Berita

Foto/Net

Hukum

Jamak Desak KPK Usut Korupsi Proyek Kapal Baru

SELASA, 06 FEBRUARI 2018 | 07:31 WIB | LAPORAN:

Jaringan Mahasiswa Anti Korupsi (Jamak) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melaporkan dugaan korupsi pada proyek pembangunan kapal baru, Senin kemarin (5/2).

Menurut Ketua Presidium Jamak Yongki Ari Wibowo, proyek Kerja Sama Operasi (KSO) yang melibatkan PT Dok & Perkapalan Koja Bahari, Persero (DKB) dengan PT Krakatau Shipyard (KS) dalam pembangunan kapal baru berpotensi merugikan negara sekitar Rp 2.365.190.000. Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2017.

"Potensi kerugian negara tersebut berasal dari pembayaran UUDP kepada PT KS yang berpotensi merugikan pembagian sharing kepada PT DKB jika tidak dikompensasi sebagai biaya fasilitas," bebernya.


Yongki menjelaskan, dalam perjanjian tersebut diputuskan antara lain membentuk kemitraan KSO secara bersama dengan nama KSO DKB-KS, dan menunjuk PT DKB sebagai perusahaan utama kemitraan/KSO dan mewakili serta bertindak untuk dan atas nama KSO. Sedangkan keikutsertaan modal adalah PT DKB sebesar 55 persen dan PT KS 45 persen.

Masing-masing peserta anggota KSO juga akan mengambil bagian sesuai sharing dalam hal pengeluaran, keuntungan dan kerugian dari KSO. Selain itu, anggota KSO juga akan melakukan pengawasan penuh atas semua aspek pelaksanaan dan perjanjian, termasuk hal untuk memeriksa keuangan, perintah pembelian, tanda terima, daftar peralatan dan tenaga kerja, perjanjian subkontrak, surat menyurat dan lain-lain. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan BPK diketahui bahwa pembagian biaya dan sharing laba/rugi KSO tidak memiliki dasar perhitungan.

"Pada hasil pemeriksaan dokumen tersebut juga tidak ditemukan dasar perhitungan penerimaan antara kedua belah pihak dari pembangunan kapal baru di KSO," ujarnya.

Ironisnya, terkait pembentukan dan sharing KSO, direktur komersial PT DKB saat itu mengungkapkan bahwa tidak ada dasar perumusan sharing 55 peraen dan 45 persen. Selain itu, KSO juga dibentuk tanpa adanya setoran modal, sedangkan sharing hanya berdasarkan semangat saling melengkapi untuk maju bersama.

Sementara untuk marketing fee sebesar dua persen ke PT KS adalah hasil perundingan antara PT DKB dan PT KS. Kemudian biaya fasilitas sebesar tiga persen per proyek adalah biaya pemakaian lahan galangan dan lokasi peluncuran. Untuk peralatan seperti forklift, crane dan lain-lain disewa sendiri oleh KSO yang biayanya diperhitungkan sebagai bagian biaya fasilitas.

"Dari isi perjanjian yang dilakukan PT DKB dan PT KS dengan keterangan sebagaimana tertera dalam BAP ditemukan adanya perbedaan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Untuk itu, aparat penegak hukum diminta menindaklanjuti temuan BPK tersebut," tegas Yongki dalam keterangannya. [nes]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya