Berita

Laode Muhammad Syarif/Net

Wawancara

WAWANCARA

Laode Muhammad Syarif: Sikap Kami Belum Berubah Soal Revisi KUHP, Kami Ikut Dalam Panja Sebagai Tim Pemerintah

RABU, 14 FEBRUARI 2018 | 11:14 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

DPR dan pemerintah menyepakati pasal mengenai korupsi di sektor swasta ikut dimasukkan dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pen­anganan pidana korupsi sektor swasta nantinya akan diserahkan kepada kejaksaan dan kepolisian. KPK tidak disertakan sebagai penindak.

Sekadar informasi, pasal korupsi sektor swasta yang dimasukkan dalam R-KUHP merumuskan empat jenis tin­dak pidana, yakni; penyuapan di sektor swasta, memperda­gangkan pengaruh, tindakan memperkaya diri sendiri secara tidak sah dan penyuapan pejabat asing/organisasi internasional. Keempat jenis tindak pidana itu tertuang dalam pasal 21 United Nations Convention Againts Corruption.

Lantas bagaimana KPK me­nanggapi hal tersebut? Apakah KPK bersedia menerima rencana yang tengah dirumuskan DPR tersebut? Berikut sikap Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif;


KPK tidak dimasukan seba­gai penindak korupsi swasta di dalam R-KUHP. Bagaimana tu?
Kalau misal undang-undang masukkan korupsi swasta, itu bukan Undang-Undang KPK-nya yang direvisi, tapi Undang- Undang Tipikornya, supaya norma korupsi sektor swasta be­lum ada. Jadi bukan di Undang- Undang KPK.

Lantas KPK maunya seperti apa?

Seharusnya pasal-pasal yang berkaitan dengan tindak pi­dana korupsi dipisahkan saja dari R-KUHP. KPK akan se­lalu mengawal pembahasan R-KUHP. Jadi maunya itu semua undang-undang, pasal-pasal ber­hubungan dengan tindak pidana korupsi berada di luar KUHP dan sikap kami belum berubah sampai saat ini. Kami selalu ikut dalam panja dan kami ikut dalam tim pemerintah.

Terkait pernyataan Anda soal Undang-Undang MD3 yang juga dipertanyakan oleh Komisi III DPR bagaimana itu?
Menurut saya Undang-Undang MD3 itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya. Kalau sudah per­nah dibatalkan, dianggap ber­tentangan dengan konstitusi, dan dibuat lagi ya, secara otomatis kami menganggapnya itu berten­tangan dengan konstitusi.

Dengan undang-undang tersebut menyulitkan KPK dalam menangani kasus yang menyeret anggota DPR?
Ketentuan yang mengatur, bahwa pemanggilan atau pemer­iksaan seorang pejabat terkait tindak pidana harus seizin Presiden itu melanggar prinsip umum hukum yakni equality before the law. Artinya, di mata hukum semua tak ada yang is­timewa. Dalam undang-undang, KPKtidak perlu izin Presiden bila memanggil anggota DPR.

Termasuk disamakan den­gan anggota KPK yang tanpa izin jika dipanggil penegak hukum lainnya?
Saya, Pak Agus, Bu Basaria, tidak perlu izin siapa kalau mau dipanggil oleh kepolisian. Presiden pun tidak memben­tengi kami dengan imunitas seperti itu.

Komisi III DPR yang me­minta KPK untuk mening­katkan pencegahan korupsi di banyak sektor, sejauh ini bagaimana tugas KPK dalam menindak kasus korupsi?

Di Indonesia kasus korupsi itu paling banyak terjadi selain korupsi di bidang perizinan, ya terkait kasus suap. Tujuannya agar sebuah perusahaan dapat diberikan izin untuk melaksana­kan kegiatan usaha, mereka melakukan jalan pintas dengan menyuap instansi terkait.

Kalau yang berkaitan den­gan legislatif dan eksekutif bagaimana itu?
Mohon maaf hal ini yang ketiga. Khususnya pembahasan anggaran antara legislatif dan eksekutif.

Akhir-akhir ini KPK kerap menangkap kepala daerah yang melakukan korupsi demi kepentingannya untuk naik jabatan. Hal ini juga menjadi antisipasi KPK?
Memang ini kelanjutan dari modus korupsi, selain perizinan, suap-menyuap, dan pembahasan anggaran legislatif dan ekse­kutif. Menurut saya hal ini me­mang sangat terlalu jahat, kalau dia mau jadi kepala bagian dia harus nyogok dulu, jadi pejabat A, B, C, dan Dharus menyogok dulu.

Korupsi di bidang ini ben­tuknya masif atau seperti apa, katakanlah masih sedikit?
Ya bagaimana coba, dan itu terjadi di seluruh Indonesia.

Soal saran menaikan dana partai politik menjadi Rp 10 ribu per suara apa urgensin­ya?
Angka ini kan keluar melalui kajian KPK. Dulu menurut kajian KPKitu naiknya sekitar 50 persen, harusnya Rp10 ribu tetapi ada syaratnya. Sebelum 50 persen, Rp10 ribu itu bisa diberi syarat juga kepada parpol. Sistem manajemen keuangannya harus transparan, akuntabel, dan sistem pengkaderan untuk pemimpin-pemimpinnya juga harus diperbaiki. ***

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Kultus “Benda-benda Suci” di Eropa Abad Pertengahan

Minggu, 15 Maret 2026 | 06:16

Lulusan IPDN Disiapkan Wujudkan Standar Pelayanan Minimal di Daerah

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:59

Roy Suryo Cs Dilarang Ladeni Rismon Beradu Argumentasi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:32

Abdul Malik bin Marwan, Revolusi Birokrasi yang Mengubah Sejarah Islam

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:23

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Trump Berbaju Fir’aun

Minggu, 15 Maret 2026 | 04:31

Enam Bulan Purbaya, Rupiah Melemah tiap Bulan

Minggu, 15 Maret 2026 | 04:08

Pendekatan Teman Sebaya Efektif Cegah Bullying di Sekolah

Minggu, 15 Maret 2026 | 04:02

Rismon Menelan seluruh Omongannya Tanpa Ada Terkecuali

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:21

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Selengkapnya