Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Pengadilan Perintahkan Narapidana Ini Hapus Tato Swastika

RABU, 21 FEBRUARI 2018 | 13:49 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pengadilan di wilayah Rusia Tengah Chuvashia telah memerintahkan seorang pria yang saat ini menjalani hukuman penjara untuk menghapus dua tato swastika dari dadanya.

Perintah ini dikeluarkan di bawah undang-undang yang melarang demonstrasi umum simbol yang digunakan oleh Nazi.

"Tato di tubuh narapidana memiliki kemiripan yang sangat mirip dengan simbol yang digunakan sebagai lambang negara di Nazi Jerman sehingga mudah membingungkan mereka. Pengadilan memutuskan bahwa orang tersebut bersalah karena melakukan pelanggaran berat dan memerintahkannya untuk membayar denda 1.000 rubel. Pengadilan juga memerintahkan hukuman berupa penyitaan objek pelanggaran sipil berupa pemindahan tato oleh narapidana sendiri, "demikian bunyi putusan Pengadilan Negeri Cheboksary seperti dimuat Russia Today.


Pernyataan pengadilan tersebut juga menyebutkan bahwa keputusan tersebut dikeluarkan berdasarkan undang-undang
"On Immortalizing the Victory of the Soviet people in the Great Patriotic War of 1941-45" yang memberi definisi hukum tentang simbol dan atribut Nazi sebagai bendera, lencana, seragam dan tanda khas lainnya yang digunakan oleh organisasi yang dikenali sebagai kriminal oleh Pengadilan Nuremberg tahun 1945.

Termasuk dalam undang-undang ini adalah ucapan dan penghormatan, serta reproduksi elemen-elemen ini dalam bentuk apapun.

Pengadilan Rusia sebelumnya telah berulang kali mengeluarkan putusan yang memerintahkan denda dan terkadang penangkapan sipil jangka pendek untuk demonstrasi publik terhadap tato ilegal. Namun keputusan terakhir tampaknya menjadi yang pertama di mana hakim tersebut memberi tahu narapidana tersebut untuk menghapus gambar yang dilarang itu dari tubuhnya. [mel]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

KPK: Capres hingga Kepala Daerah Idealnya Tidak Karbitan

Minggu, 26 April 2026 | 17:35

Victor Orban Angkat Kaki dari Parlemen Hongaria, Fokus Benahi Partai

Minggu, 26 April 2026 | 17:18

Menlu Iran Temui Sultan Oman setelah Mediasi di Pakistan Gagal

Minggu, 26 April 2026 | 16:38

Respons Dedi Mulyadi Disindir "Shut Up KDM"

Minggu, 26 April 2026 | 16:37

PAD Retribusi Sampah Bocor Rp20 Miliar, Baunya di Saku Birokrat?

Minggu, 26 April 2026 | 16:01

Beyond Nostalgia ALJIRO Dorong Alumni Berperan untuk SDM

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Tersangka Penembakan Gala Dinner Wartawan Incar Pejabat Trump

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Comeback Sempurna di Bawah Keteduhan Trembesi

Minggu, 26 April 2026 | 15:42

Dua Laksamana Masuk Bursa Kuat KSAL

Minggu, 26 April 2026 | 15:40

Daycare Lakukan Kekerasan Harus Dicabut Izin dan Pelaku Dipenjara

Minggu, 26 April 2026 | 14:57

Selengkapnya