Berita

Chairul Anam/Net

Wawancara

WAWANCARA

Chairul Anam: Soal Pelanggaran HAM Berat Lebih Baik Diatur Dalam Undang-undang Tersendiri

SENIN, 05 FEBRUARI 2018 | 13:06 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) hingga kini masih menjadi pem­bahasan antara DPR dan pemer­intah. Kendati begitu, beberapa politikus DPR sudah menarget­kan RKUHP itu akan disahkan pada 14 Februari mendatang.

Sebelum disahkan DPR, Komnas HAM buru-buru mem­inta agar jadwal pengesahannya ditunda terlebih dulu. Lantas apa alasan Komnas HAM me­minta penundaan itu? Apakah karena masih ada pasal-pasal krusial yang perlu didalami atau lantaran Komnas HAM tidak diikutsertakan dalam pemba­hasannya? Berikut penjelasan Komisioner Komnas HAM, Chairul Anam kepada Rakyat Merdeka.

Kenapa Komnas HAM minta penundaan pengesahan?

Pertama, saya mau bilang kalau kami mengapresiasi ker­ja dan komitmen DPR dan Pemerintah, yang telah berusaha keras menyelesaikan Rancangan KUHP yang selama bertahun-tahun belum dapat diselesai­kan. Kami juga mengapresiasi adanya terobosan hukum terkait pidana mati, yang memberikan prespektif baru terkait dobel pemidanaan.

Pertama, saya mau bilang kalau kami mengapresiasi ker­ja dan komitmen DPR dan Pemerintah, yang telah berusaha keras menyelesaikan Rancangan KUHP yang selama bertahun-tahun belum dapat diselesai­kan. Kami juga mengapresiasi adanya terobosan hukum terkait pidana mati, yang memberikan prespektif baru terkait dobel pemidanaan.

Kendati demikian, berdasar­kan kajian, monitoring dan ber­bagai masukan dari masyarakat, Komnas HAM memandang penting untuk dilakukan pe­nundaan pengesahan KUHP yang direncanakan akan dilaku­kan dalam waktu dekat. Terkait hal itu, kami pun punya empat pertimbangan.

Apa saja pertimbangan­nya?
Pertama, menurut kami penting bagi pemerintah dan DPR untuk memastikan konsis­tensi pasal-pasal yang pernah mendapat perhatian publik. Teritama bagi pasal yang telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK), dan pasal-pasal yang berkesesuaian secara sub­tansi dan prinsip dalam HAM.

Misalnya pasal-pasal yang berhubungan dengan kekuasaan dan kebebasan menyuarakan pendapat. Kedua, kami berang­gapan perlu ada pendalaman dan uji dampak terhadap pemi­danaan.

Salah satu yang mendasar dalam penyusunan KUHP ada­lah aspek pemidanaan. Secara faktual lembaga pemasyarakatan di Indonesia mengalami over capacity, di mana hingga saat ini masih menjadi persoalan yang belum menemukan jalan keluarnya.

Lho memangnya apa kore­lasinya terhadap kondisi lapas yang over capacity?
Rancangan KUHP yang ada saat ini disinyalir memperluas aspek pemidanaan yang menim­bulkan potensi besar penghuku­man. Kondisi ini diyakini akan menambah keruwetan persoalan over capacity.

Selain itu, masih terdapat persoalan pada metode apa yang digunakan untuk menen­tukan ancaman pemidanaan atas sebuah tindak pidana.

Memangnya menurut Anda dengan pembatasan pemida­naan terhadap sebuah kasus bisa menyelesaikan masalah over capacity?
Kami enggak akan memimpi­kan bahwa masalah over capac­ity ini bisa terjawab dengan cara ini. Kami hanya khawatir pemerintah akan terlalu fokus membangun banyak penjara, sampai lupa membangun seko­lah, lupa membangun madrasah, tempat pelayanan kesehatan, puskesmas. Bahayanya di situ. Makanya, perlu uji dampak. Tetapi itu belum dilakukan, ter­masuk memanggil Bappenas.

Selain itu apa lagi pertim­bangan Komnas HAM?
Pertimbangan berikutnya terkait dengan pengaturan tin­dak pidana khusus, dalam hal ini kejahatan berat hak asasi manusia. Komnas HAM telah memberikan masukan terhadap beberapa isu krusial terkait masalah ini. Menurut kami, akan lebih baik apabila ketentuan terkait hal itu diatur dalam un­dang-undang tersendiri, ketim­bang dimasukkan dalam KUHP. Kejahatan HAM berat yang di­maksud dalam hal ini adalah ke­jahatan terhadap kemanusiaan, genosida, kejahatan perang dan kejahatan agresi. Penilaian Komnas HAM ini terkait dengan beberapa prinsip dasar yang berlaku dalam hukum HAM di dunia, dan diakui oleh Indonesia sebagai bagian dari komunitas internasional. Contohnya prin­sip dasar mengenai tanggung jawab, kedaluwarsa, dan be­berapa prinsip krusial lainnya. Revisi Undang-Undang 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM jauh lebih strategis ketimbang memasukkan materi ini dalam Revisi KUHP.

Memang kalau ada di KUHP kenapa?
Tidak tepat karena konstruksi berpikirinya berbeda. Misalnya, kedaluwarsa di pelanggaran HAM dan kejahatan biasa itu beda. Jadi tidak bisa dimasukkan dalam satu buku. Kami menyarankan supaya soal pelanggaran HAM lebih baik dimasukan, dalam revisi Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Pertimbangan terakhir apa?
Pertimbangan terakhir adalah kami ingin supaya masyarakat dilibatkan dalam pembahasan KUHP. Kami memahami bahwa setiap usaha perumusan KUHP yang belum selesai, adalah sebuah prestasi dan warisan dari berbagai pihak yang telah terlibat dalam proses dan tahapan tersebut.

Akan tetapi, KUHP sebagai undang-undang pokok yang men­dasari hukum pidana yang akan berlaku di Indonesia, harus di­pastikan memiliki substansi yang baik, sejalan dengan konstitusi yang ada, dampak yang ditimbul­kan, serta yang terpenting melind­ungi dan menghormati hak asasi warga negara Indonesia.

Berdasarkan pertimbangan itu, maka pelibatan atau parti­sipasi masyarakat yang lebih luas dalam proses pembahasan merupakan sebuah keharusan. Partisipasi tersebut akan menam­bah perspektif yang ada, misalnya aspek pemasyarakatan, aparatur penegakan, ekonomi, dan bah­kan perencanaan pembangunan nasional, sehingga substansi yang ada lebih komprehensif. Jadi se­lain meminta penundaan pengesa­han KUHP, kami juga mendorong partisipasi masyarakat yang lebih luas, khususnya yang berkaitan dengan prinsip dan nilai-nilai hak asasi manusia. Itu pertimbangan kami. ***

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Darwis Ismail Terpilih jadi Nakhoda Baru ISKINDO Periode 2026-2031

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:46

Polda Metro Bongkar Penyelundupan 54 Ton Batu Galena dari Gorontalo

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:27

Usul LBP Makin Terasa Janggal, Reformasi Hukum Jangan Kehilangan Arah

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:59

Manifesto Welfare State Pesisir

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:30

Gerakan 1 Juta Liter Air Bersih BEM PTNU Teruskan Semangat Resolusi Jihad

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:05

Sidang Praperadilan Kasus Relawan Prabowo Ditunda, Hakim Tegur Kelalaian Pemanggilan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:51

Langkah Cepat Polda Jatim Cegah Potensi Kericuhan Aksi Mahasiswa Tuai Apresiasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:26

PT TIMAH Buka Opsi Buyback Saham Sikapi Dinamika Pasar Modal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:49

GMNI Puji Ketegasan Kapolri Bongkar Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:21

PKS Dukung Pemerintah Lakukan Reformasi Bursa Saham Menyeluruh

Jumat, 23 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya