. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap tersangka skandal korupsi KTP elektronik (E-KTP), Anang Sugiana Sugiharjo.
Jurubicara KPK, Febri Diansyah, menjelaskan, perpanjangan penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka ASS," kata dia melalui pesan singkat, Senin (5/2).
Febri melanjutkan, perpanjangan penahanan akan dilakukan selama 30 hari oleh tim penyidik KPK.
"Perpanjangan penahanan mulai 7 Februari hingga Maret 2018," terang Febri.
Anang diduga berperan menyerahkan uang suap kepada Setya Novanto, yang saat itu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI.
Selain itu, Anang juga diduga menyerahkan duit kepada anggota DPR lainnya saat proyek E-KTP berlangsung pada tahun 2011-2012.
Anang diduga bersama-sama Novanto, pengusaha Andi Narogong, dua pejabat Kementerian Dalam Negeri yaitu Irman dan Sugiharto, serta kawan-kawannya menguntungkan diri sendiri, orang lain serta korporasi dalam proyek yang menelan anggaran hingga Rp 5,9 triliun itu.
Perusahaan Anang merupakan salah satu anggota konsorsium yang menggarap proyek E-KTP bersama Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), dan PT Sandipala Arthaputra.
Anang disangkakan melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
[ald]