Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita menilai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memeriksa ketuanya Agus Rahardjo dalam dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el).
Menurutnya, meski sekarang Agus menjabat ketua KPK, tapi memiliki keterkaitan dalam kasus tersebut. Saat proyek bergulir, Agus menjabat sebagai kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang juga ikut menunjuk konsorsium pelaksana proyek KTP-el namun usulannya ditolak. Karena itu, tidak memutup kemungkinan adanya sarat kepentingan Agus dalam kasus tersebut.
"Perlu ditelusuri dugaan AR (Agus Rahardjo) mantan ketua LKPP dalam penunjukkan konsorsium untuk proyek e-KTP," ujar Romli saat dikonfirmasi, Selasa, (6/2).
Agar pemeriksaan berjalan lancar, Romli menyarankan agar Agus mundur sebagai ketua KPK dan tidak ikut terlibat dalam pengusutan mega korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut. Alasannya, Agus termasuk pihak yang berada di lingkaran kasus. Jika masih mengurus kasus maka penanganan skandal KTP-el sarat akan kepentingan dari Agus sendiri.
"Seharusnya yang bersangkutan undur diri dari kasus ini karena kemungkinan konflik kepentingan," pungkas Romli.
Diketahui, LKPP saat itu jadi salah satu lembaga yang memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri dalam proyek KTP-el. Peran Agus sebagai Ketua LKPP termaktub dalam surat tuntutan mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto. Salah satu saksi yaitu Setya Budi Arijanta yang menjabat salah satu direktur di LKPP membenarkan bahwa LKPP yang saat itu dipimpin Agus terlibat dalam pendampingan proyek KTP-el.
Setya Budi menjelaskan bahwa keterlibatan LKPP dalam mendampingi proyek KTP-el berawal pada 16 Februari 2011. LKPP didatangi pihak Kemendagri yaitu Sugiharto dan satu orang lainnya.
Mantan Mendagri Gamawan Fauzi sebelumnya menyebut pihaknya hilir mudik menyambangi beberapa lembaga sebelum proyek KTP-el berjalan. Beberapa lembaga itu di antaranya LKPP, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta KPK. Maksudnya sowan ke lembaga-lembaga tersebut untuk meminta masukan soal cara-cara yang baik untuk mengerjakan proyek dengan pagu anggaran Rp 6 triliun itu.
"Terus saya lapor ke KPK, saya presentasi di sini, saya minta untuk mengawasi di sini. Kemudian KPK meminta supaya ini didampingi oleh LKPP, waktu itu Pak Agus kepalanya," terang Gamawan usai diperiksa penyidik KPK beberapa waktu lalu.
Agus sendiri sebelumnya tidak menampik pernyataan Gawaman tersebut. Akan tetapi, LKPP ketika itu tidak mendampingi pihak Kemendagri sampai tahapan lelang. Pasalnya, masukan yang diberikan LKPP tidak dijalankan alias dihiraukan.
[wah]