Berita

Adelina Lisao/Net

Dunia

Malaysia-Indonesia Bahas Aturan Cegah Perdagangan Manusia

Stop Kasus Penyiksaan TKI
KAMIS, 22 FEBRUARI 2018 | 10:33 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kasus kematian tenaga kerja Indonesia, Adelina Lisao, akibat disiksa majikannya, membuat isu moratorium tenaga kerja ke Malaysia mencuat. Namun, menurut Duta Besar Malaysia untuk Indonesia Dato Seri Zahrain Mohamed Hashim, moratorium bukanlah jalan keluar yang tepat untuk menghentikan insiden penyiksaan TKI.

Indonesia pernah menang­guhkan pengiriman TKI ke Malaysia. Tepatnya pada 2009, lalu dicabut pada 2011. Saat ini, sekitar 126.664 tenaga kerja indonesia (TKI) masuk secara legal dan bekerja sebagai asisten rumah tangga di Malaysia.

"Moratorium bukanlah jalan keluar yang tepat dalam men­gatasi masalah ini. Moratorium tidak akan menghentikan alur masuknya tenaga kerja Indone­sia ilegal ke Malaysia," terang Zahrain di Kedutaan Besar Malaysia, Kuningan, Jakarta, kemarin.


Menurutnya, tindakan unilateral berupa moratorium akan memper­buruk situasi. "Akan makin banyak tenaga kerja Indonesia yang masuk secara ilegal. Karena permintaan­nya masih ada,"  ujarnya.

Zahrain menyarankan, solusi terbaik bagi kedua negara adalah untuk duduk bersama membahas standar prosedur operasional dalam isu ketenagakerjaan dan memecah rantai perdagangan manusia dari dan ke Malay­sia. Sebab, nota kesepahaman (MoU) terkait TKI antara Indo­nesia dengan Malaysia sudah berakhir pada 2016.

"Malaysia mengundang Men­teri Tenaga Kerja Indonesia Hanif Dhakiri ke Kuala Lumpur pada April nanti untuk memba­has detail seputar tenaga kerja asing," jelasnya. Rencananya, Wakil Perdana Menteri Malaysia Zahid Hamidi, akan menerima Hanif Dhakiri dan membahas detail prosedur standar perekru­tan, jaminan keamanan majikan dan pekerja dan masalah gaji.

"Saya juga akan bertemu Menteri Dhakiri untuk memba­has hal ini," lanjut Zahrain.

Bakal Dihukum

Dubes yang sudah empat tahun bertugas di Indonesia itu meneka­nkan, pihak yang bersalah dalam kasus TKI akan dihukum.

"Ancaman hukuman terberat bagi majikan yang menyiksa dan membunuh Adelina adalah hukuman gantung," tegasnya.

Namun, putusan vonis atau hukuman akan menunggu pu­tusan pengadilan setelah proses penyelidikan selesai.

Pemerintah Malaysia akan mengusulkan kesepakatan baru dengan Indonesia untuk menja­min keselamatan TKI. Malaysia berkomitmen tidak akan melind­ungi warganya yang terbukti menganiaya para pekerja.

Ini merupakan salah satu poin utama yang akan disampaikan Zahrain kepada Menteri Dha­kiri. Menurutnya, Malaysia akan mengajukan nota kesepahaman (MoU) yang baru, setelah per­janjian sebelumnya tak berlaku lagi sejak 2016.

Sejauh ini, Kepolisiam Ma­laysia sudah menahan tiga ma­jikan Adelina. Yakni adik-kakak masing-masing berusia 36 dan 39 tahun serta ibu mereka beru­sia 60 tahunan.

"Yang satu dijatuhi tuduhan pembunuhan. Sementara yang lainnya dijatuhi tuduhan mem­perkerjakan tenaga kerja asing ilegal," jelas Hashim.

Zahrain berharap, tidak akan ada lagi insiden seperti Adelina di masa depan.

"Saya ucapkan bela sungkawa kepada keluarga Adelina. Kami juga tidak mau melihat insiden seperti ini terjadi pada tenaga kerja Indonesia di mana saja," ujarnya sembari berharap, ter­sangka penyiksaan dan pelaku yang memperdagangkan Adeli­na sebagai tenaga kerja ilegal, mendapat hukuman setimpal.

Demi mengurangi insiden ini terulang kembali, Zahrain memberi saran agar pemerintah Indonesia memberi penyuluhan dan kampanye mengenai ba­hayanya masuk ke negara asing tanpa dokumen legal.

"Karena mereka masuk secara ilegal, mereka tidak terlindungi karena tidak membawa doku­men pelengkap. Penyuluhan harus dilakukan untuk mengu­rangi jumlah masuknya tenaga kerja ilegal,"  sarannya. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya