Berita

Firman Wijaya/Net

Hukum

Kuasa Hukum SBY Ingatkan Firman, Hak Imunitas Bukan Untuk Politik Fitnah

RABU, 07 FEBRUARI 2018 | 18:56 WIB | LAPORAN:

Kuasa hukum Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Didi Irawadi Syamsuddin mengingatkan Firman Wijaya soal pemberlakuan hak imunitas bagi seorang pengacara.

Menurutnya, meski memiliki hak imunitas, seorang pengacara tidak boleh sembarangan melakukan fitnah. Termasuk, yang diutarakan Firman Wijaya terhadap SBY baru-baru ini.

"Membela klien adalah demi tegaknya hukum dan kebenaran. Bukan pembelaan membabi buta dengan cara merekayasa hal-hal yang tidak relevan, bahkan memainkan politik fitnah," jelas Didi kepada redaksi, Rabu (7/2).


"Tentu aneh dan absurd jadinya. Sebab hak imunitas yang sejatinya untuk tujuan mulia pembelaan yang bermartabat menjadi terdegradasi karena telah dijadikan tameng politik fitnah murahan," sambung politisi Partai Demokrat itu.

Hak imunitas advokat diatur dalam pasal 16 UU Advokat. Walau begitu, tekan Didi, hak imunitas advokat hanya berlaku bagi mereka yang menjalankan profesinya dengan itikad baik. Dalam hal ini, sesuai perundang-undangan yang berlaku dan tidak melanggar hukum. Juga tentu dengan menjunjung tinggi kehormatan dan etika advokat.

Lanjutnya, apabila tindakan advokat tersebut dilakukan dengan itikad buruk dan dilakukan di luar sidang pengadilan, advokat tentu tidak kebal hukum. Pandangan ini merujuk pada pasal 16 UU 18/2003 tentang Advokat beserta dengan penjelasannya. Pasal tersebut berbunyi Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk pembelaan Klien dalam sidang Pengadilan.

Sedangkan, penjelasan pasal 16 UU Advokat menyatakan bahwa yang dimaksud dengan itikad baik adalah menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan Kliennya.

"Jadi kata kunci hak imunitas yang bermartabat adalah dengan cara itikad baik," kata Didi.

Mantan anggota Komisi III DPR RI itu menambahkan, tuduhan yang dilakukan Firman Wijaya terhadap SBY saat ini telah diproses oleh Peradi dan Bareskrim Polri.

"Maka atas fitnah dan tuduhan itu kami telah bereaksi dengan melakukan upaya hukum ke Bareskrim Polri dan juga penegakan etika melalui Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) terkait pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI)," demikian Didi. [wah]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya