Berita

Foto/RMOL

Bisnis

Baznas Resmikan UPZ BNI

RABU, 14 FEBRUARI 2018 | 23:32 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), secara resmi menjadi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Surat Keputusan Pembentukan SK UPZ BNI diserahkan langsung Ketua Baznas Bambang Soedibyo di Kantor Pusat BNI Jakarta, Rabu (14/2).

Hadir dalam acara tersebut, Wakil Ketua Baznas Zainulbahar Noor, Dirut BNI Achmad Baiquni, Direktur Eksekutif Bamuis BNI H. Sudirman, Direktur Kepatuhan dan Risiko Perusahaan Imam Budi Sarjito, Deputi Baznas M. Arifin Purwakananta, Kepala Divisi Pengumpulan UPZ Faisal Qosim, dan Kepala Bagian Pengembangan UPZ Baznas, Agus Siswanto.


"Alhamdulillah BNI sudah menjadi UPZ Baznas. Bergabungnya BUMN kebanggaan bangsa ini semakin memperkuat BAZNAS dalam upaya memberdayakan masyarakat dan mengentaskan kemiskinan di negeri ini," ujar Bambang Sudibyosaat menyerahkan SK pembentukan UPZ Baznas-BNI.

Bambang menambahkan BNI layak menjadi contoh bagi BUMN lainnya dalam mengelola zakat dari karyawan. Menurutnya selama ini Baznas telah membangun sinergi program bersama Baznas daerah serta LAZ nasional, provinsi dan kabupaten atau kota untuk mengoptimalkan pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan, selama ini

Bambang optimistis kebangkitan zakat di Indonesia sudah terjadi sebab, selain diakomodasi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) melalui Program Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), zakat kini sudah masuk ke dalam rencana besar Arsitektur Keuangan Syariah Indonesia (AKSI).

Bahkan, Baznas juga menyiapkan sertifikasi bagi para amil. Hal ini untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam rangka menggapai misi Baznas menjadi pengelola zakat terbaik di dunia.

"Tak hanya itu, manajemen Baznas juga dimodernisasi lewat penerapan ISO 9001:2015, sehingga semakin profesional, amanah, transparan dan akuntabel," katanya.

Sebagai informasi, Bamuis BNI dibentuk pada 5 Oktober 1967 untuk menghimpun dana zakat dari kalangan masyarakat. Yayasan ini didirikan oleh tokoh terkemuka di Indonesia, salah satu konseptornya adalah Buya Hamka.

Pada 31 Desember 1998, BNI mengubah akte notarisnya, dengan tujuan agar bisa menyalurkan zakat, infak, sedekah ke pegawai BNI yang kurang mampu dan masyarakat umum, serta menghimpun zakat dari pegawai BNI dan pensiunan BNI yang dhuafa.

Pegawai BNI yang gajinya di atas UMR tersebut kemudian diwajibkan untuk mengeluarkan zakat dengan dipotong gaji secara langsung sebanyak 2,5 persen. Namun, pada waktu itu jika ada yang keberatan maka harus membuat surat pernyataan dengan disertai alasannya.

Setelah zaman reformasi, kemudian kebijakan tersebut diubah dengan cara yang lebih demokratis. Saat ini, justru pegawai yang ingin berzakat yang harus membuat surat pernyataan untuk dipotong gajinya sebagai zakat. Sementara, jumlah pegawai BNI sendiri saat ini ada sekitar 18 ribu di Indonesia, di mana 40 persen sudah menyalurkan zakat. [nes] 

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

UPDATE

PJJ dan WFH Didorong Jadi Standar Baru di Jakarta

Sabtu, 24 Januari 2026 | 06:02

Prajurit di Perbatasan Wajib Junjung Profesionalisme dan Disiplin

Sabtu, 24 Januari 2026 | 06:00

Airlangga Bidik Investasi Nvidia hingga Amazon

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:42

Indonesia Jadi Magnet Event Internasional

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:26

Macron Cemas, Prabowo Tawarkan Jalan Tengah

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:23

Rismon Sianipar Putus Asa Hadapi Kasus Ijazah Jokowi

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:11

Polda Metro Terima Lima LP terkait Materi Mens Rea Pandji

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:09

Prabowo Jawab Telak Opini Sesat Lewat Pencabutan Izin 28 Perusahaan

Sabtu, 24 Januari 2026 | 04:26

Polisi Bongkar 'Pabrik' Tembakau Sintetis di Kebon Jeruk

Sabtu, 24 Januari 2026 | 04:16

Pesan Prabowo di WEF Davos: Ekonomi Pro Rakyat Harus Dorong Produktivitas

Sabtu, 24 Januari 2026 | 04:04

Selengkapnya