Berita

RMOL

Bisnis

Cegah Kenaikan Tarif, Pemerintah Harus Tetapkan Harga Batu Bara Merakyat

RABU, 21 FEBRUARI 2018 | 16:26 WIB | LAPORAN:

Beberapa tahun terakhir harga batu bara di pasar internasional terus melambung. Kondisi ini tidak mudah bagi PT PLN yang sebagian besar pembangkitnya menggunakan batu bara.

Tren kenaikan batu bara terus berlanjut, pada Januari 2018 batu bara berkalori 6.322 terkerek lagi ke posisi USD 95,54 per ton atau lebih dari Rp 1.297.000 per ton. Bulan Februari ini, Kementerian ESDM kembali menaikkan harga batu bara acuan (HBA) menjadi USD 100,69 per ton.

Untuk itu, awal bulan ini Kementerian ESDM sempat mengadakan pertemuan pelaku usaha di bidang pertambangan batu bara dan PLN selaku BUMN yang mengawal pengadaan listrik serta pemerintah sebagai regulator untuk memutuskan penetapan harga batu bara Domestic Market Obligator (DMO).


Terkait hal itu, pengamat ekonomi energi dari Universitas Gajah Mada (UGM) Fahmi Radhi mengungkapkan bahwa penetapan DMO harus dilakukan secara berkeadilan. Hal itu sebagai upaya untuk mencegah PLN terus terjepit dalam situasi tarif listrik yang tidak dinaikkan pemerintah, sementara harga batu bara terus meningkat.

"Masalahnya DMO mengikuti harga pasar maka PLN juga, dan PLN menghitung potensi pengurangan pendapatan. Nah, kalau harga 100 bahwa potensi kerugian PLN semakin membengkak. Kalau tidak ada upaya, PLN akan masuk dalam proses bangkrut," paparnya dalam diskusi bertema 'Batu Bara untuk Siapa' di Kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (21/2).

Kemudian, Ekonom, Founder, dan principal the Indonesia Economic intelligence Sunarsip menilai, terkait penetapan DMO, pelaku usaha pertambangan mengajukan usulan patokan harga dalam negeri bagi pembangkit listrik sebesar USD 85 per ton. Sementara mengingat sebagian besar pengguna batu bara sebagai penggerak PLTU untuk menyalakan listrik di dalam negeri maka PLN mengajukan harga batu bara DMO menggunakan skema batas bawah (floor price) USD 60 per ton dan batas atas atau ceiling price USD 70 per ton.

"Untuk itu, seharusnya negara mempunyai kewenangan dalam menetapkan alokasi dan harga bagi optimalisasi pendapatan negara termasuk juga mengatur biaya produksi kelistrikan yang tepat batu bara, bukanlah semata-mata komoditas belaka. Dia adalah sumber energi yang sangat penting untuk menetapkan perekonomian dengan segala multiplier effect-nya," jelas Sunarsip. [wah]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya