Berita

Nyono Suharli/net

Hukum

Geledah Kantor Bupati Jombang, KPK Sita Sejumlah Dokumen

SENIN, 05 FEBRUARI 2018 | 17:31 WIB | LAPORAN:

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi terkait penanganan dugaan suap perizinan dan pengurusan penempatan jabatan di Pemerintah Kabupaten Jombang, Jawa Timur, hari ini.

Informasi tersebut diutarakan jurubicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi para wartawan, Senin (5/2).

"Penggeledahan di beberapa lokasi dengan tersangka NSW dan IS,” sambungnya.


Menurut Febri, penggeledahan dilakukan oleh tim secara paralel sejak pukul 11.00 WIB.

Penggeledahan dilakukan di ruang kerja dan ruang dinas Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko.

"Juga kantor Dinas Kesehatan dan Kantor Dinas Perizinan dan Penanaman Modal," terang Febri.

Febri menambahkan, hingga saat ini tim dari KPK masih berada di lapangan melakukan penggeledahan lokasi.

"Sejauh ini diamankan sejumlah dokumen terkait perizinan dan dokumen terkait dana kapitasi serta barang bukti elektronik," tambah Febri

KPK menetapkan Bupati Jombang, Nyono Suharli, dan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Inna Silestyanti, sebagai tersangka suap.

Nyono diduga kuat menerima uang suap Rp 434 juta dari Inna. Dugaan KPK, suap tersebut diberikan Inna agar ia ditetapkan sebagai kepala dinas definitif. Sedangkan uang suap yang diterima Nyono diduga bakal digunakan untuk kepentingan Pilkada Jombang tahun ini. Ia mencalonkan diri untuk menjabat dua periode.

Inna sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Nyono sebagai penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [ald]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya