Berita

Budi Karya Sumadi/net

Nusantara

Keselamatan Penumpang Jadi Alasan Budi Karya Pertahankan Permenhub 108/2017

RABU, 14 FEBRUARI 2018 | 15:56 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, akan tetap mempertahankan Peraturan Menteri Perhubungan 108/2017 untuk menunjang faktor keselamatan dan keamanan penumpang taksi online.

"Walaupun saya juga didemo, saya tetap konsisten yang namanya safety itu harus dikawal," kata Budi dalam keterangan persnya, di Jakarta, Rabu (14/2).

Permenhub 108/2017 mengatur beberapa persyaratan mulai dari penetapan tarif atas dan bawah, uji KIR hingga pengaturan kuota dan penempelan stiker tanda kendaraan taksi online agar menjadi legal.


Budi mengatakan, kebijakan yang dibuat pada dasarnya untuk mendorong unsur keamanan bagi para penumpang. Jika tidak dilakukan dari sekarang, kasus-kasus kejahatan seperti pelecehan seksual yang dilakukan sopir taksi online yang ditangkap polisi di Bekasi, kemarin, berpotensi terjadi lagi.

"Makanya, itu kan ada sisi lain bahwa proses perekrutan tidak dilakukan secara baik. Saya juga prihatin, tapi saya yakin ini juga oknum," tuturnya.

Namun Budi mengatakan tetap membuka diri untuk berdiskusi dengan para demonstran hari ini. Sejak tengah hari tadi, massa Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) mulai bergerak dari kawasan Monas menuju Istana Negara untuk menolak Permenhub 108/2017.

"Saya tetap konsisten menyampaikan, taksi online adalah keniscayaan. Yang kita kawal adalah proses disruption, yang menjadi solusi bagi masyarakat. Kita harus bersama-sama mengawal itu supaya pengusahaan transportasi online juga bertanggung jawab," pungkasnya. [ald]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Kreditur Tak Boleh Cuci Tangan: OJK Perketat Aturan Penagihan Utang Pasca Tragedi Kalibata

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:15

Dolar Melemah di Tengah Data Tenaga Kerja AS yang Variatif

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00

Penghormatan 75 Tahun Pengabdian: Memori Kolektif Haji dalam Buku Pamungkas Ditjen PHU

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:48

Emas Menguat Didorong Data Pengangguran AS dan Prospek Pemangkasan Suku Bunga Fed

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:23

Bursa Eropa Tumbang Dihantam Data Ketenagakerjaan AS dan Kecemasan Global

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:01

Pembatasan Truk saat Nataru Bisa Picu Kenaikan Biaya Logistik

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:46

Dokter Tifa Kecewa Penyidik Perlihatkan Ijazah Jokowi cuma 10 Menit

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:35

Lompatan Cara Belajar

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:22

Jakarta Hasilkan Bahan Bakar Alternatif dari RDF Plant Rorotan

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:11

Dedi Mulyadi Larang Angkot di Puncak Beroperasi selama Nataru

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:48

Selengkapnya