Berita

Hukum

Praperadilan Ditunda, Pengacara Fredrich: KPK Permainkan Persidangan!

SENIN, 05 FEBRUARI 2018 | 13:53 WIB | LAPORAN:

. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menunda jalannya persidangan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka merintangi penyidikan korupsi KTP elektronik, Fredrich Yunadi.

Alasan penundaan sidang dikarenakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak termohon tidak dapat hadir dan mengirimkan surat melalui perwakilan.

"Baik. Termohon sudah dipanggil dengan patut. Dan untuk itu kami menjawab bahwa masih kita memberikan kesempatan kepada termohon. Dan untuk mengenai tujuh hari, sidangnya akan dimulai teng tujuh harinya
apabila pihak-pihak hadir semua," terang hakim tunggal Ratmoho dalam sidang sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (5/2).

apabila pihak-pihak hadir semua," terang hakim tunggal Ratmoho dalam sidang sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (5/2).

"Kalau sekarang memang belum bisa Pak," sambungnya.

Pengacara Fredrich, Sapriyanto Refa menjelaskan, keberatan dengan keputusan tersebut. Dia curiga, KPK memang sengaja tidak hadir dalam sidang perdana ini.

"Tapi kalau ini sengaja untuk ditunda-tunda dengan ketidakadilan berarti ini kan jelas-jelas mempermainkan persidangan ini," kata dia.

"Kita jangan ikut gendang mereka, jangan joget ikuti gendang mereka, kita punya irama sendiri. Ya tapi kemudian kita kembalikan kepada yang mulia. Kalau yang mulia tetap berpendapat seperti itu kami tetap ikut
tapi tolong keberatan kami dicatat," sambung Sapriyanto.

Menanggapi hal itu, hakim Ratmoho menyatakan bahwa pihaknya akan mencatat keberatan yang diajukan kubu Fredrich dalam berita acara. Termasuk, ketidakhadiran KPK dalam sidang perdana ini.

"Untuk itu saya sebagai hakim tunggal akan memerintahkan panitera agar memanggil termohon (KPK) nanti pada sidang berikutnya tanggal 12 Februari 2018. Sidang selesai dan dinyatakan ditutup," tandasnya. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya