Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Memperbaiki Reformasi Pembangunan

JUMAT, 09 FEBRUARI 2018 | 05:52 WIB

PEMERINTAH memilih pembangunan di bidang hukum sebagai panglima dalam melakukan reformasi. Yang direformasi adalah meniadakan perilaku Ken Arok pada periode Ken Arok sebelum diperbaiki kepribadiannya oleh Adipati Kelalawar Hijau. Adipati yang mengubah perilaku Ken Arok dari kepala begal, kecu, rampok, dan sebagainya. Ken Arok muda yang menjadi hantu di padang penggembalaan. Peran tokoh agama merangkap jawara itu berhasil mengubah perangai Ken Arok jauh lebih baik. Ken Arok yang menjadi cikal bakal dari raja-raja Jawa.

Raden Mas Said adalah keturunan Adipati Ronggolawe. Adipati ahli perang dari rekan kerja Raden Wijaya. Wijaya adalah pendiri kerajaan Majapahit. Said muda sebagaimana Ken Arok adalah kisah perampok budiman sebagaimana Robinhood. Robin adalah bangsawan dalam sejarah kakek buyut kerajaan Inggris Raya. Mengubah kepribadian juga ditemukan dalam sejarah Timur Tengah, yaitu Umar bin Khattab. Artinya, ulama memegang peranan kunci dalam mereformasi dari mengubah perampok budiman menjadi pemimpin yang bijak.

Persoalan revolusi mental yang dipraktekkan pemerintah adalah menggunakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai alat untuk mengurangi perilaku, yang terbatas hanya pada permalingan. Maksimal hanya sebatas pada pembocoran informasi untuk membongkar rekan-rekan kerja kelompok. Maling dipenjarakan dan diambil harta benda hasil korupsi guna dikembalikan ke Kementerian Keuangan. Sama sekali tidak terdengar adanya skenario mengubah Raden Mas Said muda menjadi Kanjeng Sunan Kalijaga.


Disitulah letak persoalan reformasi pembangunan di bidang hukum ketika tokoh-tokoh Parpol, legislatif, eksekutif, yudikatif, akademisi teladan, dan berbagai elite bangsa ditertibkan menggunakan metodologi KPK. Setiap tokoh adalah kepala suku. Terdapat solidaritas corps tinggi yang dapat menggagalkan strategi penegakan hukum anti korupsi. Yang dipenjarakan itu adalah Robin dari hutan angker Sherwood, ataukah begal kecu hanya sebatas begal saja.

Menjadi jenderal, haji, dan mantan Presiden adalah prestasi status sosial tertinggi yang tidak boleh dipandang dengan sebelah mata. Soesilo Bambang Yudhoyono menggunakan jalur hukum untuk menuntut keadilan atas upaya pelibatan martabat dirinya dikaitkan pada kasus korupsi KTP elektronik.

Walaupun tidak pernah berjabat tangan dan berbincang-bincang dengan Yudhoyono, namun pemerintah perlu memberikan penjelasan terhadap apakah akan mengubah tradisi menjunjung tinggi dan memendam sedalam-dalamnya aib pemimpin. Akankah persamaan di muka hukum itu akan membatalkan tradisi menjunjung tinggi dan memendam sedalam-dalamnya terhadap potensi aib pemimpin di tengah fenomena kemenduaan tebang pilih. Model penegakan hukum anti korupsi akankah ditegakkan dengan melanjutkan tradisi menghujamkan keris Ken Arok karya Empu Gandring pada Akuwu Tumapel Tunggul Ametung. Apakah pemerintah meniru tradisi hukum Korea Selatan, Taiwan, Filipina, RRC, dan Afghanistan.[***]

Sugiyono Madelan
Peneliti INDEF, Dosen Pascasarjana Universitas Mercu Buana, dan Tenaga Ahli Anggota DPR RI.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya