Berita

Firman Wijaya/Net

Hukum

Kuasa Hukum SBY Ingatkan Firman, Hak Imunitas Bukan Untuk Politik Fitnah

RABU, 07 FEBRUARI 2018 | 18:56 WIB | LAPORAN:

Kuasa hukum Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Didi Irawadi Syamsuddin mengingatkan Firman Wijaya soal pemberlakuan hak imunitas bagi seorang pengacara.

Menurutnya, meski memiliki hak imunitas, seorang pengacara tidak boleh sembarangan melakukan fitnah. Termasuk, yang diutarakan Firman Wijaya terhadap SBY baru-baru ini.

"Membela klien adalah demi tegaknya hukum dan kebenaran. Bukan pembelaan membabi buta dengan cara merekayasa hal-hal yang tidak relevan, bahkan memainkan politik fitnah," jelas Didi kepada redaksi, Rabu (7/2).


"Tentu aneh dan absurd jadinya. Sebab hak imunitas yang sejatinya untuk tujuan mulia pembelaan yang bermartabat menjadi terdegradasi karena telah dijadikan tameng politik fitnah murahan," sambung politisi Partai Demokrat itu.

Hak imunitas advokat diatur dalam pasal 16 UU Advokat. Walau begitu, tekan Didi, hak imunitas advokat hanya berlaku bagi mereka yang menjalankan profesinya dengan itikad baik. Dalam hal ini, sesuai perundang-undangan yang berlaku dan tidak melanggar hukum. Juga tentu dengan menjunjung tinggi kehormatan dan etika advokat.

Lanjutnya, apabila tindakan advokat tersebut dilakukan dengan itikad buruk dan dilakukan di luar sidang pengadilan, advokat tentu tidak kebal hukum. Pandangan ini merujuk pada pasal 16 UU 18/2003 tentang Advokat beserta dengan penjelasannya. Pasal tersebut berbunyi Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk pembelaan Klien dalam sidang Pengadilan.

Sedangkan, penjelasan pasal 16 UU Advokat menyatakan bahwa yang dimaksud dengan itikad baik adalah menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan Kliennya.

"Jadi kata kunci hak imunitas yang bermartabat adalah dengan cara itikad baik," kata Didi.

Mantan anggota Komisi III DPR RI itu menambahkan, tuduhan yang dilakukan Firman Wijaya terhadap SBY saat ini telah diproses oleh Peradi dan Bareskrim Polri.

"Maka atas fitnah dan tuduhan itu kami telah bereaksi dengan melakukan upaya hukum ke Bareskrim Polri dan juga penegakan etika melalui Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) terkait pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI)," demikian Didi. [wah]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya