Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Memperbaiki Reformasi Pembangunan

JUMAT, 09 FEBRUARI 2018 | 05:52 WIB

PEMERINTAH memilih pembangunan di bidang hukum sebagai panglima dalam melakukan reformasi. Yang direformasi adalah meniadakan perilaku Ken Arok pada periode Ken Arok sebelum diperbaiki kepribadiannya oleh Adipati Kelalawar Hijau. Adipati yang mengubah perilaku Ken Arok dari kepala begal, kecu, rampok, dan sebagainya. Ken Arok muda yang menjadi hantu di padang penggembalaan. Peran tokoh agama merangkap jawara itu berhasil mengubah perangai Ken Arok jauh lebih baik. Ken Arok yang menjadi cikal bakal dari raja-raja Jawa.

Raden Mas Said adalah keturunan Adipati Ronggolawe. Adipati ahli perang dari rekan kerja Raden Wijaya. Wijaya adalah pendiri kerajaan Majapahit. Said muda sebagaimana Ken Arok adalah kisah perampok budiman sebagaimana Robinhood. Robin adalah bangsawan dalam sejarah kakek buyut kerajaan Inggris Raya. Mengubah kepribadian juga ditemukan dalam sejarah Timur Tengah, yaitu Umar bin Khattab. Artinya, ulama memegang peranan kunci dalam mereformasi dari mengubah perampok budiman menjadi pemimpin yang bijak.

Persoalan revolusi mental yang dipraktekkan pemerintah adalah menggunakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai alat untuk mengurangi perilaku, yang terbatas hanya pada permalingan. Maksimal hanya sebatas pada pembocoran informasi untuk membongkar rekan-rekan kerja kelompok. Maling dipenjarakan dan diambil harta benda hasil korupsi guna dikembalikan ke Kementerian Keuangan. Sama sekali tidak terdengar adanya skenario mengubah Raden Mas Said muda menjadi Kanjeng Sunan Kalijaga.


Disitulah letak persoalan reformasi pembangunan di bidang hukum ketika tokoh-tokoh Parpol, legislatif, eksekutif, yudikatif, akademisi teladan, dan berbagai elite bangsa ditertibkan menggunakan metodologi KPK. Setiap tokoh adalah kepala suku. Terdapat solidaritas corps tinggi yang dapat menggagalkan strategi penegakan hukum anti korupsi. Yang dipenjarakan itu adalah Robin dari hutan angker Sherwood, ataukah begal kecu hanya sebatas begal saja.

Menjadi jenderal, haji, dan mantan Presiden adalah prestasi status sosial tertinggi yang tidak boleh dipandang dengan sebelah mata. Soesilo Bambang Yudhoyono menggunakan jalur hukum untuk menuntut keadilan atas upaya pelibatan martabat dirinya dikaitkan pada kasus korupsi KTP elektronik.

Walaupun tidak pernah berjabat tangan dan berbincang-bincang dengan Yudhoyono, namun pemerintah perlu memberikan penjelasan terhadap apakah akan mengubah tradisi menjunjung tinggi dan memendam sedalam-dalamnya aib pemimpin. Akankah persamaan di muka hukum itu akan membatalkan tradisi menjunjung tinggi dan memendam sedalam-dalamnya terhadap potensi aib pemimpin di tengah fenomena kemenduaan tebang pilih. Model penegakan hukum anti korupsi akankah ditegakkan dengan melanjutkan tradisi menghujamkan keris Ken Arok karya Empu Gandring pada Akuwu Tumapel Tunggul Ametung. Apakah pemerintah meniru tradisi hukum Korea Selatan, Taiwan, Filipina, RRC, dan Afghanistan.[***]

Sugiyono Madelan
Peneliti INDEF, Dosen Pascasarjana Universitas Mercu Buana, dan Tenaga Ahli Anggota DPR RI.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

Uang Tunai Rp476 Miliar, Emas Batangan, Dokumen dan Foto Keluarga Disita dari Rumah di Sentul

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:24

Beredar Kabar Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Hari Ini Ditahan

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:15

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Audit BPK Pemkab Muara Enim

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:11

ASN PPPK Layak Peroleh Jaminan Pensiun

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:09

Koruptor Berkedok Penegak Hukum Pengkhianat Terbesar Bangsa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:07

Tanya Seputar Jaksa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:00

Respons Santai Usulan Jawa Barat jadi Tatar Sunda, DPR: Fokus Kerja Sajalah!

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:57

MPR dan MK Sepakat Tak Saling Intervensi Kewenangan Lembaga

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:41

Masih Digodok DPR, Publik Diminta Tak Khawatir Usulan Kenaikan BPIH 2027

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:31

KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:22

Selengkapnya