Bekas Wakil Ketua Komisi Yudisial ini mengungkapkan, partainya sudah mengajukan gugatan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), lantaran PKPI tidak lolos KPU sebagai partai peserta Pemilu 2019.
Berikut penuturan Imam Anshori Saleh terkait gugatan yang dilayangkan partainya kepada KPU:
Bagaimana Anda menyikapi keputusan KPU yang meÂnyatakan Partai Anda tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2019?
Ya meskipun dalam penguÂmuman KPU beberapa hari lalu PKPI belum diloloskan sebagai peserta Pemilu 2019, pimpinan PKPI tetap optimistis dapat menjadi peserta Pemilu 2019. Untuk saat ini, kami sedang mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu karena kesimpulan KPU bahwa PKPI tidak meÂmenuhi syarat tidaklah tepat. Kami mencatat ada beberapa KPU di daerah yang melakukan verifikasi faktual secara tidak profesional.
Ya meskipun dalam penguÂmuman KPU beberapa hari lalu PKPI belum diloloskan sebagai peserta Pemilu 2019, pimpinan PKPI tetap optimistis dapat menjadi peserta Pemilu 2019. Untuk saat ini, kami sedang mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu karena kesimpulan KPU bahwa PKPI tidak meÂmenuhi syarat tidaklah tepat. Kami mencatat ada beberapa KPU di daerah yang melakukan verifikasi faktual secara tidak profesional.
Seperti apa itu bentuk ketidakprofesionalan KPU Daerah?Pertama tentang penggunaan sipol (sistem informasi partai politik) sebagai dasar verifikasi. Padahal Bawaslu telah memuÂtuskan sipol bukan menjadi dasar pendaftaran maupun verifikasi. Kedua ada beberapa KPUD yang melaksanakan verifikasi tidak sesuai ketentuan. Misalnya seharusnya mereka mendatangi kantor PKPI, kenyataannya mereka malah mengundang penÂgurus dan anggota PKPI ke kanÂtor KPU setempat. Di beberapa daerah ada anggota PKPI yang terlambat datang, tidak ditunggu atau diberi kesempatan lagi. Dari situ KPU-nya langsung memberi status tidak memenuhi syarat.
Selain itu?Ada juga kesalahan adminisÂtrasi di tingkat kabupaten sudah dinyatakan memenuhi syarat, tapi direkapitulasi provinsi dinÂyatakan tidak memenuhi syarat. Kita menghargai kerja keras KPU sebagai penyelenggara pemilu 2019, namun sayangnya kerja keras itu tidak dibarengi oleh kerja profesional aparatur KPU di beberapa daerah, sehingÂga merugikan PKPI. Nah, beÂberapa hari sebelum KPU menÂgumumkan peserta Pemilu 2019, PKPI sudah menyampaikan surat resm ke Bawaslu bahwa terdapat pelaksanaan verifikasi faktual yang menyimpang atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan.
Gugatan sengketa itu diÂmasukan partai Anda ke Bawaslu sejak kapan?Jadi, pada tanggal 14 Februari 2018 kemarin, partai kami telah resmi menyampaikan surat pengajuan segketa Pemilu 2019 ke Bawaslu beserta lampiran bukti-bukti. PKPI telah memÂperoleh tanda terima pendafÂtaran dari Bawaslu dengan nomor 009/PS.PNM/II/2018. Mengapa kami ajukan surat ke Bawaslu sebelum KPU meÂmutuskan parpol peserta Pemilu 2019? Hal itu dengan maksud agar KPU tidak mengambil keputusan yang salah. Sebab, bagi kami kepastian menjadi peserta pemilu ini sangat pentÂing karena di belakang kami ada jutaan pendukung dan simÂpatisan PKPI. Kami memiliki lebih dari 400 anggota DPRD yang tersebar hampir di semua provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia.
Bagaimana dengan respon kader PKPI baik di pusat maupun daerah menanggapi keputusan KPU itu?Ya mereka kecewa dengan penetapan KPU dan berharap PKPI segera dapat ikut sebagai peserta Pemilu 2019, seperti parpol-parpol yang lain.
Sebenarnya apa kendala yang dihadapi oleh kader PKPI sehingga tidak lolos?Kebanyakan pengurus daerah salah paham dengan sipol. Kan semula Bawaslu sudah memuÂtuskan agar sipol tidak dipakai lagi sebagai dasar pendaftaran dan verifikasi parpol, tapi kan nyatanya tetap dipakai. Itu yang menyebabkab PKPI tidak memenuhi syarat di beberapa daerah.
Dari kekecewaan itu apakah ada kader di daerah yang langsung memutuskan pindah ke partai lain?Memang ada beberapa kader yang berencana mau pindah, karena PKPI tidak diloloskan, tapi begitu kami jelaskan perÂmasalahan di KPU mereka paÂham dan membatalkan rencana pindahnya tersebut. Sehingga mereka tetap bertahan di PKPI.
Lantas tindaklanjut dengan gugatan yang diajukan oleh PKPI ke Bawaslu bagaimana?Sudah kemarin sore, gugatan itu dimasukkan oleh kuasa huÂkum kami ke Bawaslu. Surat penÂgantar sudah saya tandatangani bersama Pak Ketua Umum PKPI. Atas gugatan itu, tentu saya berÂharap Bawaslu bisa mengabulkan gugatan kami dan memerintahkan KPU untuk melaksanalan putuÂsan Bawaslu, yakni, menyatakan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019. Karena, sangat disayangÂkan kalau jutaan pendukung dan simpatisan PKPI kehilangan hak politiknya. ***