Berita

Rahmat Bagja/Net

Wawancara

WAWANCARA

Rahmat Bagja: Materi Khotbah Yang Kami Buat Tidak Wajib Diikuti, Dipakai Silakan, Enggak Dipakai Ya Sudah

SELASA, 13 FEBRUARI 2018 | 11:01 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Menggandeng para pemuka agama, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berencana mem­buat materi khotbah. Tujuannya agar menjelang masa kampanye Pilkada serentak 2018 diisi dengan sesuatu yang menen­tramkan.

Namun rencana Bawaslu ini langsung ditentang. Ketua PBNU Robikin Emhas menilai rencana Bawaslu itu tidak etis, karena khotbah merupakan ra­nah keagamaan. Kalau Bawaslu ingin menentramkan keadaan jelang pilkada, Robikin men­yarankan gunakan cara lain saja. Contohnya, dengan sosialisasi kepada tokoh agama. Lantas bagaimana tanggapan Bawaslu atas penolakan ini? Berikut penuturan Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja.

Apa tanggapan anda terkait penolakan itu?
Ya kan kami enggak paksakan juga. Kami hanya berharap tokoh agama dan masyarakat ikut men­sosialisasikan kampanye aman, damai, tanpa politik identitas. Jadi materi-materi khotbah harus menyejukanlah. Tapi kami tidak paksakan. Ini ada materi khot­bah, begini intinya, kalau tidak berkenan ya sudah, tidak usah dipakai. Menentukan isi khotbah itu memang bukan wewenang kami, tapi kalau sudah menjalar ke pemasangan spanduk, kemu­dian menjelekkan pasangan lain itu kan harus kami cegah.

Ya kan kami enggak paksakan juga. Kami hanya berharap tokoh agama dan masyarakat ikut men­sosialisasikan kampanye aman, damai, tanpa politik identitas. Jadi materi-materi khotbah harus menyejukanlah. Tapi kami tidak paksakan. Ini ada materi khot­bah, begini intinya, kalau tidak berkenan ya sudah, tidak usah dipakai. Menentukan isi khotbah itu memang bukan wewenang kami, tapi kalau sudah menjalar ke pemasangan spanduk, kemu­dian menjelekkan pasangan lain itu kan harus kami cegah.

Kalau ternyata ada khot­bah yang menyinggung soal SARA hingga membuat panas keadaaan, apakah Bawaslu juga akan memberikan sanksi bagi pemuka agama itu?

Tidak, kalau yang khotbah bu­kan peserta pilkada atau dari par­tai pendukungnya. Sebab bukan khotbahnya yang jadi masalah, tapi pergerakan masyarakatnya. Misalnya pendukung pasan­gan calon masuk ke daerah pemilihan itu akan ada sanksi. Sanksinya pidana. Jadi enggak boleh gitu lagi lah.

Khotbah itu kan ranahnya agama. Apakah tidak terkesan politisasi kalau Bawaslu ikut masuk ke situ?
Betul, khotbah memang ra­nahnya agama. Tapi kami kan enggak betul-betul masuk ke sana. Materi khotbah yang kami buat kan tidak wajib diikuti. Dipakai silakan, enggak dipakai ya sudah. Jadi kami hanya mem­perkenalkan bahwa pilkada itu seperti ini, a...b...c...d. Ujaran kebencian itu seperti ini, ke­tentuan menurut agama itu seperti ini, jangan memusuhi orang karena berbeda pilihan, jadi cuma ngasih arahan seperi itu. Supaya jangan sampai tet­angga cek-cok cuma karena beda pasangan calon. Gara-gara beda pilihan politik suami istri cerai. Ini kejadian lho di Pilkada DKI. Sudah seharusnya pilihan politik itu tidak mengubah persaudaraan kita sebagai umat berbangsa.

Berarti rencana ini cuma untuk mencegah kejadian di Pilkada DKI terulang lagi begitu?

Iya. Di putaran kedua Pilkada DKI itu banyak sekali khotbah soal Al-Maidah 51. Oke lah ada Al-Maidah 51, silakan saja dik­hotbahkan. Tapi kalau tiap hari Al-Maidah 51, apakah ajaran Islam hanya itu? Kan ada ajaran lainnya. Boleh saja mengajarkan tetang itu, tapi kalau keseringan kan jadi over dosis. Sampai-sampai jenazah yang memilih calon tertentu dilarang disalat­kan. Itu kan jadi masalah. Kan tidak baik hanya karena berbeda pilihan politik sampai begitu.

Memangnya tidak ada cara lain misalnya sosialisasi ke pe­serta pilkada dan para tokoh agama?
Kami akan sosialisasi juga ke mereka. Begitu juga den­gan materi sosialisasi lainnya seperti masalah politik uang. Jadi kami jelaskan, kalau anda bicara politik uang di masjid didepak, di gereja didepak. Jadi enggak cuma ikut bikin materi khotbah itu.

Kalau sosialisasi seperti itu sudah dilakukan apakah masih belum cukup untuk mencegah kampanye SARA?

Kan pemberdayaan masyarakat. Materi sosialisasi kami kan enggak cuma itu. Ada soal politik uang. Kami jelaskan ke masyarakat bahwa beras, indomie, dan barang-barang lainya itu tidak boleh diteri­ma. Jadi sekarang slogannya "Tolak Barangnya, Jangan Pilih Orangnya." Jadi materinya bu­kan hanya soal isu agama, tapi juga cara berdemokrasi, cara menolak politik uang, hubun­gannya Islam dengan demokrasi. Jadi kami juga menyampaikan materi-materi itu. Dan kami juga kan tidak memaksakan. Memang Bawaslu siapa bisa memaksakan? Jadi kami hanya menganjurkan sebagai upaya pencegahan.

Terkait dugaan adanya peng­gunaan tempat ibadah menjadi ajang kampanye apa langkah yang akan ditempuh Bawaslu untuk mengawasinya?
Ya kan ada pengawas, penga­was kami kan salat Jum’at juga. Materi khotbahnya kan juga kedengaran ke luar kan. Jadi bisa kami awasi di luar. Lalu juga kan nanti ada laporan dari masyarakat kalau ada khotbah seperi itu. Kami bisa tindaklan­juti dari sana. ***

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Darwis Ismail Terpilih jadi Nakhoda Baru ISKINDO Periode 2026-2031

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:46

Polda Metro Bongkar Penyelundupan 54 Ton Batu Galena dari Gorontalo

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:27

Usul LBP Makin Terasa Janggal, Reformasi Hukum Jangan Kehilangan Arah

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:59

Manifesto Welfare State Pesisir

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:30

Gerakan 1 Juta Liter Air Bersih BEM PTNU Teruskan Semangat Resolusi Jihad

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:05

Sidang Praperadilan Kasus Relawan Prabowo Ditunda, Hakim Tegur Kelalaian Pemanggilan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:51

Langkah Cepat Polda Jatim Cegah Potensi Kericuhan Aksi Mahasiswa Tuai Apresiasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:26

PT TIMAH Buka Opsi Buyback Saham Sikapi Dinamika Pasar Modal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:49

GMNI Puji Ketegasan Kapolri Bongkar Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:21

PKS Dukung Pemerintah Lakukan Reformasi Bursa Saham Menyeluruh

Jumat, 23 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya