Berita

Foto/Net

Nusantara

Pemprov DKI Rugi Rp 39 Miliar Gara-gara Tiang Seluler

JUMAT, 23 FEBRUARI 2018 | 03:51 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Polemik antara Pemprov DKI Jakarta dengan PT. Bali Towerindo Sentra (Bali Tower) pemilik tiang mikroseluler di Jakarta seakan tidak menemukan titik terang.

Direktur Eksekutif Jakarta Research and Public Policy (JRPP), Muhamad Alipudin mengingatkan bahwa pelayanan publik jangan sampai terganggu dengan adanya proses negosiasi.

"Semakin lama proses ini berjalan, cepat atau lambat akan mengganggu pelayanan publik. Stabilitas supply dengan demand harus dijaga. Ketegasan Pemprov DKI saat ini sangat dibutuhkan, kalau memang pihak swasta melanggar ya ditindak saja," kata Alipudin lewat pesan tertulis, Kamis (22/2).


Alipudin menambahkan bahwa pihak swasta harus mengikuti aturan main yang berlaku. "Pemprov DKI berhak untuk menindak tiang mikroseluler yang berdiri di atas tanah pemerintah. Pemprov DKI punya potensi kerugian besar jika praktiknya seperti ini," tegas dia.

Data Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) tercatat 1.129 tiang seluler milik swasta yang berdiri di atas tanah milik Pemprov DKI tanpa membayar sewa. Jika harga sewa terendah saja sebesar Rp. 35 juta per tiang, maka Pemprov DKI menelan kerugian sebesar Rp. 39 miliar per tahun.

Adapun aturan penyelenggaraan tiang seluler untuk Provinsi DKI pun sudah lengkap. "Ada di dalam Kepgub No. 149/2000, Pergub No. 195/2010, dan Ingub No. 60/2009 khusus penyelenggaraan Microcell," sebut Alipudin.

Alipudin pun mengatakan bahwa Pemprov DKI harus menjamin kelangsungan bisnis seluler. "Penertiban tiang seluler, selain melalui aturan yang sudah saya sebutkan, juga melalui kebijakan membuat Pansus agar polemik ini segera terselesaikan. Dengan adanya Pansus, proses bisnis seluler di Jakarta tidak akan terganggu," tutupnya. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya