Berita

Sandiaga Uno/RMOL

Nusantara

Pemprov DKI Belum Tutup Tempat Hiburan Malam Bekas Alexis

SENIN, 12 FEBRUARI 2018 | 09:59 WIB | LAPORAN:

Pemprov DKI Jakarta belum mencabut izin tempat karaoke 4Play Club & Bar Lounge yang diduga terindikasi melakukan praktek prostitusi.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahuddin Uno mengaku pihaknya masih menunggu laporan lengkap dari Kepala Dinas ParIwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta Tinia Budiarti terkait dugaan praktek prostitusi di tempat itu.

"Kami menunggu laporan dari Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Bu Tinia yang masih terus mendalami. Kita nggak mau berspekulasi," katanya di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (12/2).


Hal itu kata dia, sesuai dengan arahan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.

Sandiaga menekankan bahwa Pemprov sejauh ini terus mendorong pertumbuhan industri pariwisata di ibukota. Baik itu restoran, tempat hiburan malam dan lain-lain untuk menunjang perekonomian ibu kota. Namun untuk itu, para pengusaha harus mengikuti ketentuan dari peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dengan tidak terlibat dalam dunia peredaran narkoba maupun praktek prostitusi.

"Minggu lalu juga hadir bersama dengan Kadin dan Asosiasi Hiburan Malam juga hadir. Bahwa mereka ingin patuh dan keinginan mereka komonunikasi dam berdialog langsung tanpa ada usaha dibentur-benturkan antara pemerintah dengan pengusaha karena pada ujungnya kita ingin menciptakan lapangan pekerjaan," kata Sandi.

4Play sesungguhnya juga satu gedung dengan Hotel dan Griya Pijat Alexis di Jakarta Utara. Alexis sebelumnya tak diperpanjang izinnya oleh Anies-Sandi karena terindikasi prostitusi pula. Tak diperpanjangnya izin Alexis karena diduga telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Dipertegas soal kemungkinan Pemprov bakal mencabut izin 4Play. Sandi bilang itu akan dilakukan sesuai dengan tahapan dalam aturan yang berlaku.

"Kita ikut ketentuan dan peraturan. Semuanya bergerak berdasarkan ketentuan peraturan dan perundang-undangan," kilahnya.[wid]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Kreditur Tak Boleh Cuci Tangan: OJK Perketat Aturan Penagihan Utang Pasca Tragedi Kalibata

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:15

Dolar Melemah di Tengah Data Tenaga Kerja AS yang Variatif

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00

Penghormatan 75 Tahun Pengabdian: Memori Kolektif Haji dalam Buku Pamungkas Ditjen PHU

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:48

Emas Menguat Didorong Data Pengangguran AS dan Prospek Pemangkasan Suku Bunga Fed

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:23

Bursa Eropa Tumbang Dihantam Data Ketenagakerjaan AS dan Kecemasan Global

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:01

Pembatasan Truk saat Nataru Bisa Picu Kenaikan Biaya Logistik

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:46

Dokter Tifa Kecewa Penyidik Perlihatkan Ijazah Jokowi cuma 10 Menit

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:35

Lompatan Cara Belajar

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:22

Jakarta Hasilkan Bahan Bakar Alternatif dari RDF Plant Rorotan

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:11

Dedi Mulyadi Larang Angkot di Puncak Beroperasi selama Nataru

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:48

Selengkapnya