Berita

Hukum

Praperadilan Ditunda, Pengacara Fredrich: KPK Permainkan Persidangan!

SENIN, 05 FEBRUARI 2018 | 13:53 WIB | LAPORAN:

. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menunda jalannya persidangan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka merintangi penyidikan korupsi KTP elektronik, Fredrich Yunadi.

Alasan penundaan sidang dikarenakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak termohon tidak dapat hadir dan mengirimkan surat melalui perwakilan.

"Baik. Termohon sudah dipanggil dengan patut. Dan untuk itu kami menjawab bahwa masih kita memberikan kesempatan kepada termohon. Dan untuk mengenai tujuh hari, sidangnya akan dimulai teng tujuh harinya
apabila pihak-pihak hadir semua," terang hakim tunggal Ratmoho dalam sidang sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (5/2).

apabila pihak-pihak hadir semua," terang hakim tunggal Ratmoho dalam sidang sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (5/2).

"Kalau sekarang memang belum bisa Pak," sambungnya.

Pengacara Fredrich, Sapriyanto Refa menjelaskan, keberatan dengan keputusan tersebut. Dia curiga, KPK memang sengaja tidak hadir dalam sidang perdana ini.

"Tapi kalau ini sengaja untuk ditunda-tunda dengan ketidakadilan berarti ini kan jelas-jelas mempermainkan persidangan ini," kata dia.

"Kita jangan ikut gendang mereka, jangan joget ikuti gendang mereka, kita punya irama sendiri. Ya tapi kemudian kita kembalikan kepada yang mulia. Kalau yang mulia tetap berpendapat seperti itu kami tetap ikut
tapi tolong keberatan kami dicatat," sambung Sapriyanto.

Menanggapi hal itu, hakim Ratmoho menyatakan bahwa pihaknya akan mencatat keberatan yang diajukan kubu Fredrich dalam berita acara. Termasuk, ketidakhadiran KPK dalam sidang perdana ini.

"Untuk itu saya sebagai hakim tunggal akan memerintahkan panitera agar memanggil termohon (KPK) nanti pada sidang berikutnya tanggal 12 Februari 2018. Sidang selesai dan dinyatakan ditutup," tandasnya. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

Mengapa 2026 adalah Momentum Transformasi, Bukan Resesi?

Senin, 13 April 2026 | 00:01

Armada Pertamina Terus Distribusikan Energi di Tengah Tantangan Global

Minggu, 12 April 2026 | 23:40

KSAL Sidak Kesiapan Tempur Markas Petarung Marinir

Minggu, 12 April 2026 | 23:11

OTT: Prestasi Penegakan Hukum atau Alarm Kegagalan Sistem

Minggu, 12 April 2026 | 22:46

Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung: Dikunci Sejak Awal

Minggu, 12 April 2026 | 22:22

Ketum Perbakin Jakarta: Brimob X-Treme 2026 Ajang Pembibitan Atlet Nasional

Minggu, 12 April 2026 | 22:11

Isu Kudeta Prabowo Dinilai Bagian Konsolidasi Politik

Minggu, 12 April 2026 | 21:47

KPK Duga Adik Bupati Tulungagung Tahu Praktik Pemerasan

Minggu, 12 April 2026 | 21:28

Brimob X-Treme 2026: Dari Depok untuk Panggung Menembak Dunia

Minggu, 12 April 2026 | 21:08

Polisi London Tangkap 523 Demonstran Pro-Palestina

Minggu, 12 April 2026 | 20:06

Selengkapnya