Berita

Hery Sudharmanto/Net

Sekjen Kemnaker: Pemerintah Akan Menambah Atase Ketenagakerjaan

SELASA, 13 FEBRUARI 2018 | 19:49 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Untuk meningkatkan perlindungan dan pelayanan  terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pemerintah merencanakan menambah jumlah dan kapasitas diplomatik Atase Ketenagakerjaan (Atnaker) dan staf teknis untuk ditugaskan di negara-negara penempatan.  

Demikian disampaikan Sekjen Kemnaker Hery Sudharmanto dalam sambutan pembukaan Rapat Kordinasi Atnaker Tahun 2018  di ruang Tridharma Kemnaker, Jakarta, Selasa (13/2).

“Peningkatan jumlah dan kapasitas Atase Tenaga Kerja beserta staf nya dilakukan sesuai dengan beban tugas. Saat ini ada beberapa nega staffnya sedikit, sementara yang diurus sangat banyak. Di Hongkong 200-an ribu tenaga kerja, diurus satu orang staf dari kita dan dua staf lokal," katanya.


Atase dan staf teknis yang perlu ditambah, kata Hery,  terutama negara-negara yang memiliki intensitas hubungan ketenagakerjaan tinggi dan  tujuan penempatan PMI.  Seperti Atnaker di Swiss, Jepang dan Malaysia.

"Indonesia satu-satunya negara ASEAN yang tidak memiliki Atase di Jenewa dan Jepang. Padahal  banyak yang bekerja melalui IJEPA dan pemagangan tapi tak punya Atnaker.  Demikian juga di negara bagian Malaysia juga perlu penambahan Atase terutama wilayah Serawak, Penang dan Johor. Demikian pula Australia," katanya.

Hery menambahkan Atnaker memiliki tugas dan fungsi sangat banyak dan tidak mudah. Selain melayani, melindungi dan mengatasi persoalan TKI, Atnaker juga harus mengurusi persoalan dan isu ketenagakerjaan lainnya.

“Selain menjaga citra Indonesia di kancah Internasional, Atnaker juga mengurus persoalan ketenagakerjaan secara umum. Misalnya, informasi pasar kerja (labour market information), pelatihan vokasi  (vocational training) dan seterunya," ujar Hery.

Ditempat yang sama Direktur Penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Soes Hindarno mengatakan digelarnya Rakor Atnaker sebagai forum dialog dan tukar menukar informasi serta pengalaman antar Atnaker dan staf teknis tenaga kerja.

“Manfaatnya untuk mengembangkan update dan memperluas jaringan bidang ketenagakerjaan di luar negeri," kata Soes.

Rakor Atnaker lanjut Soes, juga menjadi momentum penyamaan persepsi Atnaker dalam menindakalanjuti pelaksanaan UU No.18 tentang  Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dan isu-isu ketenagakerjaan. Selain itu juga untuk memberikan peningkatan kapasitas dalam pengelolaan keuangan, Barang Milik Negara, konektivitas/jaringan informasi online Atnaker. [dzk]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Tiga Tantangan Utama Ekonomi Global Menurut IMF: Energi, Utang, dan Teknologi AI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:10

Tiga Indeks Wall Street Melemah, Dow Jones Turun 0,66 Persen

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:46

Harga Logam Mulia Redup Disengat Dolar AS dan Kenaikan Imbal Hasil

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:34

Mantan Ibu Negara Sri Lanka Ditangkap, Terseret Dugaan Penyalahgunaan Dana Donasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:16

Bursa Eropa Berguguran Disengat Lonjakan Minyak dan Obligasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:02

Baznas Perkuat Ekosistem Digital Fundraising

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:51

PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:25

Pilpres 2029 Lampu Kuning untuk Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:01

Pakpok Putusan MK

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:33

Pramono Larang PMI Pungut Iuran ke ASN DKI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:21

Selengkapnya