Berita

Net

Nusantara

Impor Jagung, Kemendag Kembali Ciderai Petani

SENIN, 05 FEBRUARI 2018 | 16:56 WIB | LAPORAN:

Kementerian Perdagangan kembali menuai kritik dengan membuka keran impor jagung, setelah sebelumnya melakukan impor beras dan garam. Selain petani yang resah, kalangan parlemen juga menyayangkan kebijakan tersebut.

"Rencana impor jagung itu telah menciderai para petani jagung. Sebab terlepas apapun alasannya tetap saja impor jagung itu akan merugikan para petani kita," jelas anggota Komisi IV Rahmad Handoyo di Komplek Parlemen, Senin (5/2).

Menurutnya, sebelum kebijakan impor diberlakukan, semestinya Kemendag terlebih dahulu mengkaji untung rugi buat petani.
"Kasihan petani kita. Semestinya kan negara dengan berbagai kebijakannya harus melindungi mereka bukan malah membuat kebijakan yang merugikan petani," ujar Rahmad.

"Kasihan petani kita. Semestinya kan negara dengan berbagai kebijakannya harus melindungi mereka bukan malah membuat kebijakan yang merugikan petani," ujar Rahmad.

Rahmad mengaku kaget saat mengetahui adanya kebijakan impor jagung. Mengingat tahun 2017 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memerintahkan Kementerian Pertanian segera menghentikan impor jagung.

"Perintah presiden itu tujuannya untuk meningkatkan penghasilan petani. Dan petani memang semakin bergairah untuk menanam jagung karena menguntungkan. Kini, di awal 2018 muncul lagi kebijakan impor. Ini bagaimana. Jangan sampai kebijakan pemerintah justru merugikan petani dan menguntungkan pemburu rente," paparnya.

Selain kerugian yang bakal diderita petani jagung, rencana impor yang dilakukan tanpa rekomendasi dari Kementan. Dia mengatakan, impor tanpa rekomendasi kementerian terkait merupakan bentuk pelanggaran terhadap undang-undang.

"Impor memang dibenarkan oleh undang-undang tapi harus dilakukan sesuai dengan kebutuhan. Karena itu sesuai aturan yang berlaku, impor harus berdasarkan berdasarkan rekomendasi kementerian teknis dalam hal ini Kementerian Pertanian. Kalau tanpa rekomendasi itu pelanggaran undang-undang," kata Rahmad.

Sebelumnya, Kemendag mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan 21/2018 tentang Ketentuan Impor Jagung. Disebutkan jagung dapat diimpor untuk memenuhi kebutuhan pangan, pakan, dan bahan baku industri. Persetujuan impor jagung sebanyak 171.660 ton diteken pada 17 Januari lalu dan berlaku hingga 17 April. Sedangkan izin impor yang dilakukan tanpa rekomendasi Kementan diberikan kepada lima perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P). [wah]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya