Berita

Jokowi-Iriana/net

Hukum

Penghina Iriana Jokowi Ngaku Dapat Kiriman Materi Dari Orang Cina

JUMAT, 23 FEBRUARI 2018 | 18:11 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Mustafa Kamal Narullah (57) dicokok oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Kamis (22/2). Kamal terciduk Patroli Siber oleh jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Di akun Facebooknya, Mustafa kedapatan memposting konten yang menghina Ibu Negara Iriana Jokowi dengan kata-kata yang tidak senonoh. Selain menghina Ibu Negara, dia juga mengatakan orang China berasal dari binatang.

"Tersangka Mustafa Kamal ditangkap di Tanjung Pinang hari Kamis malam kemarin. Yang bersangkutan melalui akun medsos yang dia miliki Twitter dan Facebook. Kedua akun miliknya itu memposting ujaran kebencian yang berkonten sara. Misalnya dia mengunggah disebutkan orang China asal dari sperma Anjing dan akan dijadikan PKI oleh Jokowi," kata Kasubdit I Ditsiber Bareskrim, Kombes Pol Irwan Anwar kepada wartawan, Jumat (23/2).


Selain itu, beber Irwan, dalam postingan yang diunggah pada Senin (20/2), Mustofa juga menyertakan ilustrasi gambar porno, yang mengatakan Ibu Negara Iriana Jokowi tengah berhubungan intim dengan Presiden Tiongkok Xi Jinping.

"Mengatakan Ibu Negara kita seorang pelacur. Yang bersangkutan bisa juga memposting gambar-gambar yang dapat dijerat pasal-pasal pornografi," ungkap Irwan.

Mustafa Kamal pun mengakui kesalahannya karena telah memposting hal tersebut, ia beralasan postinganya itu berasal dari orang China yang mengirimkan informasi atau berita yang kemudian dia posting kembali di akun Facebook dan Twitter miliknya
 
"Sebetulnya saya telah menyadari saya salah. Saya dapat segala berita berdasarkan ada yang kirimkan kepada saya," kata Mustafa saat ditanya motifnya.

Namun, ketika didesak siapa orang yang dimaksud, dirinya menjawab tidak tahu. Mustafa kini telah dimasukan kesel Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan ancaman melanggar UU No 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 28 ayat (2) UU ITE. [san]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya