Berita

Larry Nassar/BBC

Dunia

265 Siswi Dilecehkan, Mantan Dokter Senam Dibui Hingga 300 Tahun Penjara

SELASA, 06 FEBRUARI 2018 | 11:54 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Mantan dokter olahraga tim senam Larry Nassar dipenjara selama 40 sampai 125 tahun karena terbukti bersalah telah melakukan pelecehan seksual pada para pesenam muda.

Nassar sudah menjalani hukuman seumur hidup di penjara karena dua tuduhan sebelumnya melakukan pelecehan seksual di USA Gymnastics dan Universitas Negeri Michigan.

Jumlah wanita yang menuduh Nassar melakukan pelecehan telah berkembang menjadi lebih dari 265 orang.


Dengan putusan persidangan awal pekan ini, Nassar kini telah diberi hukuman total 300 tahun penjara atas kejahatannya.

Dia dijatuhi hukuman 60 tahun penjara atas tuduhan pornografi anak pada bulan Desember dan menerima hukuman 175 tahun penjara atas tuduhan pelecehan seksual pada bulan Januari.

Kasus ini menyita perhatian karena kesaksian emosional dari sejumlah atlet senam muda. Lebih dari 200 wanita secara total telah menyampaikan keluhannya atas dampak fisik dan psikologis yang mereka alami akibat pelecehan tersebut.

"Tidak mungkin menyampaikan kedalaman dan keluasan betapa menyesalnya saya terhadap setiap orang yang terlibat," kata Nassar dengan permintaan maaf pada hari Senin.

Tapi Hakim Janice Cunningham menolak ucapannya.

"Saya tidak yakin bahwa Anda benar-benar mengerti bahwa apa yang Anda lakukan itu salah, dan dampak buruk yang Anda alami terhadap para korban, keluarga dan teman mereka," kata Hakim Cunningham.

Kasus Nassar telah mengguncang Komite Olimpiade AS, badan olahraga olahraga USA Gymnastics dan Universitas Negeri Michigan, tempat dia juga bekerja sebagai dokter olahraga.

Pejabat tinggi di USA Gymnastics dan Universitas Negeri Michigan telah mengundurkan diri dalam beberapa pekan terakhir di tengah skandal ini. Kasus tersebut telah mendorong beberapa penyelidikan apakah keluhan terhadap dokter diabaikan atau tidak. Demikian seperti dimuat BBC. [mel]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya