Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Sidang Berlangsung Singkat, Pihak Moses Tidak Siap

RABU, 07 FEBRUARI 2018 | 04:35 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Sidang kedua praperadilan kasus penodaan agama dengan tersangka Abraham Moses alias Saifudin Ibrahim (52) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/2). Sidang berlangsung singkat karena pihak Moses sebagai pemohon tidak siap.

"Saksi-saksi yang seharusnya dihadirkan ternyata tidak ada. Mereka minta ditunda lagi. Mereka berjanji akan menghadirkan dua orang saksi," kata Agung Rachmat Hidayat dalam keterangannya, Selasa (6/2).

Agung Rachmat adalah penasihat hukum Pedri Kasman, Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah yang juga pelapor sekaligus saksi dugaan penodaan agama oleh Abraham Moses.


Sidang dimulai pukul 15.30 padahal sehari sebelumnya hakim meminta sidang dimulai pukul 10.00. Sidang diundur karena pihak Moses baru datang di PN Jaksel sekitar jam 14.00. Dari pemohon diwakili dua penasihat hukum, sementara pihak Direktorat Siber Mabes Polri juga diwakili dua orang kuasa hukum dari Divisi Hukum Mabes Polri.

"Akhirnya hakim memutuskan sidang dilanjutkan besok Rabu 7 Februari 2017 pukul 16.00. Jika sampai 16.30 pemohon tidak juga menghadirkan saksi, maka hakim akan melanjutkan agenda pembuktian dari pihak termohon dan hak pemohon untuk menghadirkan saksi dinyatakan sudah tak ada lagi," papar Agung Rachmat.

Agung Rachmat mengungkapkan pihaknya sempat mempertanyakan list bukti yang diajukan pihak Moses. Namun sampai sidang selesai digelar daftar bukti tersebut tak kunjung disodorkan.

"Dari kondisi ini terlihat pihak tersangka sebagai pemohon tidak siap. Padahal waktu untuk praperadilan hanya tujuh hari sejak sidang dimulai sesuai KUHAP," katanya.

Sebelumnya, Saifuddin Ibrahim atau yang dikenal dengan panggilan Pendeta Abraham diadukan dengan Pasal 156a huruf a Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 4 dan 16 UU 40 th 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Tak terima ditetapkan tersangka, Moses pun mengajukan praperadila ke PN Jaksel.[dem]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya