Berita

Foto/Net

X-Files

Buron 12 Tahun, Eks PNS Ditangkap Di Loteng Rumah

Kasus Korupsi Pembebasan Lahan
SENIN, 19 FEBRUARI 2018 | 11:07 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Lagi, aparat kejaksaan menangkap terpidana kasus korupsi. Kali ini, Madison Silitonga, pensiunan PNS Kementerian Pekerjaan Umum.

Madison adalah terpidana kasus korupsi pembebasan lahan pengendalian banjir di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara tahun 2004.

Penangkapan terhadap Madison dilakukan tim intelijen Kejaksaan Tinggi Sumut. Tim memperoleh informasi, terpidana selama ini bersembunyi di sebuah rumah di Jalan Sei Blumai, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.


Tim yang dipimpin Asisten Intelijen Kejati Sumut Idianto lalu meluncur ke lokasi. Berpakaian preman, tim mengetuk pagar rumah dan memperkenalkan diri dari kejaksaan.

Tempat persembunyiannya terbongkar, Madison lari ke da­lam rumah dan mengunci pintu. Tim kejaksaan membongkar paksa pintu pagar dan rumah.

Semua ruangan di rumah itu digeledah, namun tak menemu­kan Madison. Tim lalu mencari ke loteng. Madison terlihat me­ringkuk bersembunyi.

Meski sudah ketahuan, Madison masih berupaya melarikan diri dengan melompati dinding belakang. Ia pun disergap. Pelarian Madison selama 12 tahun pun berakhir. "Dia mengalami luka pada bagian tangan sebelah kanan karena melompat dinding," kata Idianto.

Madison dibawa ke Kejati Sumut untuk proses eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA). Selanjutnya, terpidana digiring ke Lembaga Pemasyarakatan Lupuk Pakam untuk mulai men­jalani masa hukumannya.

Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, Jan SMaringka membenarkan penang­kapan Madison. "Penangkapan dilakukan tim intelijen Kejati Sumut,"  katanya.

Madison divonis bersalah dalam kasus korupsi pembebasan lahan untuk keperluan pengendalian banjir di Deli Serdang. Sebagai pimpinan proyek, Madison menyetujui pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan tanpa mengacu hasil inventarisasi panitia pengadaan lahan. Akibat negara mengalami kerugian Rp 5,3 miliar dalam pembebasan lahan ini.

Vonis perkara Madison sudah berkekuatan hukum tetap dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 441/K.Pid/2006 tanggal 10 Agustus 2006. Madison dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider lima bulan kurungan.

Saat putusan itu hendak dieksekusi, Madison menghi­lang. Lewat kuasa hukumnya, Madison mengajukan penin­jauan kembali (PK) perkaranya. Pada 16 September 2008, MA menolak PK perkara Madison.

Di Jakarta, tim intelijen Kejaksaan Agung menangkap Salim Achmad, terpidana yang menjadi buronan Kejaksaan Negeri Sumenep.

Salim dicokok setiba di Bandar Udara Internasional Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, 14 Februari 2018.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung M Rum men­jelaskan, Salim Achmad ber­status terpidana kasus korupsi Kredit Usana Tani (KUT) tahun 1998. Kasus ini merugikan negara Rp 3 miliar.

Salim didakwa melanggar Pasal 1 ayat (1) sub a juncto Pasal 28 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Dipidana penjara dua ta­hun sesuai putusan Mahkamah Agung nomor 1548 K/Pid/2005 tanggal 27 September 2007," kata Rum.

Kilas Balik
Bekas Bupati Kabur Ke Kamboja

Terjerat Lima Kasus Korupsi

Pelarian bekas Bupati Temanggung, Totok Ary Prabowo selama empat tahun berakhir sudah. Terpidana tujuh tahun penjara kasus korupsi dana APBD Kabupaten Temanggung itu dibekuk di Pnom Penh, Kamboja, Desember 2015.

Penangkapan Totok melibatkan tim gabungan dari intelijen Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara, Polri, Kementerian Koordinator Polhukam dan Kedutaan Besar RI Kamboja.

Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung saat itu, Adi Toegarisman membenarkan penangkapan Totok. Menurut dia, keberadaan Totok terdeteksi setelah otoritas Kamboja mem­berikan informasi bahwa buron itu berada di negaranya kepada KBRI. Kedutaan lalu menerus­kan ke tim gabungan.

Kepala Divisi Hubungan International Polri saat itu, Inspektur Jenderal Ketut Untung Yoga Ana mengatakan pihaknya selalu berk­oordinasi dengan Sekretariat NCB Interpol di Lyon, Prancis dalam mendeteksi keberadaan buronan asal Indonesia di negara lain.

Sebaliknya, Polri juga mem­bantu Interpol untuk mendeteksi keberadaan buronan dari negara lain jika masuk ke Indonesia. "Setiap ada informasi terkait keberadaan para buronan selalu kita kembangkan dengan berba­gai upaya," katanya.

Bekas Kapolda Bali itu tak bersedia menyebutkan nama-nama buronan yang sudah ter­deteksi keberadaan atas bantuan Interpol. Semua buronan baik terpidana kasus kelas kakap maupun kecil tetap dilacak.

"Tidak ada yang dibeda-be­dakan. Begitu ada informasi keberadaan buronan yang dicari, kita minta bantuan otoritas ke­polisian yang sama-sama men­jadi anggota Interpol untuk me­nangkap," tandasnya. Termasuk dalam penangkapan Totok yang terdeteksi di Kamboja.

Untuk diketahui, Totok menghilang sejak 2010. Ia terpidana kasus korupsi penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Temanggung tahun anggaran 2004 senilai Rp 2,8 miliar.

Persidangan terhadap Totok di Pengadilan Tipikor Semarang dilakukan secara in absentia. Sidang yang digelar pada 2014 itu terpaksa dilaksanakan lan­taran terdakwa buron sejak penyidikan berlangsung.

"Menyatakan terdakwa ter­bukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ko­rupsi sebagaimana diancam dalam dakwaan primer,"  putusa ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang Jhon Halasan Butarbutar, ketika itu.

Atas bukti-bukti yang terung­kap, majelis hakim memutus hukuman terhadap Totok se­lama tujuh tahun, denda sebe­sar Rp 300 juta atau subsider enam bulan kurungan. Majelis hakim juga mewajibkan bekas Bupati Temanggung ini untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,8 miliar.

Sebelumnya, Totok pernah divonis empat tahun penjara da­lam kasus korupsi dana Pemilu Rp 12,6 miliar.

Koordinator Penyidik Polda Jateng, Ajun Komisaris Besar AR Allorante mengungkapkan, Totok diduga terlibat lima kasus korupsi. Empat di antaranya adalah dana bantuan pendidikan untuk keluarga anggota DPRD Temanggung, dana pemilu, dana pengembangan crisis centre, dana belanja tak terduga, dan dana pengadaan motor.

"Statusnya sudah tersangka.Kami punya alasan yang kuat berdasarkan keterangan para saksi dan bukti-bukti," jelas Allorante yang juga Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng saat itu.

Penetapan Totok sebagai tersangka ini lebih cepat dari yang diperkirakan sebelumnya. Apalagi pada awalnya penyidik berencana memeriksa Totok dalam kapasitas sebagai saksi terlebih dahulu. Ternyata, Polda Jateng memu­tuskan untuk menetapkannya sebagai tersangka begitu bukti-buktinya dianggap cukup.

Namun Totok tak ditahan. Penyidik Polda Jateng menerus­kan penyidikan dengan me­manggil sejumlah saksi untuk memperkuat bukti-bukti dalam kasus lainnya.

Menurut Allorante, selain Totok, ada beberapa pejabat di Temanggung yang segera dijadi­kan tersangka. Mereka saat ini menempati posisi di eksekutif dan legislatif. Dia belum ber­sedia menyebutkan nama-nama pejabat tersebut karena penyidi­kan belum selesai.

Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Komisaris Besar M Zulkarnain mengatakan, selain Totok ada sembilan orang lain yang bisa diseret dalam perkara korupsi ini.

Mereka adalah bekas anggota DPRD, staf pribadi bupati, beber­apa camat, dan pejabat bagian keuangan di Pemkab Temanggung.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dana bantuan pendidi­kan yang diduga diselewengkan Totok sebesar Rp 1,7 miliar. Sedangkan dana pemilu Rp 12,6 miliar.

Modus korupsinya, membagi-bagi dana kepada sejumlah ang­gota DPRD Temanggung tanpa di­sertai nomenklatur mata anggaran. Belakangan, Totok baru meminta dana itu dimasukkan dalam APBD Perubahan 2004. ***

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Purbaya Siapkan Sanksi bagi Importir Buntut Kontainer Menumpuk

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Palmerah, 17 Unit dan 85 Personel Damkar Dikerahkan

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:05

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Widiyanti Putri Wardhana dan Nusron Wahid Layak Direshuffle

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:38

Kompetisi Ketapel Antar ASN

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:19

Buzzer Jokowi Jangan Dulu Pesta, P21 Bukan Vonis Pengadilan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:00

Investor Asing Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Marina Bay City ke Polda Bali

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:48

Kritik Rocky Gerung, Gumarang: Menteri Keuangan Bukan Sekadar Kasir

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:27

State-Driven Economy untuk Hentikan Ketimpangan dan Ketergantungan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:57

Puluhan Miliar Dana Investasi Dipersoalkan, Siapa Bertanggung Jawab di Marina Bay City?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:33

Selengkapnya