Berita

Net

Nusantara

Impor Jagung, Kemendag Kembali Ciderai Petani

SENIN, 05 FEBRUARI 2018 | 16:56 WIB | LAPORAN:

Kementerian Perdagangan kembali menuai kritik dengan membuka keran impor jagung, setelah sebelumnya melakukan impor beras dan garam. Selain petani yang resah, kalangan parlemen juga menyayangkan kebijakan tersebut.

"Rencana impor jagung itu telah menciderai para petani jagung. Sebab terlepas apapun alasannya tetap saja impor jagung itu akan merugikan para petani kita," jelas anggota Komisi IV Rahmad Handoyo di Komplek Parlemen, Senin (5/2).

Menurutnya, sebelum kebijakan impor diberlakukan, semestinya Kemendag terlebih dahulu mengkaji untung rugi buat petani.
"Kasihan petani kita. Semestinya kan negara dengan berbagai kebijakannya harus melindungi mereka bukan malah membuat kebijakan yang merugikan petani," ujar Rahmad.

"Kasihan petani kita. Semestinya kan negara dengan berbagai kebijakannya harus melindungi mereka bukan malah membuat kebijakan yang merugikan petani," ujar Rahmad.

Rahmad mengaku kaget saat mengetahui adanya kebijakan impor jagung. Mengingat tahun 2017 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memerintahkan Kementerian Pertanian segera menghentikan impor jagung.

"Perintah presiden itu tujuannya untuk meningkatkan penghasilan petani. Dan petani memang semakin bergairah untuk menanam jagung karena menguntungkan. Kini, di awal 2018 muncul lagi kebijakan impor. Ini bagaimana. Jangan sampai kebijakan pemerintah justru merugikan petani dan menguntungkan pemburu rente," paparnya.

Selain kerugian yang bakal diderita petani jagung, rencana impor yang dilakukan tanpa rekomendasi dari Kementan. Dia mengatakan, impor tanpa rekomendasi kementerian terkait merupakan bentuk pelanggaran terhadap undang-undang.

"Impor memang dibenarkan oleh undang-undang tapi harus dilakukan sesuai dengan kebutuhan. Karena itu sesuai aturan yang berlaku, impor harus berdasarkan berdasarkan rekomendasi kementerian teknis dalam hal ini Kementerian Pertanian. Kalau tanpa rekomendasi itu pelanggaran undang-undang," kata Rahmad.

Sebelumnya, Kemendag mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan 21/2018 tentang Ketentuan Impor Jagung. Disebutkan jagung dapat diimpor untuk memenuhi kebutuhan pangan, pakan, dan bahan baku industri. Persetujuan impor jagung sebanyak 171.660 ton diteken pada 17 Januari lalu dan berlaku hingga 17 April. Sedangkan izin impor yang dilakukan tanpa rekomendasi Kementan diberikan kepada lima perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P). [wah]

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Fuad Hasan Punya Peran Sentral Skandal Korupsi Kuota Haji

Kamis, 09 April 2026 | 16:31

UPDATE

Sekolah Rakyat Jadi Senjata Putus Rantai Kemiskinan

Sabtu, 18 April 2026 | 20:05

Megawati: Lemhannas Bukan Lembaga Pencetak Sertifikat

Sabtu, 18 April 2026 | 19:36

Bahaya Judi Online, Hadir Seperti Permainan dengan Keuntungan

Sabtu, 18 April 2026 | 19:09

Sidak Gudang Bulog, Prabowo Cek Langsung Stok Beras di Magelang

Sabtu, 18 April 2026 | 18:52

Megawati Minta Hak Veto PBB Dihapus, Pancasila Masuk Piagam Dunia

Sabtu, 18 April 2026 | 18:27

Perempuan Bangsa Gelar Aksi Nyata Tanam Pohon untuk Jaga Lingkungan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:43

Perjuangan Fraksi PKB untuk Pesantren Berbuah Penghargaan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:10

PDIP: Jangan Sampai Indonesia Dianggap Proksi Kekuatan Global

Sabtu, 18 April 2026 | 16:37

wondr Kemala Run 2026, Peserta Berlari Sambil Berbagi

Sabtu, 18 April 2026 | 16:21

Menggugat Algoritma, Pentingnya Lampaui Dogmatisme Hukum Klasik

Sabtu, 18 April 2026 | 15:48

Selengkapnya