Berita

Menteri Kesetaraan Gender dan Keluarga Korea Selatan Chung Hyun-back (kanan)/Japan Times

Dunia

Jepang Kritik Korsel Soal Penggunaan Istilah "Budak Seks" Di PBB

SENIN, 26 FEBRUARI 2018 | 08:46 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Jepang mengkritik Korea Selatan atas penggunaan istilah "budak seks" atau "jugun ianfu" pada sebuah pertemuan komite PBB di Jenewa untuk menggambarkan wanita-wanita yang dipaksa bekerja di pelacuran militer Jepang sebelum dan selama Perang Dunia II.

"Jepang berpendapat bahwa ekspresi 'budak seks' bertentangan dengan fakta dan tidak boleh digunakan," kata Kementerian Luar Negeri dalam sebuah pernyataan akhir pekan kemarin.

Menteri Luar Negeri Taro Kono mengatakan kepada wartawan setelah sebuah pertemuan kabinet bahwa penggunaan istilah tersebut tidak dapat diterima dan sangat disesalkan.


Kementerian tersebut merujuk pada kesepakatan bilateral 2015 tentang isu kenyamanan wanita yang mengatakan bahwa istilah "budak seks" harus dihindari.

"Pemerintah Jepang terus mendesak (Korea Selatan) untuk terus melaksanakan kesepakatan tersebut sebagai kesepakatan 'final dan ireversibel'," kata juru bicara kementerian Norio Maruyama dalam pernyataan tersebut seperti dimuat Japan Times.

Menurut kementerian tersebut, Menteri Kesetaraan Gender dan Keluarga Korea Selatan Chung Hyun-back menggunakan istilah tersebut dalam sebuah pertemuan Komite PBB tentang Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan.

Dia telah ditanya tentang laporan berkala Korea Selatan yang diajukan ke komite mengenai kemajuannya dalam menghapus diskriminasi terhadap perempuan.

Setelah ucapan Chung, Junichi Ihara, duta besar Jepang untuk organisasi internasional di Jenewa, mengajukan sebuah protes dalam sebuah panggilan telepon ke rekannya dari Korea Selatan Choi Kyong-lim, yang mengatakan bahwa dia akan menyampaikan pesannya ke Seoul. [mel]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Budi Arie Bakal Dipolisikan soal Ucapan Percepatan Pemilu 2029

Senin, 07 September 2026 | 22:28

Teluk Bayur: Jangan Membangun Aset Tanpa Kargo

Senin, 07 September 2026 | 22:10

PLTP Gunung Ungaran Miliki Sejumlah Manfaat, Eksplorasi Layak Dilanjutkan

Senin, 07 September 2026 | 21:55

Purbaya Tak Ambil Pusing Pramono Ngotot Terbitkan Obligasi DKI Rp5,2 Triliun

Senin, 07 September 2026 | 21:35

BRI dan Serikat Pekerja BRI Tandatangani PKB 2026-2028

Senin, 07 September 2026 | 21:28

Wakapolri Minta Kecakapan Personel dalam Penanganan Bencana dan Konflik Sosial

Senin, 07 September 2026 | 21:15

Dua Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Kompak Mangkir Panggilan KPK

Senin, 07 September 2026 | 20:50

Prabowo Instruksikan BRI dan BSI Siapkan Rekening untuk Masyarakat

Senin, 07 September 2026 | 20:48

OJK Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggaran Keterbukaan Informasi

Senin, 07 September 2026 | 20:46

Pemerintah Siapkan OMC Atasi Sebaran Abu Anak Krakatau di Empat Provinsi

Senin, 07 September 2026 | 20:31

Selengkapnya