Berita

Foto/RMOL

Politik

KPU: Punya Nomor Urut, Parpol Jangan Kampanye Dulu!

SELASA, 20 FEBRUARI 2018 | 02:37 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Setelah penetapan dan pengundian nomor urut, sejumlah partai politik (parpol) langsung menyosialisasikan nomor urut yang dimiliknya kepada masyarakat melalui media massa maupun media sosial.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengingatkan parpol untuk memerhatikan sosialisasi yang dilakukan agar tidak dianggap melanggar atau mendahului tahapan kampanye.

"Kalau sosialisasi itu boleh-boleh saja ya, tapi yang harus kita hati-hati itu adalah apakah sosialisasi itu masuk kategori kampanye," ujar Hasyim di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat (Senin, 19/2).


Hasyim menjelaskan salah satu unsur yang bisa dianggap kampanye ketika parpol mengajak masyarakat untuk memilihnya di pemilu nanti. Atau menyampaikan visi misi, partai atau calon kepada khalayak.

Berdasarkan Peraturan KPU tentang Tahapan Pemilu 2019, kampanye untuk parpol sendiri baru dilaksanakan 23 September 2018 dampai 13 April 2019.

"Jadi kalau belum sampai pada ajakan untuk memilih, itu kalau kita lihat unsur kampanye belum sampai (melanggar). Tapi partai berdalih kita menyosialisasi nomor urut, iya tapi hati-hati jangan sampai ada ajakan memilih partai tersebut dalam pemilu," sebut Hasyim.

Terkait ini, Hasyim menegaskan KPU akan segera berkordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memformulasikan tindakan yang dapat mengarah pada pelanggaran kampanye. Terlebih menurut dia, tahapan Pemilu 2019 yang bersinggungan dengan Pilkada 2018 juga berpotensi memunculkan kebingungan definisi kampanye dimata penyelenggara.

"Inilah, jangan sampai kemudian kegiatan parpol dianggap kampanye pemilu 2019, padahal yang mereka kerjakan adalah kampanye untuk pilkada di 171 daerah," tutup Hasim seperti dilansir dari situs resmi KPU.

Berikut nomor urut parpol peserta Pemilu 2019: PKB (1); Partai Gerindra (2); PDI-P (3); Partai Golkar (4); Partai Nasdem (5); Partai Garuda (6); Partai Berkarya (7); PKS (8); Partai Perindo (9); PPP (10); PSI (11); PAN (12); Partai Hanura (13); dan Partai Demokrat (14). [rus]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya