Berita

Foto/Net

Hukum

Jamak Desak KPK Usut Korupsi Proyek Kapal Baru

SELASA, 06 FEBRUARI 2018 | 07:31 WIB | LAPORAN:

Jaringan Mahasiswa Anti Korupsi (Jamak) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melaporkan dugaan korupsi pada proyek pembangunan kapal baru, Senin kemarin (5/2).

Menurut Ketua Presidium Jamak Yongki Ari Wibowo, proyek Kerja Sama Operasi (KSO) yang melibatkan PT Dok & Perkapalan Koja Bahari, Persero (DKB) dengan PT Krakatau Shipyard (KS) dalam pembangunan kapal baru berpotensi merugikan negara sekitar Rp 2.365.190.000. Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2017.

"Potensi kerugian negara tersebut berasal dari pembayaran UUDP kepada PT KS yang berpotensi merugikan pembagian sharing kepada PT DKB jika tidak dikompensasi sebagai biaya fasilitas," bebernya.


Yongki menjelaskan, dalam perjanjian tersebut diputuskan antara lain membentuk kemitraan KSO secara bersama dengan nama KSO DKB-KS, dan menunjuk PT DKB sebagai perusahaan utama kemitraan/KSO dan mewakili serta bertindak untuk dan atas nama KSO. Sedangkan keikutsertaan modal adalah PT DKB sebesar 55 persen dan PT KS 45 persen.

Masing-masing peserta anggota KSO juga akan mengambil bagian sesuai sharing dalam hal pengeluaran, keuntungan dan kerugian dari KSO. Selain itu, anggota KSO juga akan melakukan pengawasan penuh atas semua aspek pelaksanaan dan perjanjian, termasuk hal untuk memeriksa keuangan, perintah pembelian, tanda terima, daftar peralatan dan tenaga kerja, perjanjian subkontrak, surat menyurat dan lain-lain. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan BPK diketahui bahwa pembagian biaya dan sharing laba/rugi KSO tidak memiliki dasar perhitungan.

"Pada hasil pemeriksaan dokumen tersebut juga tidak ditemukan dasar perhitungan penerimaan antara kedua belah pihak dari pembangunan kapal baru di KSO," ujarnya.

Ironisnya, terkait pembentukan dan sharing KSO, direktur komersial PT DKB saat itu mengungkapkan bahwa tidak ada dasar perumusan sharing 55 peraen dan 45 persen. Selain itu, KSO juga dibentuk tanpa adanya setoran modal, sedangkan sharing hanya berdasarkan semangat saling melengkapi untuk maju bersama.

Sementara untuk marketing fee sebesar dua persen ke PT KS adalah hasil perundingan antara PT DKB dan PT KS. Kemudian biaya fasilitas sebesar tiga persen per proyek adalah biaya pemakaian lahan galangan dan lokasi peluncuran. Untuk peralatan seperti forklift, crane dan lain-lain disewa sendiri oleh KSO yang biayanya diperhitungkan sebagai bagian biaya fasilitas.

"Dari isi perjanjian yang dilakukan PT DKB dan PT KS dengan keterangan sebagaimana tertera dalam BAP ditemukan adanya perbedaan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Untuk itu, aparat penegak hukum diminta menindaklanjuti temuan BPK tersebut," tegas Yongki dalam keterangannya. [nes]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya