Berita

Net

Hukum

KPK Pelajari Nyanyian Nazaruddin Soal Penerimaan Uang Ketua Fraksi

RABU, 21 FEBRUARI 2018 | 22:35 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi mempelajari pernyataan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin soal seluruh ketua fraksi di DPR periode 2009-2014 mendapat jatah dari proyek pengadaan kartu identitas elektronik (KTP-el).

"Keterangan-keterangan saksi termasuk Nazaruddin itu tentu kita cermati ya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/2).

Selanjutnya, KPK akan menganalisis terlebih dahulu terkait validitas dan kekuatan bukti tersebut. Sebab, tidak semua keterangan bisa langsung diterima sebagai sesuatu kebenaran.

"Kita harus uji terlebih dahulu karena Nazar kan memang berkontribusi dan sejak penyidikan dia juga sudah menjelaskan banyak hal tapi apa yang ia jelaskan tentu harus diuji terlebih dahulu," jelas Febri.

Dalam persidangan perkara KTP-el dengan terdakwa Setya Novanto, Senin lalu (19/2), Nazaruddin mengungkapkan bahwa seluruh ketua fraksi DPR periode 2009-2014 mendapat jatah proyek KTP-el.

Nazaruddin mengaku mendapat penjelasan dari Andi Narogong bahwa ketua fraksi di DPR menerima uang panas KTP-el. Selain ketua fraksi, jatah proyek juga diberikan kepada pimpinan badan anggaran dan anggota Komisi II. Kesaksian Nazaruddin tidak berbeda jauh dengan isi dakwaan Irman dan Sugiharto yang menyebut proyek KTP-el dikuasai tiga partai besar yakni Partai Golkar, Partai Demokrat dan PDI Perjuangan.

Dalam dakwaan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri itu, uang panas KTP-el disebut mengalir ke Golkar sebesar Rp 150 miliar, Demokrat Rp 150 miliar dan PDIP Rp 80 miliar.

Saat pembahasan proyek bergulir, ketua Fraksi Golkar dijabat Setya Novanto, Demokrat dijabat Anas Urbaningrum yang di tengah jalan digantikan oleh Jafar Hafsah, dan PDIP dijabat Puan Maharani.

Namun anehnya, sejak awal mengusut kasus, KPK belum pernah memeriksa Puan Maharani. Padahal, Setya Novanto, Anas Urbaningrum dan Jafar Hafsah sudah berulang kali diperiksa penyidik. Bahkan, KPK telah menjerat Setya Novanto yang kini duduk di kursi terdakwa.

KPK mengakui telah mengantongi nama-nama anggota DPR yang diduga turut menikmati uang panas proyek KTP-el. Termasuk nama-nama ketua fraksi yang menjabat saat proyek senilai Rp 5,9 triliun itu bergulir.

Bahkan, KPK mengakui kalau nama-nama penerima aliran uang KTP-el juga sudah diuraikan dalam dakwaan Irman dan Sugiharto. Namun, KPK mengaku harus berhati-hati dalam menjerat pihak yang diduga ikut terlibat. [wah]

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya