Berita

Foto/Net

Nusantara

Pemprov DKI Rugi Rp 39 Miliar Gara-gara Tiang Seluler

JUMAT, 23 FEBRUARI 2018 | 03:51 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Polemik antara Pemprov DKI Jakarta dengan PT. Bali Towerindo Sentra (Bali Tower) pemilik tiang mikroseluler di Jakarta seakan tidak menemukan titik terang.

Direktur Eksekutif Jakarta Research and Public Policy (JRPP), Muhamad Alipudin mengingatkan bahwa pelayanan publik jangan sampai terganggu dengan adanya proses negosiasi.

"Semakin lama proses ini berjalan, cepat atau lambat akan mengganggu pelayanan publik. Stabilitas supply dengan demand harus dijaga. Ketegasan Pemprov DKI saat ini sangat dibutuhkan, kalau memang pihak swasta melanggar ya ditindak saja," kata Alipudin lewat pesan tertulis, Kamis (22/2).


Alipudin menambahkan bahwa pihak swasta harus mengikuti aturan main yang berlaku. "Pemprov DKI berhak untuk menindak tiang mikroseluler yang berdiri di atas tanah pemerintah. Pemprov DKI punya potensi kerugian besar jika praktiknya seperti ini," tegas dia.

Data Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) tercatat 1.129 tiang seluler milik swasta yang berdiri di atas tanah milik Pemprov DKI tanpa membayar sewa. Jika harga sewa terendah saja sebesar Rp. 35 juta per tiang, maka Pemprov DKI menelan kerugian sebesar Rp. 39 miliar per tahun.

Adapun aturan penyelenggaraan tiang seluler untuk Provinsi DKI pun sudah lengkap. "Ada di dalam Kepgub No. 149/2000, Pergub No. 195/2010, dan Ingub No. 60/2009 khusus penyelenggaraan Microcell," sebut Alipudin.

Alipudin pun mengatakan bahwa Pemprov DKI harus menjamin kelangsungan bisnis seluler. "Penertiban tiang seluler, selain melalui aturan yang sudah saya sebutkan, juga melalui kebijakan membuat Pansus agar polemik ini segera terselesaikan. Dengan adanya Pansus, proses bisnis seluler di Jakarta tidak akan terganggu," tutupnya. [rus]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Polda Metro Geledah Sembilan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Alat Konstruksi

Jumat, 18 September 2026 | 18:26

APBN Defisit Rp240 Triliun, IHSG-Rupiah Kompak Anjlok

Jumat, 18 September 2026 | 18:06

Sinopsis The Ordinary Jackpot, Drama Korea Terbaru Lee Jun-hyuk

Jumat, 18 September 2026 | 18:04

Usai Summarecon Agung, Rumah Anak Buah Nusron Wahid Digeledah KPK

Jumat, 18 September 2026 | 18:02

BNI Perkuat Peran Bank Sahabat Mahasiswa melalui Jatinangor Music Fest

Jumat, 18 September 2026 | 17:57

Geledah Kantor Summarecon Agung, Dokumen SHGB dan Bukti Elektronik Disita KPK

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Fahd A Rafiq Jadi Tersangka KPK 3 Kali, Ini Daftar Kasus yang Menjeratnya

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Kasus Summarecon Alarm Pembenahan Sistem Blokir Pertanahan

Jumat, 18 September 2026 | 17:42

Beda Influenza A dan Flu Biasa, Kenali Gejala dan Cara Membedakannya

Jumat, 18 September 2026 | 17:41

Paulus Tannos Tegaskan Tak Hindari Hukum, Minta Bukti Diuji Secara Adil

Jumat, 18 September 2026 | 17:28

Selengkapnya