Berita

Amelia Anggraini/Net

Politik

102 TKI Harus Dibebaskan Dan Dipekerjakan

KAMIS, 15 FEBRUARI 2018 | 22:32 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Sebanyak 102 buruh migran asal Jawa Tengah ditahan oleh petugas imigrasi Malaysia di wilayah Malaka.

Anggota Komisi IX DPR RI Amelia Anggraini mengatakan pekerja migran indonesia (PMI) yang ditahan tersebut statusnya tidak bersalah.

Menurutnya pihak yang mesti dimintai pertangungjawaban adalah agen tenaga kerja dari Malaysia.


"Secara legalitas mereka itu tidak salah. Hanya saja, mereka seharusnya ditempatkan di Selangor bukan di Malaka. Itu bukan salah mereka, tapi kesalahan agen di Malaysia," ujar Amelia, di gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (15/2).

Politisi Nasdem ini meminta BNP2TKI melakukan langkah strategis dalam melindungi PMI serta niat baik dari pemerintah Indonesia dan Malaysia. Bagaimana pun juga, sambung Amelia, kedatangan 102 PMI atas permintaan Malaysia

"Jadi, mereka harus dikeluarkan dari tahanan dan diberikan pekerjaan sesuai pekerjaan yang dijanjikan," ungkapnya.

Amelia menambahkan KBRI Malaysia pada bulan Mei 2016 pernah mengajukan kepada pemerintah Malaysia terkait bilateral agreement, namun sampai saat ini belum mendapatkan tanggapan dari pihak Malaysia.  

"Oleh karena itu, diperlukan niat baik pemerintah Malaysia untuk mau duduk bersama dengan pemerintah Indonesia membuat bilateral agreement tentang perlindungan pekerja migran sektor domestik," kata Amelia.

Terkait dengan 102 PMI yang ditahan, Amelia menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia telah membentuk tim advokasi bagi meraka dan mendampingi proses di pengadilan. Para PMI tersebut akan tetap mendapatkan hak-haknya.

Adapun 102 buruh migran tersebut berasal dari Purworejo sebanyak 37 orang, Kebumen 36 orang, dan seorang asal Klaten. Buruh Migran dianggap salah dalam soal penempatan lokasi kerja. Mereka diketahui disalurkan oleh PT Dian Yoga Perdana sebagai pihak penyedia tenaga kerja luar negeri. [nes]


Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Polda Metro Geledah Sembilan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Alat Konstruksi

Jumat, 18 September 2026 | 18:26

APBN Defisit Rp240 Triliun, IHSG-Rupiah Kompak Anjlok

Jumat, 18 September 2026 | 18:06

Sinopsis The Ordinary Jackpot, Drama Korea Terbaru Lee Jun-hyuk

Jumat, 18 September 2026 | 18:04

Usai Summarecon Agung, Rumah Anak Buah Nusron Wahid Digeledah KPK

Jumat, 18 September 2026 | 18:02

BNI Perkuat Peran Bank Sahabat Mahasiswa melalui Jatinangor Music Fest

Jumat, 18 September 2026 | 17:57

Geledah Kantor Summarecon Agung, Dokumen SHGB dan Bukti Elektronik Disita KPK

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Fahd A Rafiq Jadi Tersangka KPK 3 Kali, Ini Daftar Kasus yang Menjeratnya

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Kasus Summarecon Alarm Pembenahan Sistem Blokir Pertanahan

Jumat, 18 September 2026 | 17:42

Beda Influenza A dan Flu Biasa, Kenali Gejala dan Cara Membedakannya

Jumat, 18 September 2026 | 17:41

Paulus Tannos Tegaskan Tak Hindari Hukum, Minta Bukti Diuji Secara Adil

Jumat, 18 September 2026 | 17:28

Selengkapnya