Berita

Nofel Hasan/Net

Hukum

KPK Tolak Permohonan JC Kepala Biro Bakamla

Perkara Suap Proyek Satmon
KAMIS, 22 FEBRUARI 2018 | 08:59 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Nofel Hasan di­tuntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin, jaksa KPK menilai Nofel ter­bukti menerima suap dari Direktur PT Melati Technofo Indonesia dan PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah 104.500 dolar Singapura.

Suap itu terkait tender pen­gadaan satellite monitoring dan drone yang dimenangkan dua perusahaan Fahmi.


"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa perka­ra ini memutuskan dan menyatakan terdakwa Nofel Hasan terbukti secara sah dan meya­kinkan bersalah melakukan tin­dak pidana korupsisecara ber­sama-sama dengan Eko Susilo Hadi dan Bambang Udoyo," kata Jaksa Kiki Ahmad.

Menurut jaksa, perbuatan Nofel memenuhi unsur dakwaanPasal 12 huruf B UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.

Sebelum menjatuhkan tuntu­tan, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, Nofel dinilai tidak mendukung program pemerin­tah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari tin­dak pidana korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan Nofel bersikap sopan di persidangan, telah mengembalikan 104.500 dolar Singapura, belum pernah dihukum, serta mempunyai tanggungan keluarga.

Pada kesempatan ini, jaksa menyampaikan penolakan atas permohonan Nofel untuk menjadi justice collabolator (JC) atau pelaku yang bekerja sama.

Usai persidangan, Jaksa Kiki mengungkapkan alasan KPK menolak permohonan JC Nofel. Kata dia, di persidangan terdakwa tidak mengungkap adanya keterlibatan pelaku lain yang lebih besar.

Pertimbangan lainnya, Nofel tak mengakui kesalahannya sejak awal. "Di awal kan be­liau enggak ngaku. Ngakunya setelah ditetapkan sebagai terdakwa kan," katanya.

Di persidangan pun Nofel tetap membantah ikut mem­bantu membuka anggaran pen­gadaan drone yang diberi tanda bintang. Lantaran dibintangi, anggaran tak bisa dicairkan. Padahal, proyek itu sudah diatur agar digarap perusahaan Fahmi. ***

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya