Berita

Tubagus Dony Sugih Mukti/Net

Hukum

Jadi JC, Pejabat Brantas & KIEC Divonis Ringan

Perkara Suap Walikota Cilegon
MINGGU, 25 FEBRUARI 2018 | 10:46 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang men­jatuhkan vonis tiga tahun pen­jara kepada Tubagus Dony Sugih Mukti, Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC).

Dony terbukti menyuap Walikota Cilegon Tubagus Iman Aryadi terkait pengurusan izin Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pembangunan Mal Transmart Cilegon.

Dalam perkara yang sa­ma, Bayu Dwinanto Utomo (Project Manager Brantas Abipraya) dan Eka Wandoro (Legal Manager PT KIEC) hanya divonis masing-masing 20 bulan penjara.


Perbuatan ketiganya menyu­ap Walikota Cilegon, menurut majelis hakim, memenuhi unsur dakwaan primair Pasal 5 ayat 1 UU Pemberantansan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dony Sugih Mukti selama 3 tahun penjara, dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan,"  putus ketua majelis hakim Efiyanto.

Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertim­bangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Adapun hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak men­dukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya da­lam melakukan pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya. "Sedangkan, hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan memi­liki tanggungan keluarga," sebut majelis hakim.

Bayu Dwinanto Utomo dan Eka Wandoro divonis lebih ringan lantaran keduanya men­gakui kesalahan dan bersikap kooperatif.

"Terdakwa ditetapkan seba­gai saksi pelaku yang bekerja sama dengan KPK atau justice collaborator berdasarkan putu­san pimpinan KPK Nomor 192 Tahun 2018 tanggal 28 Januari 2018," ucap Efiyanto.

Vonis yang dijatuhkan Dony masih lebih rendah dari tuntu­tan jaksa. Sebelumnya, jaksa KPK meminta Dony dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Sementara Bayu Dwinanto Utomo, dan Eka Wandoro di­tuntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta.

Lantaran itu, jaksa KPK me­nyatakan pikir-pikir atas vonis ini. Sedangkan Bayu dan Eka bisa menerima hukuman yang dijatuhkan hakim. Sedangkan Dony mempertimbangkan untuk banding.

"Saya ikhlas, saya sabar, pokoknya jalan hidup manusia sudah ada takdirnya saya," kata Dony usai sidang. ***

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya