Kasus kematian tenaga kerja Indonesia, Adelina Lisao, akibat disiksa majikannya, membuat isu moratorium tenaga kerja ke Malaysia mencuat. Namun, menurut Duta Besar Malaysia untuk Indonesia Dato Seri Zahrain Mohamed Hashim, moratorium bukanlah jalan keluar yang tepat untuk menghentikan insiden penyiksaan TKI.
Indonesia pernah menangÂguhkan pengiriman TKI ke Malaysia. Tepatnya pada 2009, lalu dicabut pada 2011. Saat ini, sekitar 126.664 tenaga kerja indonesia (TKI) masuk secara legal dan bekerja sebagai asisten rumah tangga di Malaysia.
"Moratorium bukanlah jalan keluar yang tepat dalam menÂgatasi masalah ini. Moratorium tidak akan menghentikan alur masuknya tenaga kerja IndoneÂsia ilegal ke Malaysia," terang Zahrain di Kedutaan Besar Malaysia, Kuningan, Jakarta, kemarin.
Menurutnya, tindakan unilateral berupa moratorium akan memperÂburuk situasi. "Akan makin banyak tenaga kerja Indonesia yang masuk secara ilegal. Karena permintaanÂnya masih ada," ujarnya.
Zahrain menyarankan, solusi terbaik bagi kedua negara adalah untuk duduk bersama membahas standar prosedur operasional dalam isu ketenagakerjaan dan memecah rantai perdagangan manusia dari dan ke MalayÂsia. Sebab, nota kesepahaman (MoU) terkait TKI antara IndoÂnesia dengan Malaysia sudah berakhir pada 2016.
"Malaysia mengundang MenÂteri Tenaga Kerja Indonesia Hanif Dhakiri ke Kuala Lumpur pada April nanti untuk membaÂhas detail seputar tenaga kerja asing," jelasnya. Rencananya, Wakil Perdana Menteri Malaysia Zahid Hamidi, akan menerima Hanif Dhakiri dan membahas detail prosedur standar perekruÂtan, jaminan keamanan majikan dan pekerja dan masalah gaji.
"Saya juga akan bertemu Menteri Dhakiri untuk membaÂhas hal ini," lanjut Zahrain.
Bakal DihukumDubes yang sudah empat tahun bertugas di Indonesia itu menekaÂnkan, pihak yang bersalah dalam kasus TKI akan dihukum.
"Ancaman hukuman terberat bagi majikan yang menyiksa dan membunuh Adelina adalah hukuman gantung," tegasnya.
Namun, putusan vonis atau hukuman akan menunggu puÂtusan pengadilan setelah proses penyelidikan selesai.
Pemerintah Malaysia akan mengusulkan kesepakatan baru dengan Indonesia untuk menjaÂmin keselamatan TKI. Malaysia berkomitmen tidak akan melindÂungi warganya yang terbukti menganiaya para pekerja.
Ini merupakan salah satu poin utama yang akan disampaikan Zahrain kepada Menteri DhaÂkiri. Menurutnya, Malaysia akan mengajukan nota kesepahaman (MoU) yang baru, setelah perÂjanjian sebelumnya tak berlaku lagi sejak 2016.
Sejauh ini, Kepolisiam MaÂlaysia sudah menahan tiga maÂjikan Adelina. Yakni adik-kakak masing-masing berusia 36 dan 39 tahun serta ibu mereka beruÂsia 60 tahunan.
"Yang satu dijatuhi tuduhan pembunuhan. Sementara yang lainnya dijatuhi tuduhan memÂperkerjakan tenaga kerja asing ilegal," jelas Hashim.
Zahrain berharap, tidak akan ada lagi insiden seperti Adelina di masa depan.
"Saya ucapkan bela sungkawa kepada keluarga Adelina. Kami juga tidak mau melihat insiden seperti ini terjadi pada tenaga kerja Indonesia di mana saja," ujarnya sembari berharap, terÂsangka penyiksaan dan pelaku yang memperdagangkan AdeliÂna sebagai tenaga kerja ilegal, mendapat hukuman setimpal.
Demi mengurangi insiden ini terulang kembali, Zahrain memberi saran agar pemerintah Indonesia memberi penyuluhan dan kampanye mengenai baÂhayanya masuk ke negara asing tanpa dokumen legal.
"Karena mereka masuk secara ilegal, mereka tidak terlindungi karena tidak membawa dokuÂmen pelengkap. Penyuluhan harus dilakukan untuk menguÂrangi jumlah masuknya tenaga kerja ilegal," sarannya. ***