Berita

Foto/Net

X-Files

Kumpulkan Bukti Tambahan, Jaksa Geledah Bank Mandiri

Kasus Kredit Macet Rp 1,4 Triliun
SENIN, 05 FEBRUARI 2018 | 11:34 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kejaksaan Agung menggeledah kantor pusat Bank Mandiri di Jakarta dan kantor cabang di Bandung, Jawa Barat. Upaya ini untuk mengumpulkan bukti tambahan kasus korupsi pemberian kredit kepada PT Tirta Amarta Bottling (TAB).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Warih Sadono membenarkan telah menggeledah bank pelat merah itu. "Ini dalam rangkaian penyidi­kan kasus PTTAB,"  katanya.

Sebelumnya, tim penyidik ge­dung bundar Kejaksaan Agung menggeledah kantor Tirta Amarta Bottling, perusahaan yang memproduksi air minum kemasan itu di Bandung.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Adi Togarisman berharap dari pengumpulan bukti tambahan ini bisa menelusuri keterlibatan pihak lain. "Penelusuran pihak lainnya se­dang dilakukan. Kita kumpulkan bukti-buktinya," katanya.

Bekas Jaksa Agung Muda Intelijen itu mengungkapkan sejumlah bukti yang diperoleh dari penggeledahan masih dite­laah. "Masih dipilah-pilah oleh penyidik. Dokumen-dokumen mana saja yang bisa dijadikan sebagai alat bukti tambahan," kata Adi

Dalam pengusutan perkaraini, penyidik telah menetapkanem­pat tersangka. Tiga dari kalangan Bank Mandiri Cabang Bandung yakni Surya Baruna Semenguk (Manager Commercial Banking), Frans Eduard Zandra (Relationship Manager) dan Teguh Kartika Wibowo (Senior Credit Risk Manager).

Satu lagi dari pihak debitur, yakni Direktur Tirta Amarta Bottling Rony Tedy. Rony telah dijebloskan ke Rutan Kejaksaan Agung sejak 24 Januari 2018 lalu. Adapun tiga pejabat Bank Mandiri belum ditahan. Adi mengatakan ketiga tersangka itu diduga menyalahgunakan we­wenang. "Prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit diabai­kan tersangka,"  katanya.

Akibatnya, kredit yang diberikan kepada Tirta Amarta Bottling macet dan menyebabkan kerugian Rp 1,4 triliun.

Penyidik tengah menelusuri dugaan ketiga pejabat Bank Mandiri itu melakukan kesengajaandan berkolusi dengan debitur agar meloloskan permohonan tambahan kredit. "Ini masih kita kembangkan perkara­nya. Bagaimana konspirasi pembobolan dilaksanakan oleh para tersangka," kata Adi.

Untuk itu, penyidik akan mendalami lagi proses proses pengajuan kredit, analisa, hingga turunnya persetujuan pemberian pinjaman kepada Tirta Amarta Bottling.

Menurut Adi, penyidik menduga penyimpangan terjadidalam setiap proses itu. Sebelum memberikan kredit, Bank Mandiri tentu mempertimbang­kan berbagai faktor. Di antaranya kelayakan debitur, risiko pembe­rian kredit hingga penghitungan aset perusahaan yang dijadikan sebagai jaminan kredit.

Jika mencermati besarnya pin­jaman yang dikucurkan kepada Tirta Amarta Bottling, diduga ada konsultasi dan persetujuan dari kantor pusat. "Kemungkinan tidak diproses di tingkat cabang saja," kata Adi.

Namun dia tak bersedia me­nyebutkan siapa pihak di kantor pusat yang memberikan persetu­juan kredit itu. Adi berdalih penyidikan masih dikembang­kan. "Kita lihat nanti hasilnya," katanya.

Sejauh ini, penyidik sudah mendapatkan bukti-bukti pe­nyimpangan penggunaan dana pinjaman yang diterima Tirta Amarta Bottling.

Kilas Balik
Debitur Rekayasa Laporan Keuangan Dan Gelembungkan Nilai Agunan

Kejaksaan Agung mengusut peran sejumlah pejabat Bank Mandiri Cabang Bandung dalam pemberian kredit kepada PT Tirta Amarta Bottling (TAB) Company. Perusahaan yang memproduksi air minum ke­masan itu memiliki kredit macet mencapai Rp 1,4 triliun.

"Penanganan perkara masih dilanjutkan," tandas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M Rum.

Penyidikan kasus ini tak berhenti setelah Rony Tedy, Direktur PT TAB ditetapkan sebagaiter­sangka. Penyidik gedung bundar Kejaksaan Agung masih menelusuri keterlibatan pihak lain.

Sejumlah pejabat Bank Mandiri Cabang Bandung bakal diperiksa. Mulai dari pejabat yang menangani permohonan kredit PT TAB hingga yang memberikan persetujuan pen­gucuran dana. Termasuk peran analis dalam proses penelaahan permohonan kredit PTTAB. "Tanggung jawab para analis akan diklarifikasi," kata Rum.

Beberapa pejabat Bank Mandiri Cabang Bandung yang lebih dulu diperiksa adalah Deru Widyarto (Wholesale Credit Risk Head) dan Ferisa Kawun (Senior Credit Risk Manager).

Keduanya diperiksa pada Rabu, 11 Oktober 2017. Mereka mengakui adanya upaya restruk­turisasi kredit PT TAB yang ber­status kolektibilitas V atau macet sejak 21 Agustus 2016.

Dari pemeriksaan para saksi itu, penyidik akan menyimpul­kan siapa pihak lain yang juga terlibat dalam kasus ini. "Nanti hasilnya akan disampaikan. Tunggu saja," ujar Rum.

Kasus ini ditingkatkan ke penyidikan pada 11 September 2017 lalu dengan diterbitkannyaSurat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Nomor: Print-64/F.2/Fd.1/09/2017.

Sebulan melakukan penyidikan, Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus menerbitkan surat perintah penyidikan khusus nomor: Print-80/F.2/Fd.1/10/2017. Dalam surat perintah tertanggal 19 Oktober itu menetapkan Rony Tedy, Direktur PT TAB sebagai tersangka.

Sejak awal Oktober, Kejaksaan Agung sudah meminta agar Rony Tedy dicegah ke luar negeri. Pencegahan ini untuk mem­permudah penyidik memanggil yang bersangkutan.

Kasus kredit macet bermu­la pada 15 Juni 2015, ketika Direktur Direktur PT TAB men­gajukan perpanjangan dan tam­bahan fasilitas kredit kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Commercial Banking Center Bandung berdasarkan surat no­mor: 08/TABco/VI/2015

Perpanjangan seluruh fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp880,6 miliar, perpanjangan dan tambahan plafon LC sebesar Rp40 miliar sehingga total plafon LC menjadi Rp 50 miliar. Serta fasili­tas Kredit Investasi (KI) sebesar Rp 250 miliar selama 72 bulan.

Dalam dokumen pendukung permohonan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit terdapat data aset PTTAB yang tidak be­nar. Nilai asetnya digelembungkan. "Modusnya, dengan cara memberikan nilai aset yang dijaminkan," sebut Rum.

Sehingga berdasarkan nota analisa pemutus kredit Nomor CMG.BD1/0110/2015 tanggal 30 Juni 2015, seolah-olah kon­disi keuangan debitur PT TAB menunjukkan perkembangan. Akhirnya perusahaan itu bisa memperoleh perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit pada 2015 sebesar Rp1,170 triliun.

Selain itu, debitur PT TAB juga telah menggunakan uang fasilitas kredit sebesar Rp73 miliar untuk keperluan lain. Padahal, sesuai perjanjian dari pinjaman Bank Mandiri itu digunakan untuk kepentingan KMK dan KI.

"Akibatnya telah merugikan keuangan negara Rp 1,4 triliun yang terdiri dari pokok, bunga dan denda," kata Rum. ***

Populer

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

UPDATE

Sri Mulyani Cuma Senyum Saat Ditanya Isu Mundur

Rabu, 12 Maret 2025 | 23:35

Guru Besar Unhas Marthen Napang Divonis 1 Tahun Penjara

Rabu, 12 Maret 2025 | 23:25

Tolak Wacana Reposisi Polri, GPK: Ini Pengkhiatan Reformasi

Rabu, 12 Maret 2025 | 23:19

Skema Kopdes Merah Putih Logistik Kawinkan Program Tol Laut

Rabu, 12 Maret 2025 | 23:17

Klarifikasi UI: Bahlil Belum Lulus!

Rabu, 12 Maret 2025 | 22:59

Danantara Tepis Resesi, IHSG Kampiun Asia

Rabu, 12 Maret 2025 | 22:47

Biadab, Mantan Kapolres Ngada Bayar Rp3 Juta Buat Cabuli Bocah

Rabu, 12 Maret 2025 | 22:23

Prabowo-Sri Mulyani Bukber

Rabu, 12 Maret 2025 | 22:17

Menag: Tambah Kuota Haji Gampang, Masalahnya Kita Siap Enggak?

Rabu, 12 Maret 2025 | 21:53

75 Tahun Kemitraan, Indonesia-Rumania Luncurkan Logo dan Forum Pariwisata

Rabu, 12 Maret 2025 | 21:52

Selengkapnya