Berita

Chairul Anam/Net

Wawancara

WAWANCARA

Chairul Anam: Soal Pelanggaran HAM Berat Lebih Baik Diatur Dalam Undang-undang Tersendiri

SENIN, 05 FEBRUARI 2018 | 13:06 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) hingga kini masih menjadi pem­bahasan antara DPR dan pemer­intah. Kendati begitu, beberapa politikus DPR sudah menarget­kan RKUHP itu akan disahkan pada 14 Februari mendatang.

Sebelum disahkan DPR, Komnas HAM buru-buru mem­inta agar jadwal pengesahannya ditunda terlebih dulu. Lantas apa alasan Komnas HAM me­minta penundaan itu? Apakah karena masih ada pasal-pasal krusial yang perlu didalami atau lantaran Komnas HAM tidak diikutsertakan dalam pemba­hasannya? Berikut penjelasan Komisioner Komnas HAM, Chairul Anam kepada Rakyat Merdeka.

Kenapa Komnas HAM minta penundaan pengesahan?

Pertama, saya mau bilang kalau kami mengapresiasi ker­ja dan komitmen DPR dan Pemerintah, yang telah berusaha keras menyelesaikan Rancangan KUHP yang selama bertahun-tahun belum dapat diselesai­kan. Kami juga mengapresiasi adanya terobosan hukum terkait pidana mati, yang memberikan prespektif baru terkait dobel pemidanaan.

Pertama, saya mau bilang kalau kami mengapresiasi ker­ja dan komitmen DPR dan Pemerintah, yang telah berusaha keras menyelesaikan Rancangan KUHP yang selama bertahun-tahun belum dapat diselesai­kan. Kami juga mengapresiasi adanya terobosan hukum terkait pidana mati, yang memberikan prespektif baru terkait dobel pemidanaan.

Kendati demikian, berdasar­kan kajian, monitoring dan ber­bagai masukan dari masyarakat, Komnas HAM memandang penting untuk dilakukan pe­nundaan pengesahan KUHP yang direncanakan akan dilaku­kan dalam waktu dekat. Terkait hal itu, kami pun punya empat pertimbangan.

Apa saja pertimbangan­nya?
Pertama, menurut kami penting bagi pemerintah dan DPR untuk memastikan konsis­tensi pasal-pasal yang pernah mendapat perhatian publik. Teritama bagi pasal yang telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK), dan pasal-pasal yang berkesesuaian secara sub­tansi dan prinsip dalam HAM.

Misalnya pasal-pasal yang berhubungan dengan kekuasaan dan kebebasan menyuarakan pendapat. Kedua, kami berang­gapan perlu ada pendalaman dan uji dampak terhadap pemi­danaan.

Salah satu yang mendasar dalam penyusunan KUHP ada­lah aspek pemidanaan. Secara faktual lembaga pemasyarakatan di Indonesia mengalami over capacity, di mana hingga saat ini masih menjadi persoalan yang belum menemukan jalan keluarnya.

Lho memangnya apa kore­lasinya terhadap kondisi lapas yang over capacity?
Rancangan KUHP yang ada saat ini disinyalir memperluas aspek pemidanaan yang menim­bulkan potensi besar penghuku­man. Kondisi ini diyakini akan menambah keruwetan persoalan over capacity.

Selain itu, masih terdapat persoalan pada metode apa yang digunakan untuk menen­tukan ancaman pemidanaan atas sebuah tindak pidana.

Memangnya menurut Anda dengan pembatasan pemida­naan terhadap sebuah kasus bisa menyelesaikan masalah over capacity?
Kami enggak akan memimpi­kan bahwa masalah over capac­ity ini bisa terjawab dengan cara ini. Kami hanya khawatir pemerintah akan terlalu fokus membangun banyak penjara, sampai lupa membangun seko­lah, lupa membangun madrasah, tempat pelayanan kesehatan, puskesmas. Bahayanya di situ. Makanya, perlu uji dampak. Tetapi itu belum dilakukan, ter­masuk memanggil Bappenas.

Selain itu apa lagi pertim­bangan Komnas HAM?
Pertimbangan berikutnya terkait dengan pengaturan tin­dak pidana khusus, dalam hal ini kejahatan berat hak asasi manusia. Komnas HAM telah memberikan masukan terhadap beberapa isu krusial terkait masalah ini. Menurut kami, akan lebih baik apabila ketentuan terkait hal itu diatur dalam un­dang-undang tersendiri, ketim­bang dimasukkan dalam KUHP. Kejahatan HAM berat yang di­maksud dalam hal ini adalah ke­jahatan terhadap kemanusiaan, genosida, kejahatan perang dan kejahatan agresi. Penilaian Komnas HAM ini terkait dengan beberapa prinsip dasar yang berlaku dalam hukum HAM di dunia, dan diakui oleh Indonesia sebagai bagian dari komunitas internasional. Contohnya prin­sip dasar mengenai tanggung jawab, kedaluwarsa, dan be­berapa prinsip krusial lainnya. Revisi Undang-Undang 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM jauh lebih strategis ketimbang memasukkan materi ini dalam Revisi KUHP.

Memang kalau ada di KUHP kenapa?
Tidak tepat karena konstruksi berpikirinya berbeda. Misalnya, kedaluwarsa di pelanggaran HAM dan kejahatan biasa itu beda. Jadi tidak bisa dimasukkan dalam satu buku. Kami menyarankan supaya soal pelanggaran HAM lebih baik dimasukan, dalam revisi Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Pertimbangan terakhir apa?
Pertimbangan terakhir adalah kami ingin supaya masyarakat dilibatkan dalam pembahasan KUHP. Kami memahami bahwa setiap usaha perumusan KUHP yang belum selesai, adalah sebuah prestasi dan warisan dari berbagai pihak yang telah terlibat dalam proses dan tahapan tersebut.

Akan tetapi, KUHP sebagai undang-undang pokok yang men­dasari hukum pidana yang akan berlaku di Indonesia, harus di­pastikan memiliki substansi yang baik, sejalan dengan konstitusi yang ada, dampak yang ditimbul­kan, serta yang terpenting melind­ungi dan menghormati hak asasi warga negara Indonesia.

Berdasarkan pertimbangan itu, maka pelibatan atau parti­sipasi masyarakat yang lebih luas dalam proses pembahasan merupakan sebuah keharusan. Partisipasi tersebut akan menam­bah perspektif yang ada, misalnya aspek pemasyarakatan, aparatur penegakan, ekonomi, dan bah­kan perencanaan pembangunan nasional, sehingga substansi yang ada lebih komprehensif. Jadi se­lain meminta penundaan pengesa­han KUHP, kami juga mendorong partisipasi masyarakat yang lebih luas, khususnya yang berkaitan dengan prinsip dan nilai-nilai hak asasi manusia. Itu pertimbangan kami. ***

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

UPDATE

Banjir, Macet, dan Kemiskinan di Jakarta Mendesak Dituntaskan

Senin, 23 Februari 2026 | 06:07

Jokowi Memang sudah Selesai, Tapi Masih Ada Gibran dan Kaesang

Senin, 23 Februari 2026 | 05:39

Tiga Waria Positif HIV Usai Terjaring Razia di Banda Aceh

Senin, 23 Februari 2026 | 05:28

Penakluk Raksasa

Senin, 23 Februari 2026 | 05:13

Kisah Tragis Utsman bin Affan: 40 Hari Pengepungan, Satu Mushaf Berdarah

Senin, 23 Februari 2026 | 04:26

Kebangkitan PPP Dimulai dari Jabar

Senin, 23 Februari 2026 | 04:10

Prabowo Tak Beruntung terkait Tarif Trump

Senin, 23 Februari 2026 | 04:05

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Tembok Ratapan Solo Jadi Potret Wajah Kekuasaan Jokowi yang Memudar

Senin, 23 Februari 2026 | 03:27

Persib Kokoh di Puncak Klasemen Usai Tekuk Persita 1-0

Senin, 23 Februari 2026 | 03:00

Selengkapnya