Berita

Rahmat Bagja/Net

Wawancara

WAWANCARA

Rahmat Bagja: Perkara Pak La Nyalla Secara Logika Berhenti, Karena Alat Buktinya Tidak Terkonfirmasi

SENIN, 05 FEBRUARI 2018 | 12:13 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Masih ingat kasus dugaan adanya mahar politik di tu­buh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) di Pilkada Jawa Timur. Saat itu La Nyalla Mattalitti yang gagal dijagokan sebagai cagub Jawa Timur oleh Partai Gerindra buka-bukaan menuding Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto meminta mahar politik sebesar Rp 40 miliar kepadanya sebagai syarat untuk mendapatkan tiket sebagai cagub.

Saat itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur berniat menginvestigasi dugaan mahar politik tersebut. Dalam prosesnya, Bawaslu Jatim su­dah tiga kali mengundang La Nyalla untuk dimintai klarifika­si. Sayangnya La Nyalla mang­kir. Kasus itu pun dilimpatkan ke Bawaslu Pusat dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu alias Gakkumdu.

Lantas kini bagaimana kelanjutan kasus ini? Berikut penjelasan anggota Bawaslu Rahmat Bagja kepada Rakyat Merdeka.


Sampai hari ini sebenarnya perkara La Nyalla Mattalitti dengan Prabowo Subianto sudah selesai belum sih, kan beberapa hari lalu Bawaslu Jatim sudah melimpahkan kasus ini ke Bawaslu Pusat?
Ini bukan selesai atau tidak selesai. Sampai saat ini kan Pak La Nyalla tidak memenuhi panggilan undangan klarifikasi dari Bawaslu, sehingga alat bukti tidak terkonfirmasi. Oleh karena itu, tidak bisa diteruskan menjadi temuan.

Artinya karena tidak adan­ya klarifikasi dari La Nyalla maka perkaranya berhenti begitu?
Secara logika iya berhenti. Akan tetapi berhentinya bu­kan karena keinginan Bawaslu. Melainkan kami tidak menin­daklanjuti perkara yang alat buktinya tidak terkonfirmasi oleh yang menyebarkan berita. Berita ini kan sudah tersebar, masa kami panggil orang-orang atas berita tersebar, tapi yang menyebarkan berita tidak mau dikonfirmasi, kan tidak logis gitu.

Tapi kabarnya kasus ini sudah dilimpahkan ke Sentra Gakkumdu?

Belum ada, belum ada dan tidak ada ke Sentra Gakkumdu. Kalau sudah ke Sentra Gakkumdu berarti Bawaslu sudah menemukan alat bukti dan sudah terkonfirmasi.

Memangnya sudah berapa kali La Nyalla tidak memenuhi panggilan Bawaslu?
Tiga kali undangan klarifikasi Pak La Nyalla tidak memenuhi panggilan, oleh karenanya ka­susnya belum dijadikan temuan, karena alat buktinya belum kami pegang.

Lho bukankah kasus itu su­dah banyak diberitakan pers, bahkan saat itu La Nyalla sempat menggelar jumpa pers. Apakah itu tidak cukup untuk dijadikan sebagai bukti?
Alat bukti hanya berita di koran atau jumpa pers kemung­kinan bisa berbeda ketika yang bersangkutan kami periksa. Jadi ketika undangan klarifikasi yang bersangkutan tidak mau hadir maka ini menjadi kesalahan dari yang menyebar berita. Pembuat berita ini tidak bertanggung jawab atas berita yang disebarkan.

Tapi kenapa hanya sampai tiga kali panggilan, apakah Bawaslu tidak memiliki ke­wenangan untuk menjemput paksa?
Tiga kali undangan klari­fikasi itu baru dalam bentuk pengawasan, belum panggilan penemuan alat bukti. Jadi belum dalam Sentra Gakkumdu masih jauh dari situ. Kecuali kalau Pak La Nyalla membawa alat bukti yang terkonfirmasi alat bukti cukup, maka langsung bisa ke Sentra Gakkumdu. Kalau itu dilakukan Pak La Nyalla ya, tapi kan sampai sekarang tidak terkonfirmasi dari Pak La Nyalla sendiri.

Jadi tiga kali undangan klarifikasi itu baru sebatas pengawasan belum sampai temuan alat bukti?
Undangan klarifikasi sebanyak tiga kali sudah kami layangkan, tapi Pak La Nyalla tidak me­menuhi panggilan. Ya bagaima­na kami mau menindaklanjuti perkara ini. Undangan klarifikasi kan bagian dari pengawasan Bawaslu.

Kami sudah niat baik men­indaklanjuti perkara Pak La Nyalla. Jangan sampai kami be­rakrobat sendiri tanpa alat bukti. Orang kami panggili, termasuk memanggil DPD Gerindra Jawa ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Ambang Batas Parlemen Moderat Cukup 2,5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 20:04

Eks Kepala PPATK: Demutualisasi BEI Kebutuhan Mendesak, Faktor Pertemanan Permudah Penyimpangan

Senin, 02 Februari 2026 | 19:50

Ribuan Warga Kawanua Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan Nuansa Budaya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Catat! Ini 9 Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026 dan Besaran Dendanya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Prabowo Terima Dirut Garuda dan Petinggi Embraer di Istana, Bahas Apa?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:41

Menkeu Purbaya Singgung Saham Gorengan Saat IHSG Anjlok, Apa Itu?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:29

Alur Setoran Kades dan Camat ke Sudewo Ditelisik KPK

Senin, 02 Februari 2026 | 19:23

Horor Sejarah Era Jim Crow

Senin, 02 Februari 2026 | 19:14

10 Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi mulai Februari 2026

Senin, 02 Februari 2026 | 19:12

5 Takjil Khas Daerah Indonesia Paling Legendaris

Senin, 02 Februari 2026 | 18:53

Selengkapnya