Berita

Tubagus Dony Sugih Mukti/Net

Hukum

Jadi JC, Pejabat Brantas & KIEC Divonis Ringan

Perkara Suap Walikota Cilegon
MINGGU, 25 FEBRUARI 2018 | 10:46 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang men­jatuhkan vonis tiga tahun pen­jara kepada Tubagus Dony Sugih Mukti, Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC).

Dony terbukti menyuap Walikota Cilegon Tubagus Iman Aryadi terkait pengurusan izin Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pembangunan Mal Transmart Cilegon.

Dalam perkara yang sa­ma, Bayu Dwinanto Utomo (Project Manager Brantas Abipraya) dan Eka Wandoro (Legal Manager PT KIEC) hanya divonis masing-masing 20 bulan penjara.


Perbuatan ketiganya menyu­ap Walikota Cilegon, menurut majelis hakim, memenuhi unsur dakwaan primair Pasal 5 ayat 1 UU Pemberantansan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dony Sugih Mukti selama 3 tahun penjara, dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan,"  putus ketua majelis hakim Efiyanto.

Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertim­bangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Adapun hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak men­dukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya da­lam melakukan pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya. "Sedangkan, hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan memi­liki tanggungan keluarga," sebut majelis hakim.

Bayu Dwinanto Utomo dan Eka Wandoro divonis lebih ringan lantaran keduanya men­gakui kesalahan dan bersikap kooperatif.

"Terdakwa ditetapkan seba­gai saksi pelaku yang bekerja sama dengan KPK atau justice collaborator berdasarkan putu­san pimpinan KPK Nomor 192 Tahun 2018 tanggal 28 Januari 2018," ucap Efiyanto.

Vonis yang dijatuhkan Dony masih lebih rendah dari tuntu­tan jaksa. Sebelumnya, jaksa KPK meminta Dony dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Sementara Bayu Dwinanto Utomo, dan Eka Wandoro di­tuntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta.

Lantaran itu, jaksa KPK me­nyatakan pikir-pikir atas vonis ini. Sedangkan Bayu dan Eka bisa menerima hukuman yang dijatuhkan hakim. Sedangkan Dony mempertimbangkan untuk banding.

"Saya ikhlas, saya sabar, pokoknya jalan hidup manusia sudah ada takdirnya saya," kata Dony usai sidang. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya