Berita

James Orengo/Reuters

Dunia

Dua Pimpinan Oposisi Kenya Dilarang Terbang Ke Luar Negeri

SELASA, 20 FEBRUARI 2018 | 07:33 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Dua politisi oposisi Kenya dicegah untuk meninggalkan negara tersebut pada hari Senin (19/2) saat pihak imigrasi menyita paspor mereka, beberapa jam setelah pengadilan memerintahkan dokumen perjalanan tersebut dikembalikan.

Penasihat pemimpin oposisi Raila Odinga, Salim Lone mengatakan bahwa dua politisi oposisi Kenya yakni James Orengo dan Jimi Wanjigi telah merencanakan untuk melakukan perjalanan ke pemakaman pemimpin oposisi Zimbabwe, Morgan Tsvangirai dari bandara internasional Nairobi. Namun kedua dicegah petugas imigrasi.

Hal itu dilakukan karena beberapa jam sebelumnya, Pengadilan Tinggi Kenya memerintahkan agar kedua pria dan lima anggota oposisi lainnya harus diambil paspor mereka dikembalikan setelah mereka diskors oleh Kementerian Dalam Negeri pasca Odinga disumpah sebagai presiden pada akhir Januari lalu.


Namun Lone mengatakan Orengo dan Wanjigi telah mendapat perintah dari pengadilan agar mendapatkan paspor mereka kembalinamun petugas imigrasi masih memegangi mereka.

"Petugas menolak untuk melakukan perintah pengadilan dan paspornya tidak dikembalikan, membuat kedua pemimpin NASA (National Super Alliance Coalition) tersebut melewatkan penerbangan," kata Lone dalam sebuah pernyataan seperti dimuat Reuters.

Juru Bicara Kementerian Dalam negeri Mwenda Njoka tidak berkomentar mengenai insiden di bandara tersebut namun mengatakan bahwa pemerintah kemungkinan besar akan mengajukan banding atas perintah Pengadilan Tinggi untuk mengembalikan ketujuh paspor anggota oposisi tersebut.

Insiden hari Senin menggarisbawahi keretakan yang mendalam antara pemerintahan Presiden Uhuru Kenyatta dan pengadilan, yang membatalkan pemilihan awal sebagai presiden tahun lalu dan memerintahkan pemungutan suara ulang, yang kemudian diboikot Odinga.

Odinga membenarkan "sumpah serapanya" dengan mengatakan bahwa dia telah memenangkan pemilihan 8 Agustus yang kemudian tidak disetujui oleh Mahkamah Agung.

Odinga telah meninggalkan negara itu pada hari Senin kemarin. [mel]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya