. Mabes Polri telah menerima red notice dari Interpol untuk kemudian menindaklanjuti pencarian bocah asal Argentina Alum Lagone Avalos (7 tahun) yang diduga dibawa kabur oleh mantan suami ibunya ke Indonesia.
"Kami mendapatkan dua. Satu yellow notice itu untuk anak tersebut yang umur 7 tahun. Yang kedua, ada red notice untuk orang tua yang patut diduga telah melarikan anaknya," kata Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol. Martinus Sitompul, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (5/1).
Setelah mendapatkan red notice maka Mabes Polri akan mendistribusikan ke Polda dan Polres yang ada di seluruh wilayah Indonesia.
Dijelaskan Martinus, kasus ini merupakan satu persoalan rumah tangga yang sebelumnya telah dilaporkan oleh sang ibu bocah Elizabeth Avalos (27) kepada Kepolisian Argentina.
"Pihak Argentina melaporkannya ke Interpol untuk diterbitkan
red notice. Sudah muncul
red notice dan sudah diterima oleh Polri melalui Divhubinter dua minggu yang lalu," jelas Martinus.
Untuk selanjutnya, kata Martinus, pihaknya akan segera melakukan koordinasi kepada pihak imigrasi, pasalnya pihak imigrasi memilki sistem ketika ada Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia saat paspornya dicek memberikan tanda alias bunyi, maka patut diduga WNA tersebut memiliki catatan dari Interpol.
"Di imigrasi itu memiliki jaringan internasional memiliki satu hubungan yang terkoneksi yang bilamana WNA itu masuk ke Indonesia, paspornya dicek menimbulkan bunyi bahwa yang bersangkutan memiliki catatan di kepolisian interpol," ujarnya.
Ditembahkan Martinus,
red notice ini bersifat sebagai dasar Kepolisian Indonesia untuk dapat mengamankan pelaku selama 20 atau 30 hari kedepan sampai ada kepastian apakah nanti akan diambil oleh pihak Kepolisian Argentina atau diekstradisi maupun dapat diproses hukum di Indonesia.
Bocah Argentina bernama Alum Langone Avalos dilaporkan hilang oleh ibunya dan diduga ada di Jakarta. Informasi kehilangan disampaikan akun Twitter Dinas Sosial DKI Jakarta @dinsosDKI1, Kamis (1/2).
[rus]