Berita

Arief Hidayat/Net

Publika

Ketua MK Dan Tanggungjawab Etik

MINGGU, 11 FEBRUARI 2018 | 04:31 WIB

DESAKAN agar Arief Hidayat mundur dari jabatannya sebagai Ketua dan Hakim Mahkamah  Konstitusi (MK) terus disuarakan dari berbagai pihak. Selama menjabat sebagai Ketua MK, Arief Hidayat telah dua kali terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Pada 2016, Arief Hidayat pernah mendapatkan sanksi etik berupa teguran lisan dari Dewan Etik MK. Pemberian sanksi itu karena Arief Hidayat dianggap melanggar etika dengan membuat surat titipan atau katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono untuk "membina" seorang kerabatnya. Dalam katebelece yang dibuat Arief Hidayat itu, terdapat pesan kepada Widyo Pramono agar menempatkan salah seorang kerabatnya dengan bunyi pesan, "Mohon titip dan dibina, dijadikan anak Bapak". Kerabat Arief Hidayat yang "dititipkan" itu saat ini bertugas di Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur, dengan pangkat Jaksa Pratama/Penata Muda IIIC.

Kedua kalinya, Dewan Etik MK menyatakan Arief Hidayat terbukti melakukan pelanggaran ringan. Melakukan pelanggaran kode etik sebelum proses uji kelayakan dan kepatutan terkait pencalonannya kembali sebagai hakim konstitusi di DPR, Rabu (6/12/2017). Atas putusan tersebut, Dewan Etik MK menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan kepada Arief Hidayat. Dalam pemeriksaan oleh Dewan Etik, Arief Hidayat terbukti melanggar kode etik karena bertemu dengan sejumlah Pimpinan Komisi III DPR tanpa surat undangan resmi, hanya melalui telepon di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta.


Seperti yang diketahui bersama, Peneliti Muda di Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara MK, Abdul Ghoffar Husnan melaporkan Ketua MK Arief Hidayat ke Dewan Etik. Pelaporan tersebut dilakukan Ghoffar setelah Arief Hidayat mengeluarkan sejumlah tudingan di sebuah media online kepadanya dan Arief Hidayat juga setelah diminta mundur pasca-sanksi etik kedua dari Dewan Etik.

Dan yang terbaru, sebanyak 54 profesor serta guru besar dari lembaga dan perguruan tinggi Indonesia meminta Arief Hidayat tidak lagi menahkhodai MK.

Ketua MK Arief Hidayat sepatutnya mencontoh mantan hakim konstitusi, Arsyad Sanusi. Ketika menghadapi problem etik, meski tidak terkait langsung, Arsyad Sanusi segera mengundurkan diri. Tradisi ini yang perlu dipertahankan. Meski Dewan Etik hanya merekomendasikan teguran tertulis karena terbukti melanggar kode etik, Arsyad Sanusi memilih mundur dari jabatannya sebagai hakim konstitusi. Arsyad Sanusi memilih mundur demi menjaga keluhuran, kehormatan, kewibawaan, sekaligus kepercayaan publik terhadap MK.

Keputusan mundur itu disampaikan Arsyad Sanusi, setelah Majelis Kehormatan Hakim (MKH) mengumumkan secara terbuka hasil penyelidikan dugaan pelanggaran kode etik oleh Arsyad Sanusi dan hakim konstitusi Akil Mochtar pada awal 2011.

Tingkat kepercayaan masyarakat atau legitimasi terhadap Ketua MK atau bahkan lembaga MK sudah semakin luntur. Pemberitaan tentang hal tersebut membuat legitimasi atas Ketua MK begitu lemah dan terus tergerogoti. Sepatutnya, Arief Hidayat menyadari bahwa tindakannya itu akan mempengaruhi legitimasi, maka sepatutnya memilih mundur demi menjaga keluhuran, kehormatan, kewibawaan, sekaligus kepercayaan publik terhadap MK.

MK harus diisi oleh para hakim yang memahami hakikat kejujuran, kebenaran dan keadilan sehingga dapat menjadi hakim sebagai garda terdepan penjaga kejujuran, kebenaran dan keadilan.

Seorang hakim MK yang terbukti melanggar etik, maka dia tidak punya kualitas sebagai negarawan. Negarawan sejati tidak akan mempertahankan posisinya sebagai hakim konstitusi setelah dijatuhi sanksi pelanggaran etika.

Setiap orang harus mempertahankan Indonesia sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi demokrasi dan rules of law. Sebagai lembaga yang sakral dan tinggi kedudukannya, MK harusnya memiliki hakim yang berintegritas. Pasalnya, putusan MK final dan mengikat.

Secara moral ada tanggung jawab etik yang jauh lebih tinggi daripada teks hukum, dan Arief Hidayat harus menghormati itu sebagai kebaikan semuanya karena ini MK. Di dunia ini hanya ada dua kerajaan besar, pertama adalah kerajaan kebenaran yang pintunya dijaga oleh para Ilmuwan dan kedua, kerajaan keadilan yang pintunya dijaga oleh para hakim. Maka, hakim dan ilmuwan tidak boleh berbuat tidak jujur. Mereka harus mempertanggung-jawabkan setiap perbuatan kepada Tuhan dan publik di Tanah Air. [***]

Eric Mangiri
Ketua Dewan Pengurus Pusat Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

Uang Tunai Rp476 Miliar, Emas Batangan, Dokumen dan Foto Keluarga Disita dari Rumah di Sentul

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:24

Beredar Kabar Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Hari Ini Ditahan

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:15

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Audit BPK Pemkab Muara Enim

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:11

ASN PPPK Layak Peroleh Jaminan Pensiun

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:09

Koruptor Berkedok Penegak Hukum Pengkhianat Terbesar Bangsa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:07

Tanya Seputar Jaksa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:00

Respons Santai Usulan Jawa Barat jadi Tatar Sunda, DPR: Fokus Kerja Sajalah!

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:57

MPR dan MK Sepakat Tak Saling Intervensi Kewenangan Lembaga

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:41

Masih Digodok DPR, Publik Diminta Tak Khawatir Usulan Kenaikan BPIH 2027

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:31

KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:22

Selengkapnya