Berita

Hukum

Novel: PK Modus Ahok Mengurangi Hukuman

SENIN, 26 FEBRUARI 2018 | 01:40 WIB | LAPORAN:

Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Mahkamah Agung bakal diwarnai aksi demonstrasi.

Setidaknya akan ada 5000 massa dari alumni gerakan akai 21 Februari atau yang digenal aksi 212.

Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Novel Bamukmin menjelaskan sejumlah massa yang turun dalam aksi tersebut berasal dari aksi 212. Mulai dari ormas yang dikoordinir oleh Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) dan GNPF Ulama hingga para advokat alumni 212.


"Insya Allah alumni 212 Jabodetabek, Jabar dan Banten sudah siap turun," ujarnya saat dihubungi wartawan, Minggu (25/2).

Novel menambahkan tuntutan dari aksi tersebut dalam meminta hakim untuk membatalkam PK yang diajukan Ahok. Menurutnya, tidak ada kekeliruan dari vonis hakim terhadap terdakwa perkara penistaan agama itu.

Di samping itu, upaya PK ini sebagai modus Ahok untuk mengurangi masa tahanan yang diterimanya.
Novel merujuk Pasal 266 ayat 3 KUHAP yang berbunyi, Pidana yang dijatuhkan dalam putusan peninjauan kembali tidak boleh melebihi pidana yang telah dijatuhkan oleh putusan semula.

Adapun aksi ini sambung Novel akan dilakukan di depan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/2).

"Bisa dikatakan mustahil hukuman yang diperolehnya di pengadilan tingkat pertama. Ini adalah modus baru dengan tipu daya yang terstruktur dalam upaya mengurangi hukuman dengan melangkahi prosedur yang sudah menjadi ketetapan selama ini," pungkas Novel. [nes]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya