Berita

Foto/Kemnaker

Di Raker DPR, Menaker Hanif Sampaikan Persoalan Moratorium TKI

JUMAT, 09 FEBRUARI 2018 | 23:40 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri menyampaikan masalah moratorium terbatas penempatan TKI di luar negeri dan perpanjangan MoU penempatan yang telah habis masa berlakunya dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (7/2).

Menaker Hanif menjelaskan latar belakang moratorium karena belum adanya Undang-undang mengenai perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di negara penempatan. Juga, belum adanya mekanisme penyelesaian masalah PMI di negara penempatan. Kemudian, banyaknya kasus-kasus yang terjadi di negara penempatan. Terakhir, belum optimalnya tata kelola PMI di Indonesia.

“Tujuan pemberlakukan moratorium adalah perbaikan tata kelola perlindungan PMI di Indonesia, serta mendorong negara tujuan penempatan untuk memperbaiki aturan/tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja asing serta memiliki mekanisme penyelesaian masalah PMI,” kata Menaker Hanif.


Pemberlakukan moratorium TKI sendiri, kata Hanif sudah sesuai amanat pasal 31 UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang menyatakan penempatan PMI hanya dapat dilakukan ke negara tunjuan penempatan yang telah memiliki peraturan perundangan yang melindungi tenaga kerja asing, perjanjian bilateral dan jaminan sosial.

Untuk tindak lanjut moratorium, lanjut Hanif adalah Kepmen 260 tetap berlaku yaitu moratorium TKI tidak dibuka, melakukan review dan renegosiasi MoU dengan negara tujuan penempatan, menjalin kesepakatan membangun sistem penempatan dan perlindungan melalui one channel system antara Indonesia dengan negara tujuan penempatan. Terakhir, memperkuat kapasitas atase ketenagakerjaan.

Data Kemnaker sendiri tercatat, ada 19 negara yang terkena moratorium; Arab Saudi, Aljazair, Bahrain, Kuwait, Irak, Lebanon, Libia, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Sudan, Qatar, Palestina, Suriah, Tunisia, Persatuan Emirat Arab (PEA), Yaman dan Yordania.
 
Menyinggung soal peningkatan kapasitas Atnaker, Menaker Hanif menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan status dari staf teknis menjadi atase (diplomat).

"Tadinya pemerintah punya empat atase, kemudian sekarang ada tambahan sembilan atase. Total ada 13 atase. Ini perkembangan bagus karena statusnya sudah lebih baik. Atase status diplomat berarti paspornya hitam," katanya.

Peningkatan kapasitas lainnya kata Menaker Hanif, adalah menambah jumlah staf pada atase Ketenagakerjaan sesuai dengan beban tugas karena di negara-negara tertentu stafnya stafnya sangat sedikit sementara yang diurus sangat banyak. 

"Di Hongkong tercatat ada sekitar 200 ribu tenaga kerja. Sementara, stafnya hanya tiga orang. Bisa dibayangkan beranya mereka mengurusi ribuan tenaga kerja itu," katanya

Selanjutnya, Kemnaker berencana  untuk menambah lagi jumlah atase ke negara yang memiliki intensitas hubungan ketenagakerjaan tinggi dan negara tujuan penempatan PMI. Negara Swiss misalnya, Indonesia tidak memiliki Atase di Jenewa.

"Begitu juga di Jepang, tenaga kerja kita banyak bekerja melalui IJEPA dan pemagangan tapi tak punya Atase Ketenagakerjaan. Juga Malaysia, perlu penambahan Atase untuk wilayah Serawak, Penang dan Johor," katanya. [dzk]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya