Berita

Da wanita yang dihakimi massa/BBC

Dunia

Disebut Penyihir, Dua Wanita India Ini Dihakimi Massa

SELASA, 20 FEBRUARI 2018 | 06:49 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Polisi di India menangkap 11 orang di negara bagian Jharkhand utara karena menyalahgunakan dua wanita yang mereka tuduh telah mempraktekkan sihir.

Kedua wanita tersebut adalah ibu dan anak yang berusia 65 dan 35 tahun. Keduanya diduga ditelanjangi dan dipaksa berjalan di jalanan tanpa busana serta makan kotoran manusia.

Aksi itu dilakukan setelah kedua wanita itu dituduh menyebarkan penyakit di desa tersebut.


Hal itu bermula ketika kedua wanita itu berkonsultasi dengan seorang praktisi medis setempat yang tidak memenuhi syarat. Konsultasi dilakukan setelah ada seorang anggota keluarga mereka yang meninggal dunia. Namun praktisi medis itu justru menyalahkan kedua wanita tersebut atas kematiannya.

Keduanya lantas dihakimi massa keesokan harinya. Mereka diarak ke tempat kremasi dimana kerabat membuang urin dan kotoran manusia ke mereka, dan memaksa mereka untuk memakannya.

Selain itu, seperti dimuat BBC, rambut kedua wanita itu pun dicukur, bajunya dilucuti hingga telanjang dan diarak keliling desa. PAda saat itu tidak ada pihak berwenang yang datang menyelamatkan.

Kejadian tersebut baru diketahui beberapa waktu kemudian oleh polisi yang segera menindaklanjuti.

Polisi mengatakan bahwa mereka telah mulai menjalankan kampanye kesadaran di desa tersebut untuk menghindari insiden serupa di masa depan serta memberi perempuan keamanan ekstra.

Di sejumlah desa di India sendiri masyarakatnya masih ada yang lekat dan yakin dengan ilmu sihir. Perburuan penyihir yang menargetkan wanita biasa terjadi di beberapa bagian India.

Para ahli mengatakan bahwa kepercayaan takhayul ada di balik beberapa serangan ini, namun ada juga kesempatan ketika orang, terutama janda, ditargetkan untuk direbut tanah dan properti mereka dengan alasan sihir. [mel]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya