Berita

Rahmat Bagja/Net

Wawancara

WAWANCARA

Rahmat Bagja: Perkara Pak La Nyalla Secara Logika Berhenti, Karena Alat Buktinya Tidak Terkonfirmasi

SENIN, 05 FEBRUARI 2018 | 12:13 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Masih ingat kasus dugaan adanya mahar politik di tu­buh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) di Pilkada Jawa Timur. Saat itu La Nyalla Mattalitti yang gagal dijagokan sebagai cagub Jawa Timur oleh Partai Gerindra buka-bukaan menuding Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto meminta mahar politik sebesar Rp 40 miliar kepadanya sebagai syarat untuk mendapatkan tiket sebagai cagub.

Saat itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur berniat menginvestigasi dugaan mahar politik tersebut. Dalam prosesnya, Bawaslu Jatim su­dah tiga kali mengundang La Nyalla untuk dimintai klarifika­si. Sayangnya La Nyalla mang­kir. Kasus itu pun dilimpatkan ke Bawaslu Pusat dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu alias Gakkumdu.

Lantas kini bagaimana kelanjutan kasus ini? Berikut penjelasan anggota Bawaslu Rahmat Bagja kepada Rakyat Merdeka.


Sampai hari ini sebenarnya perkara La Nyalla Mattalitti dengan Prabowo Subianto sudah selesai belum sih, kan beberapa hari lalu Bawaslu Jatim sudah melimpahkan kasus ini ke Bawaslu Pusat?
Ini bukan selesai atau tidak selesai. Sampai saat ini kan Pak La Nyalla tidak memenuhi panggilan undangan klarifikasi dari Bawaslu, sehingga alat bukti tidak terkonfirmasi. Oleh karena itu, tidak bisa diteruskan menjadi temuan.

Artinya karena tidak adan­ya klarifikasi dari La Nyalla maka perkaranya berhenti begitu?
Secara logika iya berhenti. Akan tetapi berhentinya bu­kan karena keinginan Bawaslu. Melainkan kami tidak menin­daklanjuti perkara yang alat buktinya tidak terkonfirmasi oleh yang menyebarkan berita. Berita ini kan sudah tersebar, masa kami panggil orang-orang atas berita tersebar, tapi yang menyebarkan berita tidak mau dikonfirmasi, kan tidak logis gitu.

Tapi kabarnya kasus ini sudah dilimpahkan ke Sentra Gakkumdu?

Belum ada, belum ada dan tidak ada ke Sentra Gakkumdu. Kalau sudah ke Sentra Gakkumdu berarti Bawaslu sudah menemukan alat bukti dan sudah terkonfirmasi.

Memangnya sudah berapa kali La Nyalla tidak memenuhi panggilan Bawaslu?
Tiga kali undangan klarifikasi Pak La Nyalla tidak memenuhi panggilan, oleh karenanya ka­susnya belum dijadikan temuan, karena alat buktinya belum kami pegang.

Lho bukankah kasus itu su­dah banyak diberitakan pers, bahkan saat itu La Nyalla sempat menggelar jumpa pers. Apakah itu tidak cukup untuk dijadikan sebagai bukti?
Alat bukti hanya berita di koran atau jumpa pers kemung­kinan bisa berbeda ketika yang bersangkutan kami periksa. Jadi ketika undangan klarifikasi yang bersangkutan tidak mau hadir maka ini menjadi kesalahan dari yang menyebar berita. Pembuat berita ini tidak bertanggung jawab atas berita yang disebarkan.

Tapi kenapa hanya sampai tiga kali panggilan, apakah Bawaslu tidak memiliki ke­wenangan untuk menjemput paksa?
Tiga kali undangan klari­fikasi itu baru dalam bentuk pengawasan, belum panggilan penemuan alat bukti. Jadi belum dalam Sentra Gakkumdu masih jauh dari situ. Kecuali kalau Pak La Nyalla membawa alat bukti yang terkonfirmasi alat bukti cukup, maka langsung bisa ke Sentra Gakkumdu. Kalau itu dilakukan Pak La Nyalla ya, tapi kan sampai sekarang tidak terkonfirmasi dari Pak La Nyalla sendiri.

Jadi tiga kali undangan klarifikasi itu baru sebatas pengawasan belum sampai temuan alat bukti?
Undangan klarifikasi sebanyak tiga kali sudah kami layangkan, tapi Pak La Nyalla tidak me­menuhi panggilan. Ya bagaima­na kami mau menindaklanjuti perkara ini. Undangan klarifikasi kan bagian dari pengawasan Bawaslu.

Kami sudah niat baik men­indaklanjuti perkara Pak La Nyalla. Jangan sampai kami be­rakrobat sendiri tanpa alat bukti. Orang kami panggili, termasuk memanggil DPD Gerindra Jawa ***

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Jadi Menperin, Sarmuji Tegaskan akan Lanjutkan Rintisan Agus Gumiwang

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:23

Mengenang Warisan Luhur Pesona Batik Tulungagung di Hari Batik Nasional

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:16

Ketua KPK Ucapkan Selamat kepada Kapolri Jenderal Suyudi, Dorong Sinergi Pemberantasan Korupsi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

MUI: Jangan Sampai Konser “Till The Whole World Knows” Jadi Sarana Propaganda Zionisme

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

BEI Awasi Pergerakan Tiga Saham yang Masuk Radar UMA

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:49

KPK Ungkap Besaran Uang Silmy Karim ke Dosen UB Saat Bimbingan Doktoral

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Garuda Tantang Gajah Perang di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Emas Antam Mulai Turun Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:14

Dua Tahun Danantara, Efisiensi BUMN Digenjot untuk Kejar Pertumbuhan

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:02

Harga Minyak Naik Lagi ke Level 102 Dolar AS

Jumat, 02 Oktober 2026 | 10:59

Selengkapnya