Berita

Larry Nassar/BBC

Dunia

265 Siswi Dilecehkan, Mantan Dokter Senam Dibui Hingga 300 Tahun Penjara

SELASA, 06 FEBRUARI 2018 | 11:54 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Mantan dokter olahraga tim senam Larry Nassar dipenjara selama 40 sampai 125 tahun karena terbukti bersalah telah melakukan pelecehan seksual pada para pesenam muda.

Nassar sudah menjalani hukuman seumur hidup di penjara karena dua tuduhan sebelumnya melakukan pelecehan seksual di USA Gymnastics dan Universitas Negeri Michigan.

Jumlah wanita yang menuduh Nassar melakukan pelecehan telah berkembang menjadi lebih dari 265 orang.


Dengan putusan persidangan awal pekan ini, Nassar kini telah diberi hukuman total 300 tahun penjara atas kejahatannya.

Dia dijatuhi hukuman 60 tahun penjara atas tuduhan pornografi anak pada bulan Desember dan menerima hukuman 175 tahun penjara atas tuduhan pelecehan seksual pada bulan Januari.

Kasus ini menyita perhatian karena kesaksian emosional dari sejumlah atlet senam muda. Lebih dari 200 wanita secara total telah menyampaikan keluhannya atas dampak fisik dan psikologis yang mereka alami akibat pelecehan tersebut.

"Tidak mungkin menyampaikan kedalaman dan keluasan betapa menyesalnya saya terhadap setiap orang yang terlibat," kata Nassar dengan permintaan maaf pada hari Senin.

Tapi Hakim Janice Cunningham menolak ucapannya.

"Saya tidak yakin bahwa Anda benar-benar mengerti bahwa apa yang Anda lakukan itu salah, dan dampak buruk yang Anda alami terhadap para korban, keluarga dan teman mereka," kata Hakim Cunningham.

Kasus Nassar telah mengguncang Komite Olimpiade AS, badan olahraga olahraga USA Gymnastics dan Universitas Negeri Michigan, tempat dia juga bekerja sebagai dokter olahraga.

Pejabat tinggi di USA Gymnastics dan Universitas Negeri Michigan telah mengundurkan diri dalam beberapa pekan terakhir di tengah skandal ini. Kasus tersebut telah mendorong beberapa penyelidikan apakah keluhan terhadap dokter diabaikan atau tidak. Demikian seperti dimuat BBC. [mel]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya