Berita

Politik

KPK Diminta Awasi Pengurusan Izin Di Sektor Kelautan Dan Perikanan

JUMAT, 09 FEBRUARI 2018 | 13:54 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera melakukan upaya pencegahan terhadap aktivitas transaksi pengurusan perizinan di sektor kelautan dan perikanan.

Ketua Umum Front Nelayan Indonesia (FNI) Rusdianto Samawa menyampaikan, mengingat pentingnya transparansi, kredibilitas dan tanggungjawab negara terhadap warga negaranya yang sedang bekerja baik di wilayah darat maupun laut, maka aktivitas perpanjangan izin untuk melaut bagi nelayan dianggap sangat janggal dan tidak memberi ruang kemudahan bagi nelayan dalam pengurusan izin, dan itu harus diawasi oleh KPK.

Rusdianto mengungkapkan, dalam proses pengurusan izin Pengganti Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Laik Operasi (SLO), Pungutan Hasil Perikanan(PHP) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) banyak hal yang sangat perlu dipertanyakan.


"Seperti prosedur syarat, arah, metode pembayaran dan jumlah yang tidak normal. Terutama pelanggaran dalam proses penetapan jumlah PNBP yang tidak sesuai dengan UU Perikanan dan Kelautan No. 45/2009 tentang perubahan atas UU No. 31/2004 tentang Perikanan," tutur Rusdianto, kepada wartawan di Jakarta (Jumat, 9/2).

Dia mengatakan, ketentuan UU 45 tahun 2009 Pasal 27 ayat 3 dan 5 sangat jelas memberikan batasan. Pada yat 3 berbunyi: Setiap orang yang mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEEI wajib membawa SIPI asli.

Ayat 5 berbunyi: Kewajiban memiliki SIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau membawa SIPI asli sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak berlaku bagi nelayan kecil.

Sementara Pasal 28A, yang berbunyi bahwa Setiap orang dilarang: a). memalsukan SIUP, SIPI, dan SIKPI; dan/atau: b). menggunakan SIUP, SIPI, dan SIKPI palsu.

"Untuk mempertegas aturan undang-Undang tersebut maka peran dan tanggungjawab Kementerian Kelautan dan Perikanan dijelaskan pada Pasal 32 berbunyi bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan, tata cara, dan syarat-syarat pemberian SIUP, SIPI, dan SIKPI diatur dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia," ujarnya.

Data dari lapangan di Tegal, lanjut Rusdianto, dalam beberapa hari ini sudah mulai terkuat  adanya dugaan kesalahan dalam proses pengurusan, seperti syarat-syarat dokumen menggunakan ketentuan alat tangkap Gillnet Oceanik sementara dilapangan alat tangkapnya Cantrang.

"Saat pengurusan izin, banyak nelayan di Tegal mengeluhkan sistem ini, sementara transaksi pembayaran juga kemungkinan diduga tidak ditujukan untuk kas pendapatan negara. Karena pola dan sistem pembayaran yang diragukan itu, misalnya Peraturan SLO, SIPI, dan PNBP dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sementara metode dan syarat pembayaran dikeluarkan Kementerian Keuangan. Kalau PHP ditentukan oleh Kementerian Perdagangan. Proses inilah yang membuat nelayan sangat risau terhadap pola tidak transparansinya pengurusan ijin SLO dan SIPI," tuturnya.

Sedangkan PNBP memang kebijakan KKP tetapi ini tidak sesuai Peraturan Pemerintah No. 75/2015. Biaya PNBP dan PHP Gilnet dihitung per GT, misalnya 1 GT jumlahnya 980.000. Jumlah bayaran PPP dan PHP mengacu pada PP No. 75/2015. Permisalan ini terjadi di lapangan aturan Gilnet diterapkan untuk Cantrang.

"Oleh karena itu, nelayan sangat membutuhkan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk lakukan pengawasan terhadap apapun yang  menjadi masalah dalam pengelolaan dan pungutan yang termasuk formulasi APBN," ujar Rusdianto. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya