Berita

Foto/Net

Nusantara

Gunakan Dana Ilegal, Paslon Kepala Daerah Bakal Didiskualifikasi

Bawaslu Perbaharui MoU Dengan PPATK
RABU, 14 FEBRUARI 2018 | 11:04 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Karena sudah kedarluarsa, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memperbaharui nota kesepahaman pengawasan rekening dana kampanye dengan PPATK (Pelaporan Pusat Analisis Transaksi Keuangan). Atas pembaruan ini, kedua institusi siap berkoordinasi mengawasi lalu lintas rekening kampanye para pasangan calon (paslon) kepala daerah.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengingatkan, paslon kedapatan menerima dana ilegal bisa didiskualifikasi dari pencalonannya. Hal sama berlaku bagi paslon dengan sengaja memanipulasi dana kampanyenya.

"Para calon yang enggan melaporkan dana kampa­nye atau mendapat dana dari sumber tidak jelas itu bisa kita diskualidikasi bahkan kena Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ujar Fritz, kemarin.


Diharapkan, melalui pem­baruan MoU ini maka prilaku paslon yang enggan atau ma­las melaporkan dana kam­panye. "Karena banyak hal yang sering dilupakan paslon dalam pilkada ini khisusnya dalam pelaporan rekening," jelasnya.

Ketua Bawaslu Abhan men­jelaskan, kerjasama antara Bawaalu dan PPATK ini untuk mengawasi rekening khusus kampanye dan transaski yang diduga mencurigakan. Abhan mengatakan, dalam regulasi sudah diatur menganai siapa saja yang boleh memberikan sumbangan termasuk besaran­nya kepada paslon.

Dalam konteks ini, Bawaslu akan mengwasi rekening, ke­mudian jika ada mencurigakan akan dilaporkan ke PPATK.

"Misalnya apakah sumbangan perseroangan melebihi ketetapan. Apakah dana sum­bangan berasal dari pihak tidak jelas. Melalui MoU ini, rekening mencurigakanakan kami buat kajian, nantika­jian itu PPATK yang membuka," ujarnya.

Kepala PPATK Ki Agus Ahmad Badarudin mengapre­siasi pembaruan MoU ini. Sebab PPATK berdasarkan undang-undang tidak bisa memberikan informasi terkait pemantauan rekening selain penegak hukum sebelum ada MoU.

"Kita melalukan pembaha­ruan karena sebelumnya sudah lewat waktunya. Pembaharuan ini perlu kita lakukan karena PPATK baru bisa memberi im­formasi di luar penegak hukum stelag ada MoU," ujarnya.

Ditambahkan, kerjasama PPATK dengan Bawaslu sangatpenting dalam menghadapi dua agenda besar yang akan berlangsung pada tahun ini dan 2019. Apalagi total biaya pe­nyelenggaraan pilkada menca­pai Rp 12,2 triliun, sementara Pileg dan Pilpres mencapai Rp 16,8 triliun.

Berdasarkan kajian PPATK, kerawanan sumber pendanaan berasal dari beberaa faktor. Pertama, sumber perseorangandari dana ilegal. Kedua, sum­ber partai yang berasal hasil korupsi atau suap. Ketiga, berasal dari badan usaha yang hasil usahanya tidak sah.

"Kita memerlukan langkah-langkah dalam upaya penegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dalam dana kampanye guna mewujudkan Pilkada 2018 dan 2019 bersih, transparan dan berintegritas," ujarnya.

Diketahui, pilkada serentak tahun ini diikuti oleh 171 daerah. Lebih rinci lagi, pilkada gelombang ketiga ini akan diikuti 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten. ***

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya