Berita

Saut Situmorang/Net

Wawancara

WAWANCARA

Saut Situmorang: Putusan MK Jangan Dinilai Seolah Negeri Ini Mau Kiamat, Jangan Takut

SELASA, 13 FEBRUARI 2018 | 10:12 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 79 ayat 3 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD terkait penggunaan hak angket DPR. Dalam putusan­nya, MK menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masuk dalam objek hak angket DPR, karena termasuk bagian dari eksekutif.

Putusan MK itu diketuk set­elah pendapat sembilan hakim MK terbelah. Lima hakim me­nyatakan menolak permoho­nan pemohon dan menyatakan hak angket KPK yang dibentuk DPR adalah sah. Kelima ha­kim itu adalah hakim Anwar Usman, Aswanto, Wahiduddin Adams Manahan MP Sitompul, serta Ketua MK Arief Hidayat. Sementara, empat hakim kon­stitusi lainnya menyatakan dis­senting opinion atau memiliki pendapat berbeda. Mereka ada­lah; Hakim Maria Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra dan Suhartoyo.

Kalangan aktivis antikoru­psi berpendapat putusan MK sebagai bukti adanya dugaan main mata antara Ketua MK Arief Hidayat dengan sejumlah anggota DPR pendukung hak angket, sesaat sebelum Hakim Arief mengikuti proses uji ke­layakan dan kepatutan terkait pencalonannya kembali sebagai hakim konstitusi di DPR.


Dalam pertemuan itu Arief diduga memberikan janji kepada sejumlah anggota dewan jika dia terpilih lagi sebagai ketua MK, maka dia akan meloloskan uji materiil terkait hak angket KPK. Dalam pemeriksaan oleh Dewan Etik, Hakim Arief ter­bukti pernah bertemu dengan sejumlah pimpinan Komisi III DPR di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta, hingga akhirnya dia diber sanksi ringan oleh Dewan Etik.

Sebelum keputusan uji materi terkait hak angket ini banyak kalangan meminta Hakim Arief mundur dari MK. Lantas apa tanggapan KPK terkait dengan putusan MKtersebut? Berikut pernyataan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang kepada Rakyat Merdeka :

Tanggapan Anda soal kepu­tusan MK yang menolak per­mohonan uji materiil yang diajukan pegawai KPK?
Hidup itu memilih dan dipi­lih, dengan voting score 4:5 (perbandingan jumlah hakim MKsaat memutus uji materiil hak angket KPK) tersebut, itu sistem pengambilan keputusan yang dimiliki negara ini.

Sehingga score seperti itu tidak untuk diperdebatkan di publik, hanya nanti akan kita lihat apakah hal itu akan men­dorong perubahan menuju yang kita harapkan atau tidak secara umum kita lihat saja nanti. Tapi pastinya kita selalu berharap agar negeri ini semakin bersih. Tapi apakah dengan itu kita tidak bisa mengisi gap impian dan kenyataan? Bisa jadi ... thats parts of the life?

Banyak pihak yang men­gaitkan keputusan MK itu dengan kasus pertemuan Ketua MK Arief Hidayat den­gan sejumlah anggota Komisi III DPR pendukung hak ang­ket. Apa tanggapan KPK?
Biarkanlah isu itu milik pub­lik dan KPKtidak dalam posisi memperdebatkan itu di ruang publik. Itu bukan tugas KPK, kar­ena KPK digaji untuk membawa koruptor ke pengadilan dengan prudent, independen, firm dan berani. Siapapun mereka.

Tapi menurut Anda sendiri apakah KPK ini masuk men­jadi bagian dari eksekutif atau tidak sih?
Kita harus belajar trias poli­tika lagi ini kayaknya, dan ini bukan soal pilihan. Ini soal tata administrasi negara yang sudah kita pahami sejak awal KPK didirikan itu tidak diper­debatkan. Tapi mengapa debat itu muncul tiba-tiba, seolah seperti petir dilakukan sekarang. Apakah karena kita belum de­wasa mengintegrasikan pikiran filosofi dan pilihan tadi dan seolah terseret dalam perkem­bangan kelompok kepentingan, sehingga seolah ini apa kata seseorang atau kelompok. Saya enggak mau masuk di situ karena ini soal yang sederhana saja tapi terkesan dibuat rumit.

Lantas dari keputusan MK ini apa yang akan diperbuat KPK?

Kalau mau buat KPK men­jawab impian semua rakyat Indonesia agar perform dan ce­pat membawa rakyat Indonesia sejahtera sebagaimana tujuan awal KPK, tentunya KPK bisa di-check and balance di Komisi III DPR . Jadi ini sebenarnya bukan soal eksekutif, legislatif dan Yudikatifnya. Ini soal check and balancenya. Law maker itu legislatif. Tapi apakah semua undang-undang yang dibuat legislatif bisa jadi, tanpa campur tangan eksekutif ? Demikian juga dengan yudikatif mereka melaku­kan share the value, sehingga tidak dominan satu atas yang lainnya. Itulah rohnya check and balance. Jangan tanya value apa yang harus di-share? Kita sudah tahu semua atau kita harus duduk dulu? Mari kita duduk dengan egaliter dan melakukan konsen­sus dari awal lebih dulu, bukan dengan gerakan petir. Seolah negeri ini mau kiamat. Jangan takut! Itu kata kuncinya.

Soal lain. Belakangan makin banyak kepala daerah terjar­ing operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Banyak kepala daerah nekat melaku­kan korupsi hanya untuk memenuhi mahar politik. Tanggapan Anda?
Untuk kasus itu, memang menurut penelitian yang telah dilakukan oleh KPK, hal terse­but ada hubungannya. Namun sejauh apa pengaruhnya, secara metode riset perlu didalami, seberapa kuat pengaruh mahar itu? Karena bisa jadi juga ini bukan soal mahar, tapi soal in­tegritas yang tidak setia.

Itu dapat kita lihat dari fakta-fakta dari proses sehingga peris­tiwa pidana korupsi itu terjadi. Lebih kepada soal integritas yang tidak sustain, tidak konsis­ten, rapuh, lemah, tidak punya pendiriian, gaya hidup dan lain-lain. ***

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Hukum Bisa Direkayasa tapi Alam Tak Pernah Bohong

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:06

Presiden Prabowo Gelar Ratas Percepatan Pemulihan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:04

Pesantren Ekologi Al-Mizan Tanam 1.000 Pohon Lawan Banjir hingga Cuaca Ekstrem

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:58

Taiwan Tuduh China Gelar Operasi Militer di LCS

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:52

ASG-PIK2 Salurkan Permodalan Rp21,4 Miliar untuk 214 Koperasi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:41

Aksi Bersama Bangun Ribuan Meter Jembatan Diganjar Penghargaan Sasaka

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Dua Jembatan Bailey Dipasang, Medan–Banda Aceh akan Terhubung Kembali

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Saling Buka Rahasia, Konflik Elite PBNU Sulit Dipulihkan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:48

Isu 1,6 Juta Hektare Hutan Riau Fitnah Politik terhadap Zulhas

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:29

Kemensos Dirikan Dapur Produksi 164 Ribu Porsi Makanan di Tiga WIlayah Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 19:55

Selengkapnya