Untuk meningkatkan perlindungan dan pelayanan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pemerintah merencanakan menambah jumlah dan kapasitas diplomatik Atase Ketenagakerjaan (Atnaker) dan staf teknis untuk ditugaskan di negara-negara penempatan.
Demikian disampaikan Sekjen Kemnaker Hery Sudharmanto dalam sambutan pembukaan Rapat Kordinasi Atnaker Tahun 2018 di ruang Tridharma Kemnaker, Jakarta, Selasa (13/2).
“Peningkatan jumlah dan kapasitas Atase Tenaga Kerja beserta staf nya dilakukan sesuai dengan beban tugas. Saat ini ada beberapa nega staffnya sedikit, sementara yang diurus sangat banyak. Di Hongkong 200-an ribu tenaga kerja, diurus satu orang staf dari kita dan dua staf lokal," katanya.
Atase dan staf teknis yang perlu ditambah, kata Hery, terutama negara-negara yang memiliki intensitas hubungan ketenagakerjaan tinggi dan tujuan penempatan PMI. Seperti Atnaker di Swiss, Jepang dan Malaysia.
"Indonesia satu-satunya negara ASEAN yang tidak memiliki Atase di Jenewa dan Jepang. Padahal banyak yang bekerja melalui IJEPA dan pemagangan tapi tak punya Atnaker. Demikian juga di negara bagian Malaysia juga perlu penambahan Atase terutama wilayah Serawak, Penang dan Johor. Demikian pula Australia," katanya.
Hery menambahkan Atnaker memiliki tugas dan fungsi sangat banyak dan tidak mudah. Selain melayani, melindungi dan mengatasi persoalan TKI, Atnaker juga harus mengurusi persoalan dan isu ketenagakerjaan lainnya.
“Selain menjaga citra Indonesia di kancah Internasional, Atnaker juga mengurus persoalan ketenagakerjaan secara umum. Misalnya, informasi pasar kerja (
labour market information), pelatihan vokasi (
vocational training) dan seterunya," ujar Hery.
Ditempat yang sama Direktur Penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Soes Hindarno mengatakan digelarnya Rakor Atnaker sebagai forum dialog dan tukar menukar informasi serta pengalaman antar Atnaker dan staf teknis tenaga kerja.
“Manfaatnya untuk mengembangkan update dan memperluas jaringan bidang ketenagakerjaan di luar negeri," kata Soes.
Rakor Atnaker lanjut Soes, juga menjadi momentum penyamaan persepsi Atnaker dalam menindakalanjuti pelaksanaan UU No.18 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dan isu-isu ketenagakerjaan. Selain itu juga untuk memberikan peningkatan kapasitas dalam pengelolaan keuangan, Barang Milik Negara, konektivitas/jaringan informasi online Atnaker.
[dzk]