Berita

Kiki Syahnakri/RMOL

Politik

UU BUMN Bertentangan Dengan Pasal 33 UUD

RABU, 07 FEBRUARI 2018 | 11:57 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

. UU 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip yang tertuang dalam Pasal 33 UUD 945.

Atas alasan itu, Ketua Umum Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD), Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri bersama dengan penggerak Indonesia Raya Incorporated (IRI) AM Putut Prabantoro menggugat UU BUMN tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (7/2). Keduanya datang dengan didampingi Tim Advokasi Kedaulatan Ekonomi Indonesia (TAKEN).

Ada dua pasal yang digugat, yaitu Pasal 2 ayat 1 (a) dan (b), dan Pasal 4 ayat 4. Kedua pasal itu digugat karena dinilai bertentangan dengan Pasal 33 UUD.


Kiki menjelaskan bahwa UU BUMN bisa menghambat terciptanya sila kelima Pancasila, yaitu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dia menjabarkan, dalam Pasal 2 UU BUMN menyebutkan bahwa tujuan pendirian BUMN adalah mengejar keuntungan semata.

"Ini jelas tidak sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945, (yang berbunyi) untuk kemakmuran rakyat," terangnya saat ditemui di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (7/2).

Kiki juga menjelaskan bahwa Pasal 4 ayat 4 UU BUMN juga berpotensi menimbulkan kerugian negara. Ini lantaran penambahan dan pelepasan modal BUMN hanya diatur oleh peraturan pemerintah.

"Kalau pelepasan diambil swasta atau asing kan sangat besar kemungkinan terjadi kerugian negara. Apalagi ini tidak melibatkan DPR lagi dan hanya lewat peraturan pemerintah, bukan UU," terangnya.

"Ini yang kami judicial review ke MK semua demi mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," tutup Kiki.

Adapun Pasal 2 ayat 1 (a) dan (b) berbunyi sebagai berikut: "(1) Maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah: a. memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya; b. mengejar keuntungan".

Sementara Pasal 4 ayat 4 berbunyi sebagai berikut: "Setiap perubahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham Persero atau perseroan terbatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah". [rus]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya