Berita

Larry Nassar/BBC

Dunia

265 Siswi Dilecehkan, Mantan Dokter Senam Dibui Hingga 300 Tahun Penjara

SELASA, 06 FEBRUARI 2018 | 11:54 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Mantan dokter olahraga tim senam Larry Nassar dipenjara selama 40 sampai 125 tahun karena terbukti bersalah telah melakukan pelecehan seksual pada para pesenam muda.

Nassar sudah menjalani hukuman seumur hidup di penjara karena dua tuduhan sebelumnya melakukan pelecehan seksual di USA Gymnastics dan Universitas Negeri Michigan.

Jumlah wanita yang menuduh Nassar melakukan pelecehan telah berkembang menjadi lebih dari 265 orang.


Dengan putusan persidangan awal pekan ini, Nassar kini telah diberi hukuman total 300 tahun penjara atas kejahatannya.

Dia dijatuhi hukuman 60 tahun penjara atas tuduhan pornografi anak pada bulan Desember dan menerima hukuman 175 tahun penjara atas tuduhan pelecehan seksual pada bulan Januari.

Kasus ini menyita perhatian karena kesaksian emosional dari sejumlah atlet senam muda. Lebih dari 200 wanita secara total telah menyampaikan keluhannya atas dampak fisik dan psikologis yang mereka alami akibat pelecehan tersebut.

"Tidak mungkin menyampaikan kedalaman dan keluasan betapa menyesalnya saya terhadap setiap orang yang terlibat," kata Nassar dengan permintaan maaf pada hari Senin.

Tapi Hakim Janice Cunningham menolak ucapannya.

"Saya tidak yakin bahwa Anda benar-benar mengerti bahwa apa yang Anda lakukan itu salah, dan dampak buruk yang Anda alami terhadap para korban, keluarga dan teman mereka," kata Hakim Cunningham.

Kasus Nassar telah mengguncang Komite Olimpiade AS, badan olahraga olahraga USA Gymnastics dan Universitas Negeri Michigan, tempat dia juga bekerja sebagai dokter olahraga.

Pejabat tinggi di USA Gymnastics dan Universitas Negeri Michigan telah mengundurkan diri dalam beberapa pekan terakhir di tengah skandal ini. Kasus tersebut telah mendorong beberapa penyelidikan apakah keluhan terhadap dokter diabaikan atau tidak. Demikian seperti dimuat BBC. [mel]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

KPK: Capres hingga Kepala Daerah Idealnya Tidak Karbitan

Minggu, 26 April 2026 | 17:35

Victor Orban Angkat Kaki dari Parlemen Hongaria, Fokus Benahi Partai

Minggu, 26 April 2026 | 17:18

Menlu Iran Temui Sultan Oman setelah Mediasi di Pakistan Gagal

Minggu, 26 April 2026 | 16:38

Respons Dedi Mulyadi Disindir "Shut Up KDM"

Minggu, 26 April 2026 | 16:37

PAD Retribusi Sampah Bocor Rp20 Miliar, Baunya di Saku Birokrat?

Minggu, 26 April 2026 | 16:01

Beyond Nostalgia ALJIRO Dorong Alumni Berperan untuk SDM

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Tersangka Penembakan Gala Dinner Wartawan Incar Pejabat Trump

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Comeback Sempurna di Bawah Keteduhan Trembesi

Minggu, 26 April 2026 | 15:42

Dua Laksamana Masuk Bursa Kuat KSAL

Minggu, 26 April 2026 | 15:40

Daycare Lakukan Kekerasan Harus Dicabut Izin dan Pelaku Dipenjara

Minggu, 26 April 2026 | 14:57

Selengkapnya