Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Sidang Berlangsung Singkat, Pihak Moses Tidak Siap

RABU, 07 FEBRUARI 2018 | 04:35 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Sidang kedua praperadilan kasus penodaan agama dengan tersangka Abraham Moses alias Saifudin Ibrahim (52) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/2). Sidang berlangsung singkat karena pihak Moses sebagai pemohon tidak siap.

"Saksi-saksi yang seharusnya dihadirkan ternyata tidak ada. Mereka minta ditunda lagi. Mereka berjanji akan menghadirkan dua orang saksi," kata Agung Rachmat Hidayat dalam keterangannya, Selasa (6/2).

Agung Rachmat adalah penasihat hukum Pedri Kasman, Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah yang juga pelapor sekaligus saksi dugaan penodaan agama oleh Abraham Moses.


Sidang dimulai pukul 15.30 padahal sehari sebelumnya hakim meminta sidang dimulai pukul 10.00. Sidang diundur karena pihak Moses baru datang di PN Jaksel sekitar jam 14.00. Dari pemohon diwakili dua penasihat hukum, sementara pihak Direktorat Siber Mabes Polri juga diwakili dua orang kuasa hukum dari Divisi Hukum Mabes Polri.

"Akhirnya hakim memutuskan sidang dilanjutkan besok Rabu 7 Februari 2017 pukul 16.00. Jika sampai 16.30 pemohon tidak juga menghadirkan saksi, maka hakim akan melanjutkan agenda pembuktian dari pihak termohon dan hak pemohon untuk menghadirkan saksi dinyatakan sudah tak ada lagi," papar Agung Rachmat.

Agung Rachmat mengungkapkan pihaknya sempat mempertanyakan list bukti yang diajukan pihak Moses. Namun sampai sidang selesai digelar daftar bukti tersebut tak kunjung disodorkan.

"Dari kondisi ini terlihat pihak tersangka sebagai pemohon tidak siap. Padahal waktu untuk praperadilan hanya tujuh hari sejak sidang dimulai sesuai KUHAP," katanya.

Sebelumnya, Saifuddin Ibrahim atau yang dikenal dengan panggilan Pendeta Abraham diadukan dengan Pasal 156a huruf a Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 4 dan 16 UU 40 th 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Tak terima ditetapkan tersangka, Moses pun mengajukan praperadila ke PN Jaksel.[dem]

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya