Berita

Politik

KPU Harus Objektif Dalam Penetapan Calon

SENIN, 12 FEBRUARI 2018 | 09:47 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan seluruh jajaran yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2018 diminta menetapkan pasangan calon (paslon) peserta Pilkada 2018 secara profesional, akuntabel dan transparan.

"Keputusan yang dibuat KPU haruslah keputusan yang terukur dengan idikator yang jelas dan dibuat terbuka kepada publik," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, Senin (12/2).

Baca: Paslon Peserta Pilkada Ditetapkan Hari Ini


Menurut Titi, ini penting untuk menjaga kepercayaan publik atas keputusan KPU dan untuk mengeliminir potensi konflik.

"Diharap mampu dengan baik mengkomunikasikan alasan, latar belakang, dan juga argumen, dan fakta-fakta yang melatari dibuatnya keputusan (penetapan paslon) tersebut," imbuhnya.

Selain itu, lanjut Titi, KPU juga diharap menyiapkan diri sebaik mungkin menghadapi potensi munculnya permohonan sengketa atas penetapan paslon yang dilakukan jajaran KPU.

Profesionalisme dan kesiapan KPU dalam merespon potensi munculnya sengketa para pihak akan berkontribusi pada terjaganya kepercayaan publik atas kinerja dan performa KPU selaku penyelenggara pilkada.

"Untuk itu supervisi dan asistensi secara hierarkis sangat diperlukan dalam mengevaluasi dan memastikan bahwa segala argumen, fakta, dan bukti-bukti penguat kinerja, kerja, dan pengambilan putusan KPU telah disiapkan dengan baik," tutur Titi.

KPU juga diminta memastikan bahwa izin cuti dari Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota yang menjadi pasalon sudah diserahkan kepada KPU sesuai tingkatan sebelum dimulainya masa kampanye.

"Selain itu, Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) wajib diserahkan paslon, satu hari sebelum dimulainya masa kampanye yaitu pada 14 Februari 2018," demikian Titi. [rus]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya