Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Sidang Berlangsung Singkat, Pihak Moses Tidak Siap

RABU, 07 FEBRUARI 2018 | 04:35 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Sidang kedua praperadilan kasus penodaan agama dengan tersangka Abraham Moses alias Saifudin Ibrahim (52) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/2). Sidang berlangsung singkat karena pihak Moses sebagai pemohon tidak siap.

"Saksi-saksi yang seharusnya dihadirkan ternyata tidak ada. Mereka minta ditunda lagi. Mereka berjanji akan menghadirkan dua orang saksi," kata Agung Rachmat Hidayat dalam keterangannya, Selasa (6/2).

Agung Rachmat adalah penasihat hukum Pedri Kasman, Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah yang juga pelapor sekaligus saksi dugaan penodaan agama oleh Abraham Moses.


Sidang dimulai pukul 15.30 padahal sehari sebelumnya hakim meminta sidang dimulai pukul 10.00. Sidang diundur karena pihak Moses baru datang di PN Jaksel sekitar jam 14.00. Dari pemohon diwakili dua penasihat hukum, sementara pihak Direktorat Siber Mabes Polri juga diwakili dua orang kuasa hukum dari Divisi Hukum Mabes Polri.

"Akhirnya hakim memutuskan sidang dilanjutkan besok Rabu 7 Februari 2017 pukul 16.00. Jika sampai 16.30 pemohon tidak juga menghadirkan saksi, maka hakim akan melanjutkan agenda pembuktian dari pihak termohon dan hak pemohon untuk menghadirkan saksi dinyatakan sudah tak ada lagi," papar Agung Rachmat.

Agung Rachmat mengungkapkan pihaknya sempat mempertanyakan list bukti yang diajukan pihak Moses. Namun sampai sidang selesai digelar daftar bukti tersebut tak kunjung disodorkan.

"Dari kondisi ini terlihat pihak tersangka sebagai pemohon tidak siap. Padahal waktu untuk praperadilan hanya tujuh hari sejak sidang dimulai sesuai KUHAP," katanya.

Sebelumnya, Saifuddin Ibrahim atau yang dikenal dengan panggilan Pendeta Abraham diadukan dengan Pasal 156a huruf a Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 4 dan 16 UU 40 th 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Tak terima ditetapkan tersangka, Moses pun mengajukan praperadila ke PN Jaksel.[dem]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya