Berita

Foto/Net

Hukum

Awas, Jangan Jual Beli Ijazah Kampus Asing

Menristekdikti Siapkan Sanksi Tegas
MINGGU, 25 FEBRUARI 2018 | 09:42 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pemerintah tidak akan se­gan memberi sanksi berat kepada Perguruan Tinggi Asing (PTA) yang melakukan pelanggaran. Seperti jual beli ijazah dan hal yang lainnya.

"Kami tidak ingin main-main dalam menata dunia pendidikan dalam negeri. Terbukti jual beli ijazah, sanksi berat hingga cabut izin operasinya," kata Menteri Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir di sela-sela kunjungannya ke Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Solo, Jawa Tengah, kemarin.

Menurutnya, masuknya PT Ake Indonesia tidak hanya ber­dampak pada meningkatnya kualitas pendididikan generasi muda saja. Tetapi secara ekonomis juga menguntungkan negara karena dapat mengurangi jumlah mahasiswa Indonesia yang kuliah di luar negeri.


"Jumlah mahasiswa Indonesia yang kuliah di luar negeri itu sekarang jumlahnya puluhan ribu. Bahkan di Australia saja, jumlahnya sampai 24.000-an. Nah kalau para mahasiswa ini kuliahnya di perguruan asing yang ada di dalam negeri, tentu akan ada sebagian biaya yang tetap berada di Indonesia, yakni biaya hidup mahasiswa selama kuliah," katanya.

Oleh sebab itu, keberadaan PT Adi Indonesia, sangat penting.

Karena meskipun biaya di pendidikan asing sangat mahal lantaran biaya tiap semesternya bisa mencapai 9.500 dolar AS, bahkan di Inggris bisa 8.000 poundsterling dibanding biaya pendidikan tinggi swasta yang paling besar mencapai Rp 5-10 jutaan per semester, keberadaan mereka tidak akan mengganggu keberlanjutan PTS.

"Perguruan tinggi asing ini adalah mobil mewah tidak akan menggusur mobil Avanza. Apakah Mercy akan mendesak Avanza? Tidak. Jadi PTS tidak perlu takut," ujarnya.

Nasir kemudian mengatakan, masuknya PTA ke Indonesia tidak bisa dihindari karena dalam era teknologi informasi sekarang ini arus barang dan jasa termasuk jasa pendidikan dan bisa masuk dengan bebas. Dan saat ini, kata dia, sejumlah universitas di Amerika Serikat (AS), Inggris dan Australia sudah masuk ke Indonesia

"Momen ini harusnya bisa dimanfaatkan PTA untuk be­lajar dalam meningkatkan kualitas pendidikan bagi mahasiswanya dengan berkolaborasi agar bisa berkelas dunia," paparnya.

Nasir kemudian memastikan, pemerintah tidak akan segan memberi sanksi berat kepada perguruan tinggi asing yang melakukan pelanggaran. Seperti jual beli ijazah dan hal yang lainnya.

"Kalau itu ditemukan, pasti akan ada sanksinya. Berat. Ini karena kita tidak ingin main-main dalam menata dunia pendidikan dalam negeri," tuturnya.

Lebih jauh Nasir mengung­kapkan, saat ini pihaknya sedang menggodok program kuliah daring atau kuliah jarak jauh untuk diterapkan di seluruh perguruan tinggi di Indonesia dengan memanfaatkan kemajuan teknologi.

"Program ini program an­tisipasi perguruan tinggi di Indonesia. Karena selama ini perkuliahannya berdasar tatap muka. Padahal, dari tahun ke tahun ada teknologi informasi yang semakin pesat,"  ungkap dia.

Nasir pun mengapresiasi lima universitas yang mengaplikasikan cara berkuliah secara daring.

Di antaranya UMS, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP), Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) dan Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (Uhamka) Jakarta. ***

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya