Berita

Net

Hukum

KPK Pelajari Nyanyian Nazaruddin Soal Penerimaan Uang Ketua Fraksi

RABU, 21 FEBRUARI 2018 | 22:35 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi mempelajari pernyataan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin soal seluruh ketua fraksi di DPR periode 2009-2014 mendapat jatah dari proyek pengadaan kartu identitas elektronik (KTP-el).

"Keterangan-keterangan saksi termasuk Nazaruddin itu tentu kita cermati ya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/2).

Selanjutnya, KPK akan menganalisis terlebih dahulu terkait validitas dan kekuatan bukti tersebut. Sebab, tidak semua keterangan bisa langsung diterima sebagai sesuatu kebenaran.


"Kita harus uji terlebih dahulu karena Nazar kan memang berkontribusi dan sejak penyidikan dia juga sudah menjelaskan banyak hal tapi apa yang ia jelaskan tentu harus diuji terlebih dahulu," jelas Febri.

Dalam persidangan perkara KTP-el dengan terdakwa Setya Novanto, Senin lalu (19/2), Nazaruddin mengungkapkan bahwa seluruh ketua fraksi DPR periode 2009-2014 mendapat jatah proyek KTP-el.

Nazaruddin mengaku mendapat penjelasan dari Andi Narogong bahwa ketua fraksi di DPR menerima uang panas KTP-el. Selain ketua fraksi, jatah proyek juga diberikan kepada pimpinan badan anggaran dan anggota Komisi II. Kesaksian Nazaruddin tidak berbeda jauh dengan isi dakwaan Irman dan Sugiharto yang menyebut proyek KTP-el dikuasai tiga partai besar yakni Partai Golkar, Partai Demokrat dan PDI Perjuangan.

Dalam dakwaan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri itu, uang panas KTP-el disebut mengalir ke Golkar sebesar Rp 150 miliar, Demokrat Rp 150 miliar dan PDIP Rp 80 miliar.

Saat pembahasan proyek bergulir, ketua Fraksi Golkar dijabat Setya Novanto, Demokrat dijabat Anas Urbaningrum yang di tengah jalan digantikan oleh Jafar Hafsah, dan PDIP dijabat Puan Maharani.

Namun anehnya, sejak awal mengusut kasus, KPK belum pernah memeriksa Puan Maharani. Padahal, Setya Novanto, Anas Urbaningrum dan Jafar Hafsah sudah berulang kali diperiksa penyidik. Bahkan, KPK telah menjerat Setya Novanto yang kini duduk di kursi terdakwa.

KPK mengakui telah mengantongi nama-nama anggota DPR yang diduga turut menikmati uang panas proyek KTP-el. Termasuk nama-nama ketua fraksi yang menjabat saat proyek senilai Rp 5,9 triliun itu bergulir.

Bahkan, KPK mengakui kalau nama-nama penerima aliran uang KTP-el juga sudah diuraikan dalam dakwaan Irman dan Sugiharto. Namun, KPK mengaku harus berhati-hati dalam menjerat pihak yang diduga ikut terlibat. [wah]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya