Berita

Hukum

Indonesia Darurat Narkoba, Dispensasi Hukuman Di RKUHP Celah Bahaya

MINGGU, 25 FEBRUARI 2018 | 18:15 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Maraknya pengungkapan kasus penyelundupan narkoba dalam jumlah besar menjadi perhatian publik. Pemerintah pun didorong mengambil langkah tegas dalam menangani masalah ini.

"Indonesia harus dinyatakan darurat narkoba, dan seluruh elemen pemerintah harus mengambil langkah cepat, tegas, terarah dan konkrit," ujar Dosen Hukum Pidana Universitas Bung Karno Azmi Syahputra kepada redaksi, Minggu (25/2).

Dikatakan dia, hampir semua lapisan masyarakat terkena dampak narkoba baik sebagai pemakai maupun pengedar. Bahkan mirisnya, wilayah Indonesia dijadikan tempat produksi atau ladang bisnis barang haram tersebut. Karenanya, sebagai negara yang berdaulat dan wujud negara hukum, saatnya pemerintah tegas menunjukkan sikap tangung jawab untuk melindungi warganya.


"Maka eksekusi mati harus dijalankan, tidak boleh ditunda lagi karena faktanya bisnis narkoba ini banyak dijalankan  dari dalam LP atau Rutan oleh orang orang yang berstatus narapidana," katanya.

Ditegaskan dia, negara tidak boleh abai atau dalam posisi "kedap" terhadap permasalahan ini. Negara harus hadir melihat kenyataan ancaman berbahaya narkoba bagi keselamatan bangsa. Di lain sisi dia melihat kelemahan regulasi hukum dan penegakan hukum terhadap para pengedar atau pembuat narkoba belum maksimal dan efektif.

"Saatnya hukuman yang maksimal berupa Hukuman mati dan merampas kekayaannya jika perlu diterapkan tanpa tawar. Pemerintah dan penegak hukum harus tegas agar warga negara Indonesia terlindungi dari jahatnya para pebisnis narkoba," ungkap dia.

Lebih lanjut Azmi mengatakan narkoba merupakan wujud penjajahan gaya baru dengan merusak mental manusia Indonesia. Selanjutnya ia menegaskan untuk menangguhkan RKUHP mengenai klausul yang memberikan dispensasi bagi terpidana mati. Dalam RKUHP tersebut disebutkan hukuman terpidana mati kasus narkoba yang sudah menjalani hukuman 10 tahun dan berkelakuan baik, diubah menjadi 20 tahun penjara.

"Ini menjadi celah bahaya. Indonesia akan jadi ladang bisnis segar bagi para pebisnis narkoba dengan ancaman hukuman seperti RKUHP ini. Pemerintah harsunya tegas, kalau tidak Indonesia akan hancur, dimana generasi mudanya akan lemah dan sukanya halusinasi," tukas Azmi.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya