Berita

Jokowi-Iriana/net

Hukum

Penghina Iriana Jokowi Ngaku Dapat Kiriman Materi Dari Orang Cina

JUMAT, 23 FEBRUARI 2018 | 18:11 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Mustafa Kamal Narullah (57) dicokok oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Kamis (22/2). Kamal terciduk Patroli Siber oleh jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Di akun Facebooknya, Mustafa kedapatan memposting konten yang menghina Ibu Negara Iriana Jokowi dengan kata-kata yang tidak senonoh. Selain menghina Ibu Negara, dia juga mengatakan orang China berasal dari binatang.

"Tersangka Mustafa Kamal ditangkap di Tanjung Pinang hari Kamis malam kemarin. Yang bersangkutan melalui akun medsos yang dia miliki Twitter dan Facebook. Kedua akun miliknya itu memposting ujaran kebencian yang berkonten sara. Misalnya dia mengunggah disebutkan orang China asal dari sperma Anjing dan akan dijadikan PKI oleh Jokowi," kata Kasubdit I Ditsiber Bareskrim, Kombes Pol Irwan Anwar kepada wartawan, Jumat (23/2).


Selain itu, beber Irwan, dalam postingan yang diunggah pada Senin (20/2), Mustofa juga menyertakan ilustrasi gambar porno, yang mengatakan Ibu Negara Iriana Jokowi tengah berhubungan intim dengan Presiden Tiongkok Xi Jinping.

"Mengatakan Ibu Negara kita seorang pelacur. Yang bersangkutan bisa juga memposting gambar-gambar yang dapat dijerat pasal-pasal pornografi," ungkap Irwan.

Mustafa Kamal pun mengakui kesalahannya karena telah memposting hal tersebut, ia beralasan postinganya itu berasal dari orang China yang mengirimkan informasi atau berita yang kemudian dia posting kembali di akun Facebook dan Twitter miliknya
 
"Sebetulnya saya telah menyadari saya salah. Saya dapat segala berita berdasarkan ada yang kirimkan kepada saya," kata Mustafa saat ditanya motifnya.

Namun, ketika didesak siapa orang yang dimaksud, dirinya menjawab tidak tahu. Mustafa kini telah dimasukan kesel Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan ancaman melanggar UU No 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 28 ayat (2) UU ITE. [san]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya