Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Sidang Berlangsung Singkat, Pihak Moses Tidak Siap

RABU, 07 FEBRUARI 2018 | 04:35 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Sidang kedua praperadilan kasus penodaan agama dengan tersangka Abraham Moses alias Saifudin Ibrahim (52) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/2). Sidang berlangsung singkat karena pihak Moses sebagai pemohon tidak siap.

"Saksi-saksi yang seharusnya dihadirkan ternyata tidak ada. Mereka minta ditunda lagi. Mereka berjanji akan menghadirkan dua orang saksi," kata Agung Rachmat Hidayat dalam keterangannya, Selasa (6/2).

Agung Rachmat adalah penasihat hukum Pedri Kasman, Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah yang juga pelapor sekaligus saksi dugaan penodaan agama oleh Abraham Moses.


Sidang dimulai pukul 15.30 padahal sehari sebelumnya hakim meminta sidang dimulai pukul 10.00. Sidang diundur karena pihak Moses baru datang di PN Jaksel sekitar jam 14.00. Dari pemohon diwakili dua penasihat hukum, sementara pihak Direktorat Siber Mabes Polri juga diwakili dua orang kuasa hukum dari Divisi Hukum Mabes Polri.

"Akhirnya hakim memutuskan sidang dilanjutkan besok Rabu 7 Februari 2017 pukul 16.00. Jika sampai 16.30 pemohon tidak juga menghadirkan saksi, maka hakim akan melanjutkan agenda pembuktian dari pihak termohon dan hak pemohon untuk menghadirkan saksi dinyatakan sudah tak ada lagi," papar Agung Rachmat.

Agung Rachmat mengungkapkan pihaknya sempat mempertanyakan list bukti yang diajukan pihak Moses. Namun sampai sidang selesai digelar daftar bukti tersebut tak kunjung disodorkan.

"Dari kondisi ini terlihat pihak tersangka sebagai pemohon tidak siap. Padahal waktu untuk praperadilan hanya tujuh hari sejak sidang dimulai sesuai KUHAP," katanya.

Sebelumnya, Saifuddin Ibrahim atau yang dikenal dengan panggilan Pendeta Abraham diadukan dengan Pasal 156a huruf a Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 4 dan 16 UU 40 th 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Tak terima ditetapkan tersangka, Moses pun mengajukan praperadila ke PN Jaksel.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya