. Polisi belum menyelidiki apakah ada pelanggaran hukum terkait longsornya tembok underpass jalan perimeter Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Senin sore (5/2).
Padahal, longsor sepanjang 20 meter ke badan jalan itu, mengakibatkan satu mobil tertimpa materi longsoran.
"Kita belum melakukan upaya-upaya. Apakah ada pelanggaan disitu atau mengarah ke perbuatan melanggar hukum," kata Karo Penmas Polri Brigjen Pol. Mohammad Iqbal kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (6/2).
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu beralasan, pihaknya hanya fokus terhadap pertolongan dan pengevakuasian terhadap para korban yang berada di dalam mobil yang terkena longsoran.
"Polri bekerjasama dengan Basarnas dan semua elemen fomus kepada pertolongan korban. Kapolres Metro Soetta juga berada di TKP sejak terjadi hingga saat ini, mengkoordinasi, mengomandoi, aparat kepolisian yang ada disana," tegas Iqbal.
Lebih lanjut, mantan Kapolrestabes Surabaya tersebut mengungkapkan akan melakukan upaya-upaya penyelidikan. Namun, langkah tersebut baru akan dilakukan setelah semua evaluasi sudah selesai. Teknisnya, dengan mengikat semua stakeholder terkait, agar dapat melihat unsur pelanggaran hukumnya.
"Nanti setelah evaluasi, recovery selesai, Polri akan melakukan penyelidikan. Tentunya bekerjasana dengan stakeholder yang ada, yang berkompeten, apakah ada pelanggaran, apakah ada perbuatan melawan hukum dan lain-lain," jamin mantan Kapolres Jakarta Utara itu.
Selanjutnya Iqbal menyatakan Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian sudah memerintahkan kepada semua jajarannya untuk memfokuskan terhadap persiapan-persiapan terkait dengan bencana alam.
"Ingat saat ini kepolisian maksimal dan fokus melakukan perlindungan, pengayoman dan pertolongan. Serta pelayanan kepada masyarakat dimana pun berada," demikian Iqbal.
[rus]